Pemerintah lamban dalam rilis PP untuk UU ITE dan UU Pornografi
Merdeka.com - Tentunya menjadi rumit dan sulit apabila dari segi perundang-undangan terkait penutupan akses untuk situs-situs dengan konten porno. Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kabid NIR Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Valens Riyadi.
Valens berpendapat bahwa UU Pornografi atau juga UU ITE seharusnya sama seperti Undang-Undang lainnya yang pernah dibuat dan dilaksanakan di Indonesia.
Sayangnya, ada kekurangan dalam pengaplikasian Undang-Undang tersebut dalam operasionalnya. Menurut Valens, UU Pornografi atau juga UU ITE harusnya mengatur tatanan hidup dan larangan dalam skala global bukan secara detail dan dalam tingkat operasional.
-
Bagaimana UU ITE baru lindungi anak dari konten dewasa? 'Hak anak juga harus dilindungi jangan sampai terekspos melebihi usianya. Mereka harus mendeteksi apakah banyak anak-anak yang menggunakan platform buatan mereka. Jadi, ketika memang bisa diakses oleh anak mereka harus dan berkewajiban menghapus segala konten dewasa di platformnya,' jelasnya.
-
Apa saja aturan internet yang perlu orang tua buat? Salah satu langkah penting adalah merumuskan aturan yang jelas mengenai kapan dan bagaimana anak-anak dapat berinteraksi secara online. Komunikasi yang terbuka dan jujur akan selalu memperkuat kepercayaan antara orang tua dan anak.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Apa saja yang diatur UU ITE baru tentang perlindungan anak? 'Revisi kedua UU ITE akan menjadi momentum bagus untuk memasukkan perlindungan hak anak dalam mengakses layanan internet dan dunia digital. Harus ada upaya preventif agar konten-konten di dunia maya tidak merugikan anak-anak,'
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Kapan UU ITE baru mulai diterapkan? Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang. Ini artinya, perubahan kedua UU ITE akan segera diterapkan.
Bahkan, masih menurut Valens, PP turunan untuk kedua Undang-Undang tersebut sampai sekarang juga masih belum muncul atau mungkin juga belum digodok secara matang.
Padahal setelah dibuatnya sebuah Undang-Undang, maka pemerintah wajib mengeluarkan PP selambat-lambatnya 1 tahun terhitung sejak UU tersebut diundangkan. Hal itu berfungsi untuk memberikan panduan secara detail tentang bagaimana pelaksanaannya.
"Bahkan, apabila diperlukan, harus ada juklak khusus yang lebih teknis. Biasanya akan dibuat Peraturan Menteri," jelas Valens.
Dengan tidak adanya turunan UU ITE dan UU Pornografi, maka batasan konten yang harus ditapiskan menjadi tidak jelas, daftar situs atau laman mana yang wajib ditapiskan serta teknis cara penapisan tersebut.
Dikarenakan hal tersebut, maka langkah-langkah penapisan yang dilakukan para operator menjadi berbeda-beda, sporadis dan melakukannya dengan berdasar dan cara sendiri-sendiri.
Selain itu, dengan tidak adanya PP turunan dari UU ITE dan UU Pornografi tersebut maka untuk melakukan pemblokiran baik situs ataupun konten menjadi abu-abu.
"Mana konten yang diperbolehkan, mana yang dilarang," lanjut Valens.
Menjadi satu hal yang sangat dilematis apabila PP tersebut tidak juga dibuat, karena di satu sisi jika secara frontal melakukan pemblokiran maka akan berbenturan dengan hak kebebasan dalam memperoleh informasi yang hal tersebut juga dilindungi undang-undang. Di sisi lain, apabila tidak diblokir, maka konten-konten seperti itu akan semakin bermunculan.
Menurutnya, sekarang ini, banyak orang yang dengan mudah melewati teknis penapisan yang dilakukan oleh operator. Hal itu dikarenakan muncul banyak sekali cara-cara dan tutorial bagaimana melewati sistem penapisan yang diterapkan jaringan.
"Di sisi lain apabila dilakukan penapisan secara menyeluruh, maka juga akan memberatkan karena cukup sulit sekaligus mahal untuk dilakukan," tandasnya. (mdk/das)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, dirinya sudah membahas publisher rights sejak lama bersama para pemangku kepentingan
Baca SelengkapnyaPemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.
Baca SelengkapnyaKonsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMeski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca Selengkapnya