Pemerintah & operator sepakat perketat registrasi kartu perdana
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan seluruh operator selular sepakat untuk memperketat registrasi kartu perdana pra bayar. Aturan ini sebetulnya sudah dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) nomor 23/M.Kominfo/10/2005 tentang registrasi kartu prabayar.
Namun dalam saat pelaksanaan pasca diterbitkannya aturan itu, implementasinya dirasa kurang optimal, sehingga kali ini aturan tersebut akan lebih diperketat lagi. Meskipun begitu, pengetatan kembali aturan tersebut melalui proses pembahasan dengan seluruh operator di Indonesia yang pada akhirnya Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), melalui Surat Ketua BRTI Nomor 326/ BRTI/IX/2015, memastikan akan semakin memperketat pelaksanaan registrasi pelanggan prabayar di Indonesia.
Menurut Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kemkominfo, Kalamullah Ramli, menjelaskan peraturan ini dibuat, semata-semata untuk kepentingan bersama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana modus pencurian data KTP? 'Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus,' kata Friderica dalam akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (23/7).
-
Kenapa penipu mengatasnamakan customer service DANA? Yang lebih berbahaya lagi, mereka juga menggunakan panggilan atau pesan palsu yang menyamar sebagai customer service DANA, menjerat korban dengan iming-iming keamanan akun.
-
Apa penipuan yang marak terjadi saat ini? Beredar unggahan di media sosial terkait tawaran pinjaman bagi nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) hanya dengan menghubungi nomor WhatsApp.
-
Apa modus penipuan baru yang marak belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kenapa penipuan terjadi? 'Kelalaian adalah pemilik data Ataupun korban biasanya itu lengah dengan hal seperti ini. Contohnya seperti ini, maka kelalaian itu juga menyebabkan terjadinya suatu kejahatan cyber karena kelalaian kita sendiri kita tidak wearnes,' ujarnya.
"Keputusan ini dibuat merujuk pada peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah sejak tahun 2005 lalu. Selama kurun waktu hampir 10 tahun, sejatinya operator sudah melakukan tugasnya untuk menertibkan kartu prabayar, adanya peraturan baru ini diharapkan operator semakin tegas lagi melakukan pengawasan," kata dia saat acara konferensi pers terkait penertiban registrasi pelanggan pra bayar di kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (15/12).
Lalu, bagaimana jika ada yang masih melanggar? Dijelaskan secara terpisah, menurut anggota BRTI, I Ketut Prihadi Kresna, pemerintah hanya akan memberi sanksi kepada operator. Setelah itu pihak operator bisa melanjutkan sanksi tersebut ke pihak yang berkaitan mengenai hal itu.
"Untuk sanksinya sendiri terserah kebijakan operator," singkatnya.
Nah, dengan adanya peraturan ini, para pelanggan jasa telekomunikasi tidak bisa lagi dengan mudah memberi data palsu, saat melakukan registrasi nomor perdana baru kartu prabayar. Dan saat proses registrasi hanya bisa dilakukan oleh pedagang kartu perdana, yang namanya sudah terdaftar dalam sistem milik para operator.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kominfo tidak menoleransi segala bentuk kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi.
Baca SelengkapnyaMenkomdigi Meutya Hafid meminta operator-operator telekomunikasi seluler memperketat pengawasan transaksi pulsa untuk mencegah judi online.
Baca SelengkapnyaDua orang oknum karyawan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang telekomunikasi pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaKonsumen dan masyarakat agar selalu berhati hati serta tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, mengunduh file dari orang tidak dikenal.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau masyarakat pengguna LPG subsidi 3 Kg untuk segera mendaftar melalui pangkalan LPG milik Pertamina.
Baca SelengkapnyaMenjelang lebaran, penipuan marak terjadi. Waspadalah!
Baca SelengkapnyaDirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak bicara pentingnya meningkatkan kemampuan literasi digital agar terhindar dari penipuan online.
Baca SelengkapnyaDia sudah melakukan aksi ini sejak 2018 lalu. Dia menggunakan satu unit komputer rakitan yang di dalamnya terdapat nomor KK dan KTP orang lain dan satu unit
Baca SelengkapnyaRegulasi lebih ketat akan diterapkan untuk memastikan seluruh penyelenggara layanan internet serentak memblokir konten negatif.
Baca SelengkapnyaHani Syopiar Rustam meminta dinas Dukcapil untuk menuntaskan perekaman KTP-el jelang Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaDirektur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution mengatakan, transaksi gas subsidi di pangkalan resmi akan terlacak melalui sistem.
Baca SelengkapnyaModus pencurian data pribadi yang banyak digunakan ialah pemberian hadiah.
Baca Selengkapnya