Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Perlu Wajibkan OTT Asing Kerja Sama

Pemerintah Perlu Wajibkan OTT Asing Kerja Sama ilustrasi pencarian Google. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Heru Sutadi Direktur Eksekutif ICT Institute mengatakan konsep yang didengungkan Over The Top (OTT) asing terkait net neutrality tidak diadopsi di Indonesia. Hal ini lantaran OTT asing menolak untuk melakukan kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi sebagaimana tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Postelsiar, turunan dari UU Cipta Kerja.

"OTT asing itu ingin membawakan dan mendistribusikan kontennya secara bebas. Tanpa boleh ada yang mengontrol. Di sisi lain, Indonesia tidak mengadopsi net neutrality karena tidak sesuai dengan norma dan perundang-undangan yang ada," kata Heru.

Heru melanjutkan, dalih net neutrality dilakukan OTT asing tanpa adanya kontrol pemerintah. Padahal, mutlak kontrol dari pemerintah diperlukan. Jika tidak, kedaulatan negara seperti dipermainkan.

"Saat ini Indonesia hanya mengenal teknologi netral di industri telekomunikasi. Indonesia tak mengenal net neutrality. Masa kita ingin OTT asing menyebarkan konten negatif dan ilegal di Indonesia. Seperti perjudian, pornografi atau LGBT. Penyebaran konten negatif dan ilegal di Indonesia melanggar perundang-undangan yang ada," ujar Heru.

Sekilas Tampak Bagus

Perlu diakui, kata Heru, sekilas net neutrality itu terlihat bagus. Namun ketika ditelaah lebih dalam, net neutrality memiliki banyak mudarat. Net neutrality juga tidak ada hubungannya dengan kebebasan berpendapat di Indonesia.

"Salah jika ada yang mengkaitkan net neutrality dengan kebebasan berpendapat. Tanpa adanya net neutrality kita bisa bebas berpendapat di ruang digital. Kampanye bahwa net neutrality akan menggangu kebebasan berpendapat merupakan hal yang keliru," kata Heru

Jika Pemerintah mencabut kewajiban kerja sama OTT asing dengan operator telekomunikasi di Indonesia, menurut Heru akan membuat Negara semakin tak berdaya dan tidak memiliki kekuatan di ruang digital.

Jika itu sampai terjadi maka Negara sudah tidak memiliki fungsi lagi di ruang digital. Padalah di ruang digital, Negara memiliki kepentingan yang sangat besar dalam melindungi masyarakatnya.

"Agar Negara berdaulat, Pemerintah harus tegas mengatur OTT asing. Salah satunya adalah dengan tetap memasukkan kewajiban kerja sama dengan operator telekomunikasi dalam RPP Postelsiar. Untuk itu, pasal kewajiban kerja sama jangan sampai dihilangkan. Dengan kewajiban tersebut diharapkan kedaulatan Negara di ruang digital dapat dijaga oleh Pemerintah. Karena menjaga kedaulatan itu bagian tak terpisahkan dari amanah UU," pungkas Heru. (mdk/faz)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Regulasi OTT Perlu Dipersiapkan
Regulasi OTT Perlu Dipersiapkan

Layanan Over The Top (OTT) seperti Google dan Meta, masih menjadi permasalahan hingga hari ini.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Harusnya Tak Perlu Bekerja Sama dengan Starlink untuk Sektor Kritikal, Dampak Buruknya Lebih Banyak
Pemerintah Harusnya Tak Perlu Bekerja Sama dengan Starlink untuk Sektor Kritikal, Dampak Buruknya Lebih Banyak

Ada banyak dampak buruk bila suatu saat penggunaan Starlink sudah masif.

Baca Selengkapnya
Cegah Judi Online, Pemerintah Tutup Akses Transaksi
Cegah Judi Online, Pemerintah Tutup Akses Transaksi

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tengah membuat sistem untuk bisa mendeteksi rekening atau akun keuangan yang digunakan untuk judi online.

Baca Selengkapnya
OJK Akhirnya Buka-bukaan soal Alasan Sulitnya Berantas Judi Online di Indonesia
OJK Akhirnya Buka-bukaan soal Alasan Sulitnya Berantas Judi Online di Indonesia

Kegiatan judi online sulit diberantas karena server yang digunakan berasal dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Pakar Siber Yakin Pemerintah Mampu Berantas Judi Online, Asalkan Tidak 'Masuk Angin'
Pakar Siber Yakin Pemerintah Mampu Berantas Judi Online, Asalkan Tidak 'Masuk Angin'

Pemerintah diyakini mampu memberantas judi online, karena mempunyai sumber daya yang cukup. Asalkan, ada kesungguhan dari semua unsur yang terlibat.

Baca Selengkapnya
3 Hal Ini Jadi ‘Benalu’ Industri Telekomunikasi di Indonesia
3 Hal Ini Jadi ‘Benalu’ Industri Telekomunikasi di Indonesia

Kondisi operator seluler di Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Baca Selengkapnya
Seberapa Besar Kerugian ISP Akibat RT RW Net Ilegal? Ini Hitung-hitungan APJII
Seberapa Besar Kerugian ISP Akibat RT RW Net Ilegal? Ini Hitung-hitungan APJII

RT RW net ilegal berpotensi merugikan ISP legal karena banyak faktor.

Baca Selengkapnya
Soal Starlink, APJII Minta Pemerintah Hargai Kerja Keras Perusahaan Internet Lokal
Soal Starlink, APJII Minta Pemerintah Hargai Kerja Keras Perusahaan Internet Lokal

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta agar pemerintah juga memperhatikan perusahaan internet lokal.

Baca Selengkapnya
TikTok Kuasai E-commerce Lokal, Istilah Hilirisasi Digital Dinilai Ambigu
TikTok Kuasai E-commerce Lokal, Istilah Hilirisasi Digital Dinilai Ambigu

Konsep hilirisasi digital dinilai tidak relevan dengan kenyataan di lapangan.

Baca Selengkapnya
Aturan Lengkap Larangan ASN Selama Pemilu 2024: Dari Pose Foto sampai Like dan Komen di Medsos Capres
Aturan Lengkap Larangan ASN Selama Pemilu 2024: Dari Pose Foto sampai Like dan Komen di Medsos Capres

Pemerintah memerintahkan aparatur sipil negara (ASN) untuk netral di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Sah, TikTok Dilarang Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce Secara Bersamaan
Sah, TikTok Dilarang Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce Secara Bersamaan

TikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Hal ini untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik.

Baca Selengkapnya