Pemerintah Tidak Akan Cabut UU ITE
Merdeka.com - Pemerintah memastikan tidak akan mencabut UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Kepastian itu diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.
"UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum, dunia digital. Oleh sebab itu, tidak akan ada pencabutan UU ITE," tuturnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4).
Terlebih, Mahfud menuturkan di seluruh dunia saat ini juga sedang mengupayakan kehadiran regulasi serupa. Sementara untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan UU ITE, Mahfud mengatakan akan dibuat pedoman teknis dan kriteria implementasi.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Kapan UU ITE baru mulai diterapkan? Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang. Ini artinya, perubahan kedua UU ITE akan segera diterapkan.
-
Mengapa Menkominfo Budi Arie Setiadi meyakinkan tentang revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Apa yang dijamin Menko Luhut tentang Tiktok? Luhut memastikan larangan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap investasi TikTok di Indonesia.
-
Siapa yang ditunjuk sebagai Menteri Komunikasi dan Digital? 'Meutya Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan Digital,' kata Prabowo, Minggu (20/10).
Adapun pedoman teknis UU ITE tersebut akan diwujudkan dalam bentuk SKB tiga kementerian dan lembaga, yakni Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri.
"Ini bentuknya pedoman, nantinya kalau istilah Menteri Kominfo tadi, mungkin jadi buku saku, jadi buku pintar kepada wartawan, masyarakat, Polri, dan kejaksaan di seluruh Indonesia," tuturnya menjelaskan.
Selain itu, nantinya akan ada revisi semantik atau revisi terbatas yang sangat kecil, berupa penambahan frasa atau perubahan frasa. Lalu, ada penjelasan tambahan, seperti apa yang dimaksud penistaan, apa yang dimaksud fitnah, termasuk apa yang dimaksud keonaran.
Namun tidak hanya itu, Mahfud menuturkan nantinya juga akan ada satu penambahan di UU ITE, yakni pasal 45C.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Agustinus Mario Damar (mdk/faz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan rencana pengunduran diri Mahfud MD dari jabatan Menko Polhukam telah mendapatkan restu dari Megawati.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemakzulan kepada Presiden Jokowi harus diputuskan DPR.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaMahfud yang juga berstatus Cawapres, mendadak mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaAturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga yang dapat mengubahnya DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Baca SelengkapnyaKeputusan Mahfud cermin dalam menunjukkan etika dan keteladanan politik.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam, Mahfud MD memastikan proses hukum Panji Gumilang terus berjalan.
Baca SelengkapnyaMahfud akan menyampaikan surat pengunduran dirinya langsung kepada Jokowi.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, kondisi Kabinet Indonesia Maju saat ini baik-baik saja.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca Selengkapnya"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.
Baca SelengkapnyaAri menekankan bahwa penyelenggaraan pemerintah dan fungsi yang dijalankan Kemenko Polhukam tetap berjalan seperti biasa.
Baca Selengkapnya