Pemerintah Tingkatkan TKDN Perangkat 4G dan 5G Menjadi 35 Persen
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri untuk perangkat 5G dan 4G naik menjadi 35 persen. Ketetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No 13 tahun 2021 yang diterbitkan 12 Oktober 2021.
"Peraturan ini mengatur tentang kewajiban untuk memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN sebesar 35 persen, untuk perangkat subscriber station 4G dan 5G yang akan beredar dan digunakan di Indonesia," tutur Menkominfo Johnny G. Plate dalam konferensi pers, Kamis (21/10).
Ia menuturkan, kenaikan TKDN dari sebelumnya 30 persen menjadi 35 persen ini akan menjadi salah satu persyaratan mendapatkan sertifikat perangkat dari Kemkominfo sebelum perangkat itu boleh diedarkan atau dijual di Indonesia.
-
Bagaimana singkatan nama baru Kementerian Komunikasi dan Digital? 'Komdigi,' jelasnya.
-
Siapa yang ditunjuk sebagai Menteri Komunikasi dan Digital? 'Meutya Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan Digital,' kata Prabowo, Minggu (20/10).
-
Kapan teknologi 5G di luncurkan? Berbekal belasan uji coba itu, teknologi 5G akhirnya hadir di Tanah Nusantara pada 27 Mei 2021.
-
Apa tujuan diubahnya Kementerian Kominfo menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital? 'Resminya belum, tapi penggantian nama kementeriannya diubah untuk menjawab tantangan zaman. Dan perubahan ini jadi lebih fokus sesuai dengan Asta Cita Pak Presiden Prabowo yang salah satunya menitikberatkan kepada digital sehingga diubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital,' ujar Meutya kepada awak media di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Senin (21/10).
-
Kapan Menteri Komunikasi dan Informatika berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital? Dengan demikian, posisi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan diubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital.
-
Bagaimana cara Kemkominfo meningkatkan literasi digital? Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo RI), Samuel Abrijani Pangerapan berharap melalui seminar ini masyarakat lebih cerdas dalam menggunakan internet.
Menkominfo menuturkan, pemberlakukan ketentuan baru ini akan dilakukan enam bulan sejak ditetapkannya Permen. Karenanya, perangkat 5G maupun 4G yang hadir pertengahan 2022 harus memenuhi persyaratan TKDN baru ini.
"Dan untuk itu, para vendor perangkat telekomunikasi dapat segera mulai menyesuaikan," tutur Johnny.
Lebih lanjut Johnny menuturkan, ketentuan ini ditetapkan untuk memastikan dukungan sekaligus dorongan konkrit bagi produksi dalam negeri di komponen dan perangkat telekomunikasi 4G maupun 5G.
Menurutnya, dalam menentukan nilai TKDN ini, Kemkominfo sudah mendapatkan masukan dari Kementerian Perindustrian dan merupakan hasil konsultasi yang dilakukan bersama para vendor perangkat telekomunikasi.
"Kami berharap kebijakan TKDN baru ini dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi dalam negeri. Dengan demikian, industri dalam negeri dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi berbasis teknologi 4G dan 5G," tuturnya.
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dimulai sejak 2014, kecepatan internet di Indonesia mulai naik hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaIni insentif yang diterima operator seluler yang mau bangun jaringan 5G.
Baca SelengkapnyaKementerian Perindustrian telah melarang penjualan smartphone Google Pixel, menyusul langkah serupa terhadap iPhone 16 Series.
Baca SelengkapnyaGSMA baru-baru ini menyoroti kemajuan pesat Indonesia dalam teknologi seluler
Baca SelengkapnyaSiaran ini memanfaatkan teknologi pembagian jaringan (network slicing) khusus yang memanfaatkan infrastruktur 5G Standalone (SA) terkini.
Baca SelengkapnyaRespons baik dari pemerintah ditanggapi positif industri telekomunikasi. Tapi, mereka ingin keringanan lainnya.
Baca SelengkapnyaPenggelaran jaringan 5G yang massif masih terganjal 'ketiadaan' frekuensi.
Baca SelengkapnyaPemerintah juga menyiapkan stimulus seiring kenaikan PPN 12 persen.
Baca SelengkapnyaDengan naiknya tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, konsumen akan merasakan kenaikan harga pada layanan digital.
Baca SelengkapnyaDua lokasi di Bali ini menunjukan lokasi yang popular di antara wilayah dengan penggunaan internet.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika per 1 September 2024 telah memutus akses terhadap lebih dari 3.367.632 konten judi online bekerja sama instansi terkait.
Baca SelengkapnyaLangkah ini sebagai upaya Telkomsel terus meningkatkan keterjangkauan masyarakat dengan teknologi 5G.
Baca Selengkapnya