Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah umumkan tarif interkoneksi baru, turun 26 persen

Pemerintah umumkan tarif interkoneksi baru, turun 26 persen BTS. shutterstock

Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya telah menyelesaikan perhitungan biaya interkoneksi tahun 2016. Proses perhitungan biaya interkoneksi telah dimulai sejak tahun 2015 dengan melibatkan para penyelenggara telekomunikasi yang berinterkoneksi.

Perhitungan biaya interkoneksi tersebut dilakukan atas dasar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi dengan memperhatikan masukan dari para stakeholder dan melakukan konsultasi publik untuk menyempurnakan regulasi tarif dan interkoneksi.

"Sejak tahun 2006, perhitungan biaya interkoneksi telah dilakukan dengan mengedepankan prinsip berbasis biaya (cost based) yang dipandang adil bagi para penyelenggara telekomunikasi untuk menjamin pelaksanaannya secara transparan, non-diskriminatif dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuatan pasar dari penyelenggara dominan," terang Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Noor Izza, dalam siaran persnya, Rabu (03/08).

Orang lain juga bertanya?

Dikatakannya, perhitungan biaya interkoneksi tersebut menggunakan metode Bottom Up Forward Looking Long Run Incremental Cost (BU FL LRIC) yang dilakukan dengan mengembangkan model konfigurasi jaringan yang efisien. Berdasarkan hitungan tariff interkoneksi yang terbaru itu, ditetapkan bahwa rata-rata penurunannya sekitar 26 persen.

"Dari perhitungan dari komponen-komponen jenis interkoneksi, dapat katakan resultansi penurunannya 26 persen. Hasil perhitungan biaya interkoneksi mulai berlaku pada tanggal 1 September 2016 sampai dengan Desember 2018 dan dapat dievaluasi oleh BRTI setiap tahunnya," ujarnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, pernah mengutarakan keinginannya bahwa penurunan tariff interkoneksi bisa di atas 20 persen. Dia juga mengatakan, efek dari penurunan tariff interkoneksi akan berimbas ke pelanggan ritel operator telekomunikasi.

Pasalnya dengan penurunan tariff interkoneksi ini, pelanggan akan dapat merasakan tariff murah untuk melakukan telepon beda operator. Di samping itu, akan terasa juga pada pengurangan pada peredaran kartu SIMCard. Hal itu sebagaimana diketahui, banyak pengguna selular yang memiliki kartu SIMCard lebih dari satu.

(mdk/bbo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenhub dan KBUMN Koordinasi untuk Efisiensi Biaya Logistik di Sektor Transportasi
Kemenhub dan KBUMN Koordinasi untuk Efisiensi Biaya Logistik di Sektor Transportasi

Erick mengatakan bahwa sejauh ini Indonesia telah mampu menekan biaya logistik hingga 13-14 persen.

Baca Selengkapnya
Kominfo Targetkan PNBP 2024 Capai Rp 25 Triliun
Kominfo Targetkan PNBP 2024 Capai Rp 25 Triliun

Realisasi PNBP yang dikelola Kementerian Kominfo cenderung meningkat dalam Tahun Anggaran 2021–2024.

Baca Selengkapnya
Kondisi Operator Seluler di Indonesia sedang Tidak Baik-baik Saja, Ini Penyebabnya
Kondisi Operator Seluler di Indonesia sedang Tidak Baik-baik Saja, Ini Penyebabnya

Pemerintah terlalu memberatkan keuangan perusahaan telekomunikasi dengan biaya penggunaan frekuensi yang semakin naik.

Baca Selengkapnya
Mulai 3 Agustus 2023, ASDP Berlakukan Tarif Baru di 29 Perlintasan Penyeberangan
Mulai 3 Agustus 2023, ASDP Berlakukan Tarif Baru di 29 Perlintasan Penyeberangan

PT Persero ASDP Indonesia Ferry akan memberlakukan tarif baru pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia yang mulai berlaku pada 3 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Tarif Baru Penyeberangan Merak-Bakauheni Diberlakukan, Ini Daftar Lengkapnya
Tarif Baru Penyeberangan Merak-Bakauheni Diberlakukan, Ini Daftar Lengkapnya

Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni naik mulai Kamis (3/8) pukul 00.00 WIB. Kenaikannya rata-rata 5,20 persen untuk seluruh pengguna jasa.

Baca Selengkapnya
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik Mulai 3 Agustus, Cek Rincian Besarannya di Sini
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik Mulai 3 Agustus, Cek Rincian Besarannya di Sini

Aturan baru ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Belum Putuskan Kenaikan Tarif KRL, Ini Alasannya
Kemenhub Belum Putuskan Kenaikan Tarif KRL, Ini Alasannya

Kementerian Perhubungan menyebut sudah ada diskusi terkait naiknya tarif KRL.

Baca Selengkapnya
Rekomendasi Kemenhub untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat, Termasuk Hilangkan Monopoli Penyuplai Avtur
Rekomendasi Kemenhub untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat, Termasuk Hilangkan Monopoli Penyuplai Avtur

Rekomendasi jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Beri Sinyal Swasta Boleh Jual Avtur Agar Harga Tiket Pesawat Jadi Murah
Pemerintah Beri Sinyal Swasta Boleh Jual Avtur Agar Harga Tiket Pesawat Jadi Murah

Kebijakan ini dirancang sebagai upaya untuk menurunkan harga tiket pesawat.

Baca Selengkapnya
Tak Lagi Sewa Kapal, Ini Alasan Kemenhub Pilih Siapkan Rp15,3 Miliar untuk Subsidi Tiket Gratis
Tak Lagi Sewa Kapal, Ini Alasan Kemenhub Pilih Siapkan Rp15,3 Miliar untuk Subsidi Tiket Gratis

Subsidi tiket gratis lebih efisien dibandingkan skema sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, Harga Tiket Pesawat Turun Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Kabar Gembira, Harga Tiket Pesawat Turun Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Suntana mengatakan bahwa pemerintah saat ini sedang melakukan penghitungan komprehensif terhadap biaya operasional setiap pesawat.

Baca Selengkapnya
Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Naik 11 November, Cek Harganya di Sini
Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Naik 11 November, Cek Harganya di Sini

Tarif baru ini berlaku efektif pada 11 November 2023 pukul 00.00 WIB.

Baca Selengkapnya