Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengguna repeater ilegal dapat diancam hukuman penjara

Pengguna repeater ilegal dapat diancam hukuman penjara Imbauan Kemkominfo terkait penggunaan repeater ilegal © 2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Maraknya penggunaan alat penguat sinyal atau repeater ilegal membuat pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika gerah. Hingga Oktober 2013 telah terdeteksi sejumlah titik imbas dari repeater ilegal.

Kemkominfo mencatat dan telah mendeteksi di sejumlah titik ada gangguan sinyal telekomunikasi seluler akibat penggunaan alat penguat repeater ilegal.

Sinyal-sinyal telekomunikasi yang terkena imbasnya antara lain milik PT Telkomsel, PT Telkom, PT Indosat, PT XL Axiata dan PT Smart Telecom. Sementara, frekuensi yang terganggu keberadaan penguat sinyal ilegal di Jakarta umumnya pada frekuensi GSM 900 MHz (IMT 2000).

Orang lain juga bertanya?

"Hingga Oktober 2013, ribuan sel jaringan seluler di Jakarta terganggu oleh repeater yang tidak terkontrol. Gangguan juga terdeteksi di Medan, Makassar, Denpasar dan Batam," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot Sulistiantoro Dewa Broto, seperti dikutip dari Antara, Kamis (19/12).

Gatot mengatakan gangguan sinyal telekomunikasi terjadi karena repeater berkemampuan menguatkan sinyal operator lain sehingga sinyal jaringan menjadi jenuh.

"Pemasangan repeater tanpa koordinasi dengan operator akan mengganggu sinyal dari menara BTS operator lain di sekitarnya," kata Gatot.

Penyebab lain yaitu kualitas repeater operator yang telah menurun sehingga mengganggu sinyal operator lain. Gatot menegaskan peredaran repeater secara bebas tanpa sertifikat dilarang dan menjadi tindakan melawan hukum.

"Penggunaan repeater oleh selain operator telekomunikasi tidak diizinkan karena menyebabkan gangguan jaringan publik dan terancam hukuman pidana," kata Gatot.

Kemkominfo berencana menertibkan kembali penggunaan perangkat penguat sinyal dan memerintahkan operator-operator telekomunikasi untuk menjaga kualitas layanan mereka.

"Rencana itu bukan berarti tidak ada konsekuensi bagi para operator karena penggunaan repeater oleh masyarakat salah satunya disebabkan kualitas layanan telekomunikasi yang buruk dari operator," ujar Gatot.

Pihak Kemkominfo juga telah mengirimkan pesan SMS secara random ke pengguna perangkat mobile tentang larangan penggunaan repeater serta denda yang harus dibayarkan apabila terbukti menggunakannya.

Bagi pelanggar atau pengguna repeater ilegal dapat dikenakan ancaman pidana dengan hukuman penjara 6 tahun atau denda uang sebesar Rp 600 juta. (mdk/das)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Juru Parkir Liar Mulai Disanksi Mulai Agustus 2024, Warga yang Memberi Uang juga Bisa Dihukum
Juru Parkir Liar Mulai Disanksi Mulai Agustus 2024, Warga yang Memberi Uang juga Bisa Dihukum

Satpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024

Baca Selengkapnya