Pengguna repeater ilegal dapat diancam hukuman penjara
Merdeka.com - Maraknya penggunaan alat penguat sinyal atau repeater ilegal membuat pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika gerah. Hingga Oktober 2013 telah terdeteksi sejumlah titik imbas dari repeater ilegal.
Kemkominfo mencatat dan telah mendeteksi di sejumlah titik ada gangguan sinyal telekomunikasi seluler akibat penggunaan alat penguat repeater ilegal.
Sinyal-sinyal telekomunikasi yang terkena imbasnya antara lain milik PT Telkomsel, PT Telkom, PT Indosat, PT XL Axiata dan PT Smart Telecom. Sementara, frekuensi yang terganggu keberadaan penguat sinyal ilegal di Jakarta umumnya pada frekuensi GSM 900 MHz (IMT 2000).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hingga Oktober 2013, ribuan sel jaringan seluler di Jakarta terganggu oleh repeater yang tidak terkontrol. Gangguan juga terdeteksi di Medan, Makassar, Denpasar dan Batam," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot Sulistiantoro Dewa Broto, seperti dikutip dari Antara, Kamis (19/12).
Gatot mengatakan gangguan sinyal telekomunikasi terjadi karena repeater berkemampuan menguatkan sinyal operator lain sehingga sinyal jaringan menjadi jenuh.
"Pemasangan repeater tanpa koordinasi dengan operator akan mengganggu sinyal dari menara BTS operator lain di sekitarnya," kata Gatot.
Penyebab lain yaitu kualitas repeater operator yang telah menurun sehingga mengganggu sinyal operator lain. Gatot menegaskan peredaran repeater secara bebas tanpa sertifikat dilarang dan menjadi tindakan melawan hukum.
"Penggunaan repeater oleh selain operator telekomunikasi tidak diizinkan karena menyebabkan gangguan jaringan publik dan terancam hukuman pidana," kata Gatot.
Kemkominfo berencana menertibkan kembali penggunaan perangkat penguat sinyal dan memerintahkan operator-operator telekomunikasi untuk menjaga kualitas layanan mereka.
"Rencana itu bukan berarti tidak ada konsekuensi bagi para operator karena penggunaan repeater oleh masyarakat salah satunya disebabkan kualitas layanan telekomunikasi yang buruk dari operator," ujar Gatot.
Pihak Kemkominfo juga telah mengirimkan pesan SMS secara random ke pengguna perangkat mobile tentang larangan penggunaan repeater serta denda yang harus dibayarkan apabila terbukti menggunakannya.
Bagi pelanggar atau pengguna repeater ilegal dapat dikenakan ancaman pidana dengan hukuman penjara 6 tahun atau denda uang sebesar Rp 600 juta. (mdk/das)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca Selengkapnya