Penjual di toko online tak perlu ditarik pajak terlebih dahulu
Merdeka.com - Tak bisa dimungkiri, masih banyak masyarakat yang menjual barang dagangannya melalui media sosial. Kebanyakan dari mereka memilih menjual di media sosial lantaran aman tak dikenakan pajak daripada di e-commerce seperti Bukalapak, Tokopedia, dan lain sebagainya.
Hal ini sepatutnya menjadi perhatian pemerintah untuk menahan para penjual di toko online dikenakan pajak terlebih dahulu. Sebab, itu akan berdampak pula terhadap pelaku e-commerce. Tak mustahil akan terjadi perpindahan jualan barang dagangan dari marketplace ke media sosial.
"Akan ada potensi migrasi kalau seperti itu," kata pendiri sekaligus CEO Bukalapak, Achmad Zaky kepada awak media usia menjadi pembicara di ajang Tech in Asia, Jakarta, Rabu (1/11).
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Dimana tempat bayar pajak online? Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai platform seperti marketplace dan e-wallet.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Siapa yang mendorong penerapan cukai? Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah lama mendorong upaya pemerintah untuk menekan konsumsi gula.
Dia menyarankan kepada pemerintah untuk mendukung terlebih dahulu para penjual online untuk menjajakan barangannya di marketplace. Sebab bila ingin adil, seharusnya, para pedagang yang berjualan di media sosial juga harus membayar pajak.
"Facebook juga mesti sama dong. Soalnya, orang banyak yang jualan di Facebook dan Instagram juga kan. Kalau kita kena tax sementara di sana gak, ya banyak orang yang jualan di sana dong. Buat pemerintah sendiri, nge-track itu malah sulit," jelasnya.
"Makanya, dukung kita dululah sampai full. Sampai orang yang jualan di media sosial itu gak akan ada lagi. Sampai beberapa tahun, barulah oke kita bicara soal pajak," tambahnya.
Suatu saat nanti, kata dia, bila dukungan itu telah dilakukan dengan penuh, maka pemerintah juga bisa mengoleksi pajak menggunakan platform seperti Bukalapak. Cara tersebut pun menguntungkan pemerintah kelak. Sebagaimana diketahui, nantinya pada tahun 2020, transaksi jual beli di sektor e-commerce bahkan bisa menembus USD 130 miliar.
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah resmi melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.
Baca SelengkapnyaPasalnya, harga barang impor yang dijual social commerce jauh lebih murah ketimbang produksi UMKM lokal.
Baca SelengkapnyaYasril juga berharap pada pemerintah melakukan promosi-promosi untuk kembali belanja di pasar.
Baca SelengkapnyaMenurut pantauan merdeka.com, para pedagang masih berjualan melalui fitur live TikTok.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau e-commerce.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop bak predator harga yang secara lambat laun akan mendominasi harga, mematikan pasar ritel, dan berdampak monopoli pasar.
Baca SelengkapnyaLuhut memastikan larangan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap investasi TikTok di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTikTok dikabarkan akan bertemu Presiden Jokowi untuk membahas e-commerce.
Baca SelengkapnyaSandy mengusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menjalin kerjasama dengan layanan ojol dan online shop tersebut.
Baca SelengkapnyaKondisi ini kian diperparah dengan kehadiran TikTok Shop yang menawarkan kepraktisan dan harga produk kecantikan jauh lebih murah dibandingkan pasar offline.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta mengatur ulang perdagangan di platform e-commerce dan social commerce.
Baca SelengkapnyaArie bercerita selama ini keberadaan Tiktok Shop telah menganggu usahanya. Sebab, selama lima tahun dia berjualan di daring dan berbagai platform e-commerce.
Baca Selengkapnya