Per tanggal 1 Juni, pemerintah hapus sistem SMS gratis
Merdeka.com - Pada akhirnya, Menkominfo umumkan bahwa Indonesia akan menerapkan sistem berbayar untuk semua layanan pengiriman pesan pendek atau SMS. Selama ini, banyak operator jaringan yang menerapkan sistem SMS gratis setelah mengirimkan beberapa kali SMS.
Namun, skema Sender Keep All (SKA) yang berlaku selama ini akan segera diubah dan diberlakukan sistem berbayar setidaknya per tanggal 1 Juni mendatang. Hal ini mengacu pada peraturan yang dulu pernah dibuat yaitu Peraturan Menteri Kominfo No. 08/PER/M.KOMINFO/02/2006 tentang Interkoneksi, dimana penyelenggaraan interkoneksi harus berdasarkan biaya.
Memang, nantinya banyak masyarakat yang selama ini dimanja dengan jasa layanan SMS gratis akan merasa kecewa dengan munculnya peraturan baru ini, namun pemerintah sekali lagi ingin melindungi masyarakat dari sistem pencurian pulsa dengan cara pengiriman Spam SMS.
-
Apa itu Hari Telekomunikasi? Setiap 17 Mei dunia memperingati hari telekomunikasi.
-
Siapa yang menghapus smartphone Nokia dari situs web? Perusahaan teknologi yang memiliki lisensi merek Nokia, HMD Global, telah melakukan perubahan strategis yang signifikan.
-
Kapan HMD Global menghapus smartphone Nokia dari situs web? Dalam langkah yang menandai berakhirnya era Nokia, HMD telah menghapus semua smartphone Nokia dari situs webnya di seluruh wilayah Eropa, menurut laporan dari Winfuture.
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Dimana program SMS Pisan di Banyuwangi dilakukan? Dalam program ini tim dari Dinas Pertanian dan Pangan melakukan pendampingan terhadap peternak yang sapi-sapinya bermasalah dalam reproduksi.
-
Kapan fitur ini diluncurkan? Menurut laporan dari The Verge pada Selasa (5/11), saat ini Apple sedang menguji coba fitur berbagi lokasi ini melalui pembaruan iOS 18.2 beta yang diberikan kepada sejumlah pengguna terbatas.
Menurut Kominfo.go.id, agar acara pengubahan sistem ini berjalan sempurna, maka pihak pemerintah tetap melakukan pantauan terhadap para penyelenggara jaringan telekomunikasi yang menyediakan layanan SMS dan Asosiasi Kliring Trafik Telekomunikasi (Askitel) agar rencana pemberlakuan SMS berbayar ini dapat dilaksanakan sesuai dengan yang ditargetkan.
Biaya tarif SMS berbayar yang akan diberlakukan mulai pukul 00.01 WIB tanggal 1Juni 2012 ini akan menggunakan sistem interkoneksi yang digunakan pada tahun 2010 silam yaitu RP 23,- / SMS. Diharapkan kebocoran dan pencurian pulsa dengan diberlakukannya sistem ini tidak akan terulang di masa mendatang. (mdk/das)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelayanan gerai SIM dan SIM keliling serta gerai Samsat dan Samsat keliling ditiadakan selama masa Operasi Mantap Brata atau pengamanan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSejumlah aturan telah ditetapkan demi berlangsungnya perayaan Nyepi secara sakral di Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaDishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Baca SelengkapnyaAda rangkaian proses yang mesti dilewati agar aplikasi TEMU tidak muncul lagi di PlayStore.
Baca SelengkapnyaKabar gembira untuk warga Indonesia pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca SelengkapnyaSisa berita hoaks lainnya tidak diturunkan, melainkan hanya diberikan stempel hoaks karena dianggap tidak terlalu berbahaya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Ungkap Ada Modus Baru Judi Online yang Sulit Dilacak, Pejudi Deposit Lewat Pulsa Seluler
Baca SelengkapnyaSelain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaFitur TikTok Shop sudah tidak bisa diakses alias sudah tidak terpampang produk-produk yang dijual di TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaTidak diberlakukan ganjil-genap sejak hari ini itu dilakukan pada Senin (17/6), sebagaimana keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha
Baca SelengkapnyaPemprov DKI menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka HUT Jakarta
Baca Selengkapnya