Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peraturan Menhub tak ramah pada layanan transportasi online

Peraturan Menhub tak ramah pada layanan transportasi online Layanan transportasi online. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraaan Bermotor Umum Tidak dalam trayek menuai kontroversi sejak dirilis pada Maret tahun lalu. Setelah melalui penundaan pelaksanaan dan perdebatan alot, revisi peraturan menteri ini siap diberlakukan pada 1 April 2017.

Sayangnya, proses revisinya terasa janggal, karena aspirasi konsumen minim sekali, dan tiada studi mendalamsoal dampak regulasi ini pada pelaku usaha transportasi online, mitra pengemudi, dan pengguna jasanya.

Muslich Zainal Asikin, Presidium Masyarakat Transportasi Indonesia, berpendapat selama tahapan sosialisasi revisi hingga saat ini, peraturan menteri tersebut tidak memberi jaminan kepastian hukum, tapi malah membelenggu bisnis yang sifatnya disruptive ini. Misalnya, menempatkan pengemudi transportasi online menjadi karyawan atau pekerja, padahal layanan ini berbasis sharing economy, yang memberdayakan pengemudi sebagai pemilik-pengusaha.

Di sisi lain, langkah pemerintah yang terkesan ngotot dengan pemberlakuan beleid ini tidak adaptif terhadap perkembangan teknologi. Penggolongan bisnis jasa transportasi online ini dengan menyamakannya dengan bisnis taksi dan angkutan umum konvensional adalah tidak tepat. Karena pada dasarnya pelaku bisnis disruptive menggunakan platform sharing economy.

"Ada tiga poin yang tidak memihak pada transportasi online, yakni batasan tarif atas dan bawah, pengaturan kuota yang diserahkan ke masing-masing pemerintahan daerah, dan balik nama STNK dari individu ke badan atau perusahaan. Langkah ini kontraproduktif dengan era industri kreatif," ungkap Muslich dalam rilisnya pada Merdeka.com, Sabtu (1/4).

Menurut dia, kebijakan menteri tersebut bagai lonceng kematian industri kreatif di Indonesia, khususnya transportasi online.

Lebih lanjut Muslich mengatakan, ketika harus ada biaya KIR, kewajiban balik nama STNK atas nama perusahaan atau koperasi, dan ketentuan batasan volume mesin kendaraan seperti taksi, dan keberadaan kepemilikan pool membuat pelaku bisnis transportasi online 'dipaksa' berkegiatan dengan regulasi lama seperti dilakukan oleh pelaku usaha transportasi konvensional.

Kejadian di negara tetangga bisa menjadi contoh bagi Indonesia mengelola bisnis ini. Seperti Malaysia, sebelum membuat aturan mengenai transportasi online, mereka melakukan studi dulu, yang hasilnya 80 persen masyarakat lebih memilih transportasi online dibanding armada konvensional. Penyebabnya, penumpang lebih mudah mengakses layanan online dibanding konvensional.

Sementara Singapura melangkah lebih jauh. Memang pemerintah Negeri Singa itu bisa melarang layanan transportasi disruptive ini, tapi pemerintah menyadari dalam jangka panjang berpengaruhnya terhadap perekenomian. Maka itu, pemerintahnya melakukan adaptasi dengan bisnis transportasi online. Bukannya mengatur tarif transportasi online seperti di Indonesia, pemerintah Singapura baru-baru ini mengizinkan perusahaan taksi konvensional menerapkan mekanisme harga dinamis (dynamic pricing) untuk armada mereka yang mendapat order lewat aplikasi online.

"Saat ini di Singapura, industri taksi konvensional juga dibolehkan menerapkan tarif dinamis untuk perjalanan menggunakan aplikasi mobile. Aturan ini bukan sekadar soal tarif karena pada dasarnya penumpang transportasi baik online ataupun konvensional memiliki kepentingan untuk dapat sampai tujuan dengan aman dan harga terjangkau," ungkapnya.

Maka itu, sepatutnya pemerintah Indonesia mengikuti jejak negara-negara tetangga dalam merespons perkembangan transportasi online. Kerangka aturan yang disiapkan pun haruslah merefleksikan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan. Bukan hanya pemain lama di bisnis transportasi, tapi pemain baru yang membawa inovasi teknologi dan konsumen yang menggunakan layanan transportasi umum sehari-hari.

Sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, Reni Marlinawati dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dalam berbagai kesempatan mengatakan menjamurnya transportasi berbasis online mampu mengurangi angka pengangguran.

Untuk itu, pemerintah perlu mengkaji lebih dalam dampak regulasi terbaru agar tidak menimbulkan permasalahan sosial baru. Reni juga mendesak agar transportasi konvensional juga dapat dibuat lebih murah, aman dan nyaman sehingga juga bakal meningkatkan jumlah penggunanya.

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berisiko Tinggi, Kemenhub Imbau Pemudik Jangan Pakai Motor
Berisiko Tinggi, Kemenhub Imbau Pemudik Jangan Pakai Motor

Kemenhub imbau masyarakat manfaatkan mudik gratis.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi: Pembelian Tiket Kapal Laut Secara On The Spot Tak akan Dilayani
Menhub Budi: Pembelian Tiket Kapal Laut Secara On The Spot Tak akan Dilayani

Menhub Budi: Pembelian Tiket Kapal Laut Secara On The Spot Tak akan Dilayani

Baca Selengkapnya
Viral Tiket Mudik Gratis Diperjualbelikan, Kemenhub Bakal Cek KTP dan NIK Penumpang Sebelum Berangkat
Viral Tiket Mudik Gratis Diperjualbelikan, Kemenhub Bakal Cek KTP dan NIK Penumpang Sebelum Berangkat

Dengan adanya jual-beli tiket mudik ini bisa mengambil kesempatan orang lain yang benar-benar membutuhkan untuk pulang ke kampung halaman dengan gratis.

Baca Selengkapnya
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Menhub Sebut Gran Max Kecelakaan di KM 58 dan Tewaskan 12 Orang Travel Gelap
Menhub Sebut Gran Max Kecelakaan di KM 58 dan Tewaskan 12 Orang Travel Gelap

Hasil penelusuran, minibus Gran Max yang terlibat kecelakaan dan terbakar ternyata travel gelap.

Baca Selengkapnya
Viral Driver Taksi Online Marah-marah Sampai Hina Penumpang Wanita dengan Kata-kata Melecehkan, Begini Kronologinya
Viral Driver Taksi Online Marah-marah Sampai Hina Penumpang Wanita dengan Kata-kata Melecehkan, Begini Kronologinya

Seorang driver taksi online di kawasan Jakarta Pusat tengah ramai jadi perbincangan usai kedapatan emosi ke penumpang wanita.

Baca Selengkapnya
Ojek Online Demo di Batam, Maxin Indonesia Siap Buka Ruang Diskusi
Ojek Online Demo di Batam, Maxin Indonesia Siap Buka Ruang Diskusi

Maxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Dampak Negatif Ojol Diatur UU Sesuai Permintaan Driver: Tak Ada Fleksibilitas Waktu & Terjebak Pekerjaan Kualitas Rendah
Dampak Negatif Ojol Diatur UU Sesuai Permintaan Driver: Tak Ada Fleksibilitas Waktu & Terjebak Pekerjaan Kualitas Rendah

Sebab, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atauĀ gigĀ sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.

Baca Selengkapnya
Menhub Minta Warga Tak Mudik Naik Motor: Penyebab 70 Persen Kecelakaan
Menhub Minta Warga Tak Mudik Naik Motor: Penyebab 70 Persen Kecelakaan

Menteri Perhubungan Budi Karya melarang masyarakat mudik menggunakan sepeda motor karena rentan mengalami kecelakaan lalu lintas.

Baca Selengkapnya
Pesan Menhub Budi ke Pemudik: Jangan Naik Bus yang Pakai Sopir Tembak
Pesan Menhub Budi ke Pemudik: Jangan Naik Bus yang Pakai Sopir Tembak

Menhub Budi juga meminta para pemudik yang hendak berwisata agar tidak menggunakan bus pariwisata yang tidak layak.

Baca Selengkapnya
Ribuan Pengemudi Ojek Online di Batam Demo, Ini Tuntutannya
Ribuan Pengemudi Ojek Online di Batam Demo, Ini Tuntutannya

Ribuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.

Baca Selengkapnya
Menhub Minta Masyarakat Tak Mudik Naik Sepeda Motor, Ini Alasannya
Menhub Minta Masyarakat Tak Mudik Naik Sepeda Motor, Ini Alasannya

Pemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.

Baca Selengkapnya