Peraturan Menhub tak ramah pada layanan transportasi online
Merdeka.com - Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraaan Bermotor Umum Tidak dalam trayek menuai kontroversi sejak dirilis pada Maret tahun lalu. Setelah melalui penundaan pelaksanaan dan perdebatan alot, revisi peraturan menteri ini siap diberlakukan pada 1 April 2017.
Sayangnya, proses revisinya terasa janggal, karena aspirasi konsumen minim sekali, dan tiada studi mendalamsoal dampak regulasi ini pada pelaku usaha transportasi online, mitra pengemudi, dan pengguna jasanya.
Muslich Zainal Asikin, Presidium Masyarakat Transportasi Indonesia, berpendapat selama tahapan sosialisasi revisi hingga saat ini, peraturan menteri tersebut tidak memberi jaminan kepastian hukum, tapi malah membelenggu bisnis yang sifatnya disruptive ini. Misalnya, menempatkan pengemudi transportasi online menjadi karyawan atau pekerja, padahal layanan ini berbasis sharing economy, yang memberdayakan pengemudi sebagai pemilik-pengusaha.
-
Bagaimana driver online menghina penumpang? 'Yang sopan dong, ini mobil bukan mobil lu,' ujarnya.
-
Kenapa aplikasi Online Travel terancam diblokir? Keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut.
-
Siapa yang menjadi driver taksi online? 'Kami jual aset, dan suami berusaha cari kerja lagi. Karena pandemi, akhirnya dia jadi driver taksi online,' ungkap Ira.
-
Mengapa DPR RI minta perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ātombol daruratā di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
Di sisi lain, langkah pemerintah yang terkesan ngotot dengan pemberlakuan beleid ini tidak adaptif terhadap perkembangan teknologi. Penggolongan bisnis jasa transportasi online ini dengan menyamakannya dengan bisnis taksi dan angkutan umum konvensional adalah tidak tepat. Karena pada dasarnya pelaku bisnis disruptive menggunakan platform sharing economy.
"Ada tiga poin yang tidak memihak pada transportasi online, yakni batasan tarif atas dan bawah, pengaturan kuota yang diserahkan ke masing-masing pemerintahan daerah, dan balik nama STNK dari individu ke badan atau perusahaan. Langkah ini kontraproduktif dengan era industri kreatif," ungkap Muslich dalam rilisnya pada Merdeka.com, Sabtu (1/4).
Menurut dia, kebijakan menteri tersebut bagai lonceng kematian industri kreatif di Indonesia, khususnya transportasi online.
Lebih lanjut Muslich mengatakan, ketika harus ada biaya KIR, kewajiban balik nama STNK atas nama perusahaan atau koperasi, dan ketentuan batasan volume mesin kendaraan seperti taksi, dan keberadaan kepemilikan pool membuat pelaku bisnis transportasi online 'dipaksa' berkegiatan dengan regulasi lama seperti dilakukan oleh pelaku usaha transportasi konvensional.
Kejadian di negara tetangga bisa menjadi contoh bagi Indonesia mengelola bisnis ini. Seperti Malaysia, sebelum membuat aturan mengenai transportasi online, mereka melakukan studi dulu, yang hasilnya 80 persen masyarakat lebih memilih transportasi online dibanding armada konvensional. Penyebabnya, penumpang lebih mudah mengakses layanan online dibanding konvensional.
Sementara Singapura melangkah lebih jauh. Memang pemerintah Negeri Singa itu bisa melarang layanan transportasi disruptive ini, tapi pemerintah menyadari dalam jangka panjang berpengaruhnya terhadap perekenomian. Maka itu, pemerintahnya melakukan adaptasi dengan bisnis transportasi online. Bukannya mengatur tarif transportasi online seperti di Indonesia, pemerintah Singapura baru-baru ini mengizinkan perusahaan taksi konvensional menerapkan mekanisme harga dinamis (dynamic pricing) untuk armada mereka yang mendapat order lewat aplikasi online.
"Saat ini di Singapura, industri taksi konvensional juga dibolehkan menerapkan tarif dinamis untuk perjalanan menggunakan aplikasi mobile. Aturan ini bukan sekadar soal tarif karena pada dasarnya penumpang transportasi baik online ataupun konvensional memiliki kepentingan untuk dapat sampai tujuan dengan aman dan harga terjangkau," ungkapnya.
Maka itu, sepatutnya pemerintah Indonesia mengikuti jejak negara-negara tetangga dalam merespons perkembangan transportasi online. Kerangka aturan yang disiapkan pun haruslah merefleksikan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan. Bukan hanya pemain lama di bisnis transportasi, tapi pemain baru yang membawa inovasi teknologi dan konsumen yang menggunakan layanan transportasi umum sehari-hari.
Sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, Reni Marlinawati dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dalam berbagai kesempatan mengatakan menjamurnya transportasi berbasis online mampu mengurangi angka pengangguran.
Untuk itu, pemerintah perlu mengkaji lebih dalam dampak regulasi terbaru agar tidak menimbulkan permasalahan sosial baru. Reni juga mendesak agar transportasi konvensional juga dapat dibuat lebih murah, aman dan nyaman sehingga juga bakal meningkatkan jumlah penggunanya.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenhub imbau masyarakat manfaatkan mudik gratis.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi: Pembelian Tiket Kapal Laut Secara On The Spot Tak akan Dilayani
Baca SelengkapnyaDengan adanya jual-beli tiket mudik ini bisa mengambil kesempatan orang lain yang benar-benar membutuhkan untuk pulang ke kampung halaman dengan gratis.
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaHasil penelusuran, minibus Gran Max yang terlibat kecelakaan dan terbakar ternyata travel gelap.
Baca SelengkapnyaSeorang driver taksi online di kawasan Jakarta Pusat tengah ramai jadi perbincangan usai kedapatan emosi ke penumpang wanita.
Baca SelengkapnyaMaxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSebab, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atauĀ gigĀ sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.
Baca SelengkapnyaMenteri Perhubungan Budi Karya melarang masyarakat mudik menggunakan sepeda motor karena rentan mengalami kecelakaan lalu lintas.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi juga meminta para pemudik yang hendak berwisata agar tidak menggunakan bus pariwisata yang tidak layak.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.
Baca SelengkapnyaPemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.
Baca Selengkapnya