Peraturan Menteri soal Pemblokiran Ponsel Ilegal Akhirnya Ditandatangani
Merdeka.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya telah menandatangani peraturan menteri tentang pemblokiran ponsel lewat International Mobile Equipment Identity (IMEI). Penandatangan bersama ini dilakukan tiga menteri sekaligus.
"Akhirnya kita duduk bersama bertiga lagi. Awal-awal pemerintah Jokowi – JK, kami bertiga yakni Kemkominfo, Kemendag, dan Kemenperin bersama-sama membuat kebijakan TKDN, dan alhamdulillah sekarang TKDN memberikan hasil yang sangat baik. Sekarang bertemua lagi menandatangani aturan pemblokiran ponsel illegal melalui IMEI," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10).
Rudiantara melanjutkan, dengan ditanda-tanganinya peraturan menteri ini, dijamin tidak ada perubahan dari sisi pelanggan. Sebab, aturan ini tidak akan langsung diterapkan begitu saja. Butuh waktu 6 bulan lamanya untuk melakukan transisi.
-
Kapan pengendalian IMEI di Indonesia mulai diterapkan? Kemudian Pemerintah memberlakukan pengendalian IMEI mulai Selasa, 15 September 2020 lalu.
-
Apa itu IMEI pada Ponsel? IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor identitas yang biasa dicantumkan pada perangkat ponsel.
-
Kapan IMEI mulai diberlakukan? Regulasi mengenai IMEI di Indonesia mulai diberlakukan pada 18 April 2020, sebagai bagian dari inisiatif pemerintah untuk menanggulangi peredaran ponsel ilegal atau pasar gelap.
-
Di mana IMEI didaftarkan? Registrasiin dulu data IMEI lewat beacukai.go.id/register-imei atau ecd.beacukai.go.id.
-
Apa itu IMEI? IMEI, atau International Mobile Equipment Identity, adalah nomor identifikasi unik yang diberikan kepada setiap perangkat seluler yang terhubung dengan jaringan GSM. Nomor ini terdiri dari 14 hingga 16 digit dan berfungsi sebagai identitas spesifik untuk setiap perangkat.
"Masyarakat tenang, tidak ada perubahan, tidak harus melakukan apa-apa," ungkap Rudi.
Sementara itu, menurut Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto, proses hingga sampai menandatangani peraturan menteri ini butuh waktu panjang.
Dia pun mengakui ada penundaan waktu penandatangan karena harus melakukan harmonisasi data terlebih dahulu dengan Global System for Mobile Communications Associations (GSMA). Sehingga muncul kesan penandatanganan aturan ini dilakukan di penghujung masa jabatan.
"Ini kan bukan hanya berlaku nasional saja tetapi internasional, maka data dikroscek lagi dengan data dari GSMA plus operator seluler," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita. Penerapan pemberantasan ponsel illegal lewat IMEI yang baru saja akan dilakukan negeri ini, harus diakui terlambat dibandingkan engan negara lain. Maka itu, sudah saatnya menerapkan kebijakan ini.
"Ada rumor yang sampai menyebut Roxy tutup semua. Saya bilang kalau dia melakukan dagang secara legal tidak akan tutup. Kalau ditutup ada sumber yang tertutup," ungkap dia. (mdk/faz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah menerapkan aturan IMEI dengan sejumlah tujuan di antaranya mempermudah pemerintah melakukan pengamanan terhadap ponsel yang akan beredar.
Baca SelengkapnyaPerlu diingat, ternyata mendaftar atau registrasi IMEI itu bisa melalui 3 cara yaitu lewat Bea dan Cukai, operator seluler dan Kemenperin.
Baca SelengkapnyaIMEI memiliki peranan penting bagi konsumen yang membeli HP. Berikut penjelasannya.
Baca SelengkapnyaBareskrim membongkar kasus ini atas laporan Kemenperin.
Baca SelengkapnyaApabila Google ingin secara resmi menjual produk Google Pixel di Indonesia, dirinya mempersilakan perusahaan tersebut untuk mengajukan sertifikasi TKDN.
Baca SelengkapnyaTerungkap ada 191.965 unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.
Baca SelengkapnyaPolri akan melakukan shut down atau pemblokiran terhadap 191.000 handphone yang terdata menggunakan IMEI ilegal.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus tersebut berawal adanya aduan dari Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Eletronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin.
Baca SelengkapnyaApple masih harus merealisasikan komitmen yang mereka sudah sepakati.
Baca SelengkapnyaPekerja migran Indonesia yang tiba dari luar negeri ke tanah air akan diberikan IMEI saat tiba di Indonesia tanpa dikenai biaya.
Baca SelengkapnyaUntuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.
Baca SelengkapnyaSatgas akan segera mengeksekusi data impor ilegal yang sudah dikantongi pemerintah.
Baca Selengkapnya