Perjalanan Domain BMW.ID Berlanjut di Meja Hijau
Merdeka.com - Sengketa Nama Domain bmw.id yang telah diputuskan dalam Putusan pada perkara No. 271/Pdt.G/2018/PN.TNG menuju babak baru. Benny Muliawan menyatakan akan menempuh upaya hukum banding dalam perkara tersebut.
Dalam perkara itu, Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan yang diajukan oleh Benny Muliawan terhadap putusan PPND tahun 2015.
Ikhwal kasus ini bermula pada tahun 2015. Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) melalui Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) memutuskan bahwa Nama Domain bmw.id milik Benny Muliawan dialihkan ke BMW AG.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Di mana PDIP akan mengajukan gugatan? Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Saat itu, keduanya telah menandatangani pernyataan yang mengkonfirmasikan penyelesaian perselisihan oleh PPND dan tidak melalui pengadilan.
"Putusan yang dikeluarkan oleh PPND adalah agar Nama Domain tersebut dialihkan ke BMW AG," ujar Ketua PANDI, Andi Budimansyah dalam keterangan persnya, Senin (4/2).
Namun demikian, lebih dari 2 tahun setelah putusan tersebut, Benny Muliawan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang yang menyatakan bahwa putusan PPND tersebut adalah salah karena PPND telah melakukan ‘perbuatan melawan hukum’.
Kemudian, pada tanggal 29 November 2018, Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh PANDI yang menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak seharusnya dapat diproses lebih lanjut karena Benny Muliawan dan BMW AG telah setuju untuk menyelesaikan perselisihan Nama Domain di luar pengadilan.
"Kami percaya bahwa fakta-fakta harus dibuat sesederhana mungkin dan menghindari argumen yang sama yang diberikan oleh Benny Muliawan tentang kekuasaan PANDI," jelasnya.
Dengan kasus tersebut, kata Andi, kerugian paling utama adalah menjadi sasaran gugatan pada kasus yang sebenarnya bukan tertuju kepada PANDI. PANDI sebagai Registri Nama Domain Indonesia harus siap melaksanakan amanat perundang-undangan dengan sebaik-baiknya, sekaligus menerima implikasi dari pihak-pihak yang belum memahami duduk perkara ini sepenuhnya.
"PANDI tidak melaksanakan sesuatu yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan terang, jadi PANDI ada di pihak yang benar," ujar Andi.
Sebagai tambahan informasi, saat ini PANDI sudah menang di tingkat pertama dan kasus tersebut sedang diajukan pengujian tingkat banding ke Pengadilan Tinggi Banten. (mdk/faz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca SelengkapnyaTak hanya menabrak separator busway, mobil mewah itu rusak di bagian bemper depan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaTony ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dengan dugaan melanggar pasal 317 jo pasal 220 KUHP
Baca SelengkapnyaAnggota tim hukum Anies Baswedan, Bambang Widjayanto melakukan walkout saat ahli Prabowo-Gibran, Eddy Hiariej datang
Baca SelengkapnyaAnwar Usman Digantikan Guntur Hamzah saat Adili Sengketa Pileg PSI
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024
Baca SelengkapnyaGanjar dan Megawati paham bahwa amicus curiae tidak akan mempengaruhi putusan yang bakal menjadi kewenangan MK.
Baca Selengkapnya