Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perlu aturan agar tak terjadi gesekan soal transportasi aplikasi

Perlu aturan agar tak terjadi gesekan soal transportasi aplikasi Ilustrasi angkutan online vs konvensional. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan kesiapannya untuk membantu seluruh sektor melakukan transformasi ke digital. Termasuk salah satunya adalah di sektor transportasi. Sebagaimana diketahui, baru-baru ini sektor transportasi ini tengah menjadi buah bibir masyarakat lantaran terjadi polemik antara taksi konvensional dengan aplikasi.

Polemik ini hingga berujung pada revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 32 Tahun 2016 terkait dengan regulasi transportasi. Revisi Permenhub itu rencananya akan diterapkan mulai 1 April 2017 di mana dalam revisi itu juga menyebutkan aturan untuk transportasi roda empat berbasis aplikasis seperti Go-Jek CS.

Menurut Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mau tidak mau agar transformasi berjalan lancar dan tidak ada lagi gejolak, maka aturan untuk mengaturnya memang mutlak diperlukan. Pasalnya, seperti saat ini gejolak antara transportasi konvensional dengan aplikasi mulai mencuat kembali.

Orang lain juga bertanya?

"Ada suatu keniscayaan bahwa teknologi akan membantu kita melakukan kegiatan lebih baik. Namanya transformasi diperlukan peraturan supaya dalam transformasi ini tidak terjadi gesekan karena semua warga negara, semua mencari rejeki," ujarnya saat melakukan sosialisasi Pengaturan Tansportasi Online di Balaikota Bogor seperti yang dikutip Merdeka.com dari laman resmi Kemkominfo, Senin (27/3).

"Sekarang waktunya bertransformasi. Untuk aplikasi tansportasi online tentu harus bicara dengan pengaturan sektor transportasi dan dengan Pemda yang menangani di lapangan," tambah pria yang akrab disapa Semmy ini.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan per tanggal 1 April akan berjalan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Berbasis Online. Bima juga berujar bahwa pemerintah Kota Bogor dan pemerintah Kabupaten Bogor tengah mengusahakan adanya aturan yang lebih detil.

Seperti ada ruang hukum yang kosong soal pengaturan roda dua atau ojek online, dalam hal ini Kota Bogor dan Kabupaten Bogor bersepakat untuk mempelopori merumuskan aturan-aturan yang lebih detail agar di lapangan terbangun situasi yang kondusif. Inisiatif itu dilakukan agar setiap kebijakan pemerintah dapat memiliki dampak baik bagi masyarakat.

"Aturan hanya akan bisa berjalan dengan keinginan dan niat baik kita semua untuk menjaga kebersamaan," terang dia.

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit

Pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Luhut Ngegas di DPR Singgung Hidup Penuh Masalah
VIDEO: Luhut Ngegas di DPR Singgung Hidup Penuh Masalah "Kalau Mau Lurus di Surga Sana!"

Menurutnya, semua pasti ada masalah. "Kalau mau yang lurus-lurus saja, di surga aja,"

Baca Selengkapnya
Digitalisasi Bisa Dorong Indonesia Jadi Negara Maju, Begini Caranya
Digitalisasi Bisa Dorong Indonesia Jadi Negara Maju, Begini Caranya

Adapun untuk mendorong transformasi digital di daerah, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia akan terus membuat sistem pembayaran yang semakin efisien.

Baca Selengkapnya
Menkominfo: INA Digital Buat Masyarakat Mudah Akses Layanan Pemerintah
Menkominfo: INA Digital Buat Masyarakat Mudah Akses Layanan Pemerintah

INA Digital bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai layanan pemerintah dalam satu portal.

Baca Selengkapnya
TikTok CS Disebut Pemerintah Mau Bantu Berantas Judi Online
TikTok CS Disebut Pemerintah Mau Bantu Berantas Judi Online

Media sosial TikTok, Meta, Google, dan Microsoft disebut mau membantu pemerintah memberantas judi online.

Baca Selengkapnya
Menkominfo: Master Plan Gov-Tech Sudah Dipersiapkan
Menkominfo: Master Plan Gov-Tech Sudah Dipersiapkan

Kominfo telah menyiapkan master plan dan mock-up untuk Gov-Tech.

Baca Selengkapnya
Wujudkan Pemilu Damai, Kemenkominfo Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Ruang Digital
Wujudkan Pemilu Damai, Kemenkominfo Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Ruang Digital

Program Indonesia Makin Cakap Digital bertujuan untuk memberikan literasi tentang teknologi digital kepada 50 juta masyarakat Indonesia hingga tahun 2024.

Baca Selengkapnya
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya
Cegah Kecelakaan Berulang, Kemenhub akan Buat Aturan Jual Beli Bus
Cegah Kecelakaan Berulang, Kemenhub akan Buat Aturan Jual Beli Bus

Kemenhub mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mendata dan mengontrol armada bus.

Baca Selengkapnya
Menteri Meutya Pastikan Kualitas Jaringan Telekomunikasi Stabil saat Libur Nataru
Menteri Meutya Pastikan Kualitas Jaringan Telekomunikasi Stabil saat Libur Nataru

Menteri Meutya mengungkapkan hal itu kepada Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

Baca Selengkapnya
Ini Tantangan Dihadapi Pemerintah Selesaikan Masalah Tumpang Tindih Lahan di Indonesia
Ini Tantangan Dihadapi Pemerintah Selesaikan Masalah Tumpang Tindih Lahan di Indonesia

Dalam 4 bulan terakhir ini, Kementerian ATR berhasil meningkatkan jumlah kantor pertanahan.

Baca Selengkapnya
Jadi Menteri Komunikasi & Digital, Meutya Hafid Ditanya Singkatan Baru Nama Kementerian, Begini Jawabannya
Jadi Menteri Komunikasi & Digital, Meutya Hafid Ditanya Singkatan Baru Nama Kementerian, Begini Jawabannya

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengungkapkan alasan mengapa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diubah.

Baca Selengkapnya