Perlu Payung Hukum Jika Pemerintah Ingin Data Mikro Pemain E-commerce
Merdeka.com - Sejauh ini, para pemain e-commerce merasa keberatan memberikan data mikro kepada pemerintah. Sebab, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan. Seperti peruntukkan penggunaan data itu sendiri.
Terlebih, jika data itu dibagikan, maka konsekuensinya antar pemain e-commerce dapat mengetahuinya.
"Karena kita harus tahu kepentingan pemerintah untuk apa. Pengambilan kebijakannya seperti apa," ujar Ketua Bidang Ekonomi Digital, Asosiasi E-commerce Indonesia (iDEA), Bima Laga kepada awak media di Jakarta, Selasa (12/2).
-
Siapa yang mengingatkan e-commerce tentang pelanggaran? 'e-commerce kan selalu dievaluasi, ya kalau ada yang melanggar (menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel) nanti, tentu kita kasih tahu,' ujar Budi, sebagaimana dikutip dari Antara pada Rabu (6/11).
-
Kenapa Kemenkumham meminta agar kemudahan berbisnis tidak disalahgunakan? Namun, jangan sampai kemudahan berbisnis itu disalahgunakan untuk kegiatan kriminal. Karena itu, kemudahan berbisnis juga harus diseimbankan dengan keamanan yang memadai.
-
Bagaimana UMKM bisa berkembang lewat e-commerce? Dirinya kembali menambahkan, bahwa UMKM lokal akan bisa lebih berkembang melalui e-commerce.'Kamu semua bisa jualan bahkan sampai ke luar negeri, semuanya ada lengkap kan? Kaya mas Ardi ini sampai diajarin buka toko dan pakai fitur-fitur di Kampus Shopee, jadi omset bisa tambah banyak,' tambah Zulkifli Hasan.
-
Mengapa data DPT ditawarkan oleh peretas? Jimbo menawarkan data yang berhasil dia dapatkan seharga USD 74.000 atau setara Rp 1,2 miliar.
-
Kenapa data penting untuk bisnis? Data dan informasi dapat membantu perusahaan untuk memutuskan informasi penting, seperti merencanakan anggaran atau membuat strategi pemasaran.
-
Kenapa DPR dorong UMKM masuk ke digital? Hal ini karena digitalisasi akan membantu pelaku UMKM untuk mengakses pasar yang lebih luas. Sekaligus, akan mempermudah sistem pembayarannya karena penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standar),
"Saya kira kalau data untuk analisa atau agregat, kita dari asosiasi sangat mengencourage member-member iDEA memberikan data itu. Itu kalau sifatnya makro ya. Tetapi, kalau data mikro, keperluannya untuk apa. Karena antarpemain kan bisa melihat ya," tambah dia.
Dilanjutkannya, karena data mikro bersifat sensitif dan rahasia, maka pihaknya berharap agar ada payung hukum yang mampu mengatur tentang data mikro pemain e-commerce.
"Kita harapkan pemerintah juga bisa bekerja sama satu dengan yang lain, baik antar pemerintahnya bisa bersepakat, kira-kira kita ini dari pemain harus mengolek data untuk diberikan ke mana," katanya.
"Maka harus ada payung hukumnya. Apakah RPP Kemendag atau Kemenkeu atau di manapun itu," terang Bima.
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli online.
Baca SelengkapnyaTeten menjelaskan, revisi Permendag tersebut saat ini tengah di bahas di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaIronisnya, monopoli alur ini dijalankan tanpa disadari oleh pengguna.
Baca SelengkapnyaRencana pembatasan penjualan produk impor di bawah Rp1,5 Juta untuk melindungi produk UMKM dari ancaman produk impor, salah satunya TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaDilakukannya revisi Permendag 31/2023 pada Oktober tahun lalu, disebut sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk upaya pemerintah dalam melindungi UMKM.
Baca SelengkapnyaMedia sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Baca SelengkapnyaJika tidak diatur, berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.
Baca SelengkapnyaPengaturan penjualan di social commerce merupakan bentuk perlindungan kepada produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli langsung.
Baca SelengkapnyaMeski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.
Baca SelengkapnyaRencana pelarangan penjualan produk impor harga di bawah Rp1,5 juta tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020.
Baca SelengkapnyaWacana pengenaan cukai bagi pedagang makanan hanya menambah beban.
Baca Selengkapnya