Perwakilan Facebook sebut belum dapat informasi resmi terkait pemanggilan DPR
Merdeka.com - Kebocoran pengguna data Facebook di Indonesia yang melibatkan lembaga konsultan politik Cambridge Analytica, akhirnya terdengar sampai ke telinga DPR RI.
Komisi I yang lingkup kerja di bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen, berencana akan memanggil Facebook untuk menjelaskan persoalan kebocoran data pengguna Indonesia. Ini menyusul dikabarkan data 1 juta pengguna di Indonesia disalahgunakan.
"Pekan depan kita mau panggil perwakilan Facebook Indonesia. Kita mau cari tahu duduk masalahnya dan pertanggung jawaban dari pihak Facebook," jelas anggota DPR Komisi I, Sukamta, melalui pesan singkat, Kamis (5/4), kemarin.
-
Siapa yang membocorkan data orang Indonesia? Dalam tangkapan layarnya, akun X bernama @Fusion Intelligence Center @S memberitahukan bahwa data pribadi masyarakat Indonesia telah dibocorkan oleh sebuah channel Telegram di China.
-
Bagaimana DPR saran KPK mengusut kebocoran OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Siapa yang minta PPATK buka nama anggota DPR? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol.
-
Apa yang ditampilkan di akun YouTube DPR RI setelah dihack? Menampilkan live streaming judi slot.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibobol hacker dan sekitar 204 juta data DPT bocor dalam kejadian ini.
-
Kenapa DPR mendukung KPK mengungkap kebocoran OTT? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
Ketika dikonfirmasi perihal rencana DPR tersebut, Juru Bicara Facebook Indonesia Putri Dewanti, mengakui belum mendapatkan informasi tersebut secara resmi.
"Kami belum dapat informasi terkait ini," singkatnya melalui pesan singkat, Jumat (6/4).
Ia juga tak menjawab pertanyaan tentang kepastian kehadiran perwakilan Facebook Indonesia ketika DPR memanggilnya. Jawaban yang diberikan kepada Merdeka.com justru tak berkaitan dengan pertanyaan yang diajukan di awal.
Pihak Facebook hanya memberikan jaminan untuk ke depannya berkomitmen terus melindungi informasi pengguna.
"Kami berkomitmen untuk terus melindungi informasi pengguna, dan kami tentunya akan berupaya untuk memastikan bahwa kendali dan pengaturan privasi yang sama tersedia di mana saja. Kami baru saja mengambil langkah penting untuk memudahkan orang menemukan perangkat privasi kami, membatasi akses data di Facebook, dan memperjelas Ketentuan serta Kebijakan Data kami. Secara keseluruhan, kami yakin bahwa perubahan ini akan melindungi informasi pengguna dengan lebih baik dan kami akan terus menyampaikan perkembangan terbaru kepada komunitas kami. Kami juga akan senantiasa bekerja sama dengan pemerintah dalam hal privasi dan informasi di Indonesia,“ terangnya.
Terlepas itu, saat ini pemerintah tengah menunggu hasil audit dari pihak Facebook. Bila dari hasil audit itu ditemukan penyalahgunaan data yang fatal, maka pemerintah akan memberikan sanksi lebih berat sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu juga, melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Sanksinya bisa mulai dari sanksi administrasi, sanksi hukuman badan sampai 12 tahun dan sanksi denda sampai Rp 12 Miliar. Untuk saat ini kita beri sanksi teguran tertulis,” ucap Menkominfo Rudiantara. (mdk/idc)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Komisi I DPR RI RI Sukamta kembali mempertanyakan mengenai hal ini karena Pemerintah belum juga memberi jawaban yang pasti.
Baca SelengkapnyaPihak DPR sedang melakukan perbaikan agar website DPR bisa kembali diakses.
Baca SelengkapnyaEmail resmi admin DPRNOW diduga diretas. Isi email yang dikirim punya pesan mengerikan.
Baca SelengkapnyaMengenai apakah sudah ada tersangka yang diperiksa, Himawan tidak menjawab dengan jelas.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaData log access dalam 6 tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP.
Baca SelengkapnyaTim yang diterjunkan Bareskrim sedang bekerja memulihkan akun YouTube DPR RI.
Baca SelengkapnyaIa mengingatkan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar
Baca SelengkapnyaPemanggilan itu buntut pernyataan Presiden Jokowi memiliki data intelijen partai politik.
Baca SelengkapnyaAriandi mengatakan, BSSN dan DPR telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaDPR tidak ingin berasumsi atas peristiwa atau kejadian yang memang belum adanya pernyataan secara resmi.
Baca SelengkapnyaSekjen mengatakan, nantinya video lama secara bertahap akan pindah ke akun baru tersebut.
Baca Selengkapnya