Pilih kades baru, 200 desa sudah pakai e-voting
Merdeka.com - Perkembangan teknologi TIK saat ini, ternyata membuat pemerintah berencana memanfaatkan teknologi (e-voting) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Hal ini juga mengacu kepada UU nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati yang memungkinkan pemanfaatan TIK pada pilkada serentak.
Melihat hal itu, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), sangat mendukung langkah pemerintah dengan telah menyiapkan teknologi untuk e-voting. Menurut Deputi bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material, BPPT, Hammam Riza, peran TIK dalam pilkada serentak nantinya mampu menekan angka kecurangan. Pasalnya, kata dia, pemilu yang diselenggarakan saat ini memiliki banyak kelemahan.
"Banyak kelemahan saat diselenggarakan pesta demokrasi misalnya saja validitas data pemilih, banyak suara tidak sah karena pemilih salah memberi tanda pada kertas suara, permasalahan dalam proses perhitungan suara dilakukan secara manual, permasalahan pada lamanya waktu yang dibutuhkan dalam melakukan proses perhitungan manual secara berjenjang, dan biaya pemilu relatif mahal," ungkapnya di Jakarta, Rabu (29/7).
-
Bagaimana Pilkada Serentak diadakan? Dalam sistem presidensial, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang menciptakan akuntabilitas dan legitimasi bagi pemimpin daerah.
-
Dimana Pemilu dan Pilkada diterapkan? Dalam sistem demokrasi, partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilihan pemimpin adalah salah satu kunci keberhasilan pemerintahan yang representatif dan akuntabel.
-
Bagaimana cara Pilkada dilaksanakan? Pilkada yang dilaksanakan secara serentak di 37 provinsi ini tidak hanya menjadi ajang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin lokal yang terbaik, tetapi juga merupakan cerminan dari partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi.
-
Bagaimana cara pemilihan dilakukan di pilkada serentak? Pilkada Serentak menerapkan sistem pemilihan langsung dimana pemilih secara langsung memilih calon kepala daerah dan wakilnya.
-
Di mana Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan? Berikut adalah daftar provinsi-provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut:Sulawesi UtaraSulawesi TengahKalimantan UtaraKalimantan SelatanKalimantan TengahSumatera BaratKepulauan RiauJambiBengkulu
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Untuk itu, dengan adanya pilkada serentak dengan menggunakan sistem e-voting tersebut mampu mengurangi kelemahan dalam pilkada saat ini.
Bukan tanpa alasan BPPT mendukung langkah pemerintah untuk menggunakan e-voting saat pilkada serentak. Saat ini BPPT sudah mengembangkan alat e voting sejak tahun 2009 lalu. Bahkan, menurut Chief Engineer Service sekaligus peneliti teknologi e voting BPPT, Faisol Baabdullah, BPPT sudah pernah mencoba alatnya itu untuk pilkada di beberapa daerah pada tahun 2013.
"Untuk simulasi kita udah sering lakukan bersama beberapa institusi. Untuk penerapannya pun dalam pilkada yang sesungguhnya kita pernah mencoba," kata Faisol.
Faisol melanjutkan, sudah ada 200 pilkada khususnya pemilihan kepala desa di berbagai daerah seperti di antaranya di Boyolali, Jembrana, dan Musi Rawas. "Ada 4 kabupaten 200 desa yang sudah pernah melangsungkan pilkadanya melalui e voting," ujarnya.
Lalu, bagaimana dengan hasilnya? Untuk hasilnya, kata Faisol, rata-rata dari masyarakat yang pernah melakukan pilkada secara e voting puas lantaran tak perlu lama-lama dalam menunggu antrian maupun saat memilih.
"Satu orang itu perlu waktu setengah menit saja dan hasil penghitungannya juga sesuai," katanya.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut adalah negara-negara yang sudah melakukan pemilu secara online.
Baca SelengkapnyaKPU Jateng Usulkan Pencoblosan Susulan pada 183 TPS di Karanganyar Demak karena Banjir
Baca SelengkapnyaHelatan Pemilihan Kepala Desa serentak di 51 desa di Kabupaten Banyuwangi dikemas dalam Festival Demokrasi Desa. Hadirkan suasana yang riang gembira.
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaPilkada adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada dilakukan untuk memilih wakil kepala daerah di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaPengertian Pilkada beserta sejarahnya yang perlu diketahui.
Baca SelengkapnyaPilkada akan digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten kota yang tersebar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara susulan salah satunya karena musibah banjir.
Baca SelengkapnyaAgenda berikutnya adalah pengundian nomor urut pada Senin (23/9) malam di Kantor KPU Jabar.
Baca SelengkapnyaKetiga paslon akan mengikuti kampanye yang dimulai tanggal 25 September besok.
Baca SelengkapnyaTerdapat aturan pembatasan jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada ditetapkan pada Rabu 27 November 2024.
Baca Selengkapnya