Ratusan BlackBerry ilegal disita petugas Bea dan Cukai
Merdeka.com - Ratusan BlackBerry ilegal berhasil diamankan oleh pihak Bea dan Cukai Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Aparat Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, menyita ratusan unit BlackBerry yang diduga ilegal.
Disitanya ratusan perangkat BlackBerry tersebut setelah petugas mencurigai sebuah kapal cepat (speedboat) berlayar pada Minggu (14/07) malam.
-
Iphone palsu apa yang disita polisi? Laporan menunjukkan bahwa lebih dari 800 perangkat palsu, mulai dari AirPods hingga berbagai aksesoris iPhone lainnya, ditemukan di area bisnis setempat.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap IMEI IPhone ilegal? Polri akan melakukan shut down atau pemblokiran terhadap 191.000 handphone yang terdata menggunakan IMEI ilegal.
-
Apa alasan dibekukannya Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Siapa yang memanfaatkan IMEI IPhone ilegal? Celah ini yang kemudian dimanfaatkan pedagang culas.
-
Apa yang dicuri di toko ponsel Pekanbaru? Kerugian dalam pencurian yang viral ini mencapai Rp 501 juta. Sebanyak 41 unit Iphone dan Macbook Air serta sejumlah handphone lainnya lenyap digondol pelaku.
-
Bagaimana cara Kemenperin menindak iPhone 16 ilegal? Kemenperin juga menyatakan akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace, yang diduga telah melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Petugas yang curiga, kata dia, kemudian melakukan pemantauan secara intensif dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal cepat tersebut ketika bersandar di Dermaga Tembilahan.
Saat pemeriksaan itulah, petugas menemukan adanya ratusan perangkat mobile dengan merek BlackBerry berbagai tipe. Ketika ditanyai mengenai kelengkapan dokumen atas kepemilikan barang-barang tersebut, baik nakhoda maupun anak buah kapal tidak mampu menunjukkannya.
"Diduga ratusan BlackBerry tersebut dibawa oleh pelaku dari Malaysia atau Singapura yang singgah ke Batam, Kepulauan Riau, lalu dibawa ke Riau lewat Tembilahan," kata Kepala Seksi Penindakan KPPBC Tembilahan, Arfah, kepada Antara di Pekanbaru, Selasa (16/07).
Menanggapi hasil penyitaan itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilah, Zaky Firmansyah, mengatakan keberhasilan tersebut bukanlah yang pertama kalinya.
Sebelumnya pada pertengahan Juni 2013, pihaknya juga menyita puluhan 'handphone' berbagai merek yang diselundupkan oleh seorang pramudi kapal kecil dari Malaysia melalui Batam kemudian menuju ke Tembilahan.
"Ketika itu, dari hasil pemeriksaan petugas Bea dan Cukai menemukan satu kardus ponsel dari berbagai merek dengan kondisi baru dan bekas, sedangkan satu kardus lainnya berisi aksesoris," kataya.
Namun ketika itu, kata dia, petugas belum menemukan pemilik barang tersebut sehingga melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda kapal guna mencari tahu pemilik barang yang hendak diselundupkan itu.
"Barang bukti itu ditaksir nilainya mencapai ratusan juta," katanya.
Zaky mengimbau kepada masyarakat yang akan meninggalkan kawasan perdagangan bebas di Batam menuju wilayah lain di Indonesia, untuk tidak membawa barang yang melebihi ketentuan yang berlaku, yaitu maksimal 250 dolar AS, atau barang yang tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Hal itu telah diatur dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai, serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran dari Wilayah Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas. (mdk/das)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Barang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaBea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaTotal nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaOperasi telah dilaksanakan selama 15 Mei-1 Juli 2023 lalu. Hasilnya, lebih dari seratus juta batang rokok ilegal disita dalam ribuan penindakan.
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaBarang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.
Baca SelengkapnyaPemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi
Baca SelengkapnyaMulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaOperasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya memberantas peredaran miras hingga rokok ilegal.
Baca Selengkapnya