Registrasi kartu prabayar tak perlu nama ibu kandung
Merdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk melakukan registrasi kartu prabayar sesuai dengan identitas resmi. Aturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia siber dan single identity number.
Pada saat registrasi pelanggan baru atau lama, pengguna hanya menyantumkan NIK dan no KK saja tanpa perlu menyebutkan nama Ibu Kandung. Selanjutnya, mengirim SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.
"Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung," kata Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Achmad M. Ramli dalam keterangan resminya, Kamis (19/10).
-
Apa alasan nama ibu kandung jadi kode keamanan? Mengutip dari berbagai referensi, menggunakan nama ibu kandung sebagai cek keamanan di dunia perbankan merupakan hal yang umum. Sebab, nama ibu kandung dianggap memiliki keunikan dan bersifat pribadi.
-
Siapa yang perlu mendaftar IMEI? “Jika anda adalah orang asing yang berencana berkunjung singkat kurang dari 90 hari, maka tak perlu mendaftarkan nomor IMEI perangkat yang diimpor,“ terang @beacukaiRI.
-
Kenapa nama ibu kandung jadi kode keamanan bank? Mengutip dari berbagai referensi, menggunakan nama ibu kandung sebagai cek keamanan di dunia perbankan merupakan hal yang umum. Sebab, nama ibu kandung dianggap memiliki keunikan dan bersifat pribadi.
-
Mengapa DPR mendukung penggunaan NIK di SIM? Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai hal tersebut ke depannya akan menciptakan sistem birokrasi yang sederhana dan tidak lagi berbelit-belit.
-
Siapa saja yang boleh daftar Kartu Prakerja? Melansir dari prakerja.go.id, semua warga negara Indonesia yang berusia di atas 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal, bisa mendapatkan kartu Prakerja.
-
Kenapa IMEI perlu didaftarkan? Perlu dicatat maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia adalah hanya 2 unit.
Registrasi ini, bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri maupun dapat dilakukan di gerai resmi operator seluler yang digunakan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan memberikan sanksi kepada para pengguna layanan selular bila tak meregistrasikan kartu prabayar sesuai dengan yang disyaratkan mulai tanggal 31 Oktober 2017. Sanksi paling berat yang akan diterima pengguna adalah pemblokiran nomor.
Pemblokiran nomor itu, merupakan tahap akhir. Sanksi awal bila pengguna tak meregistrasikan kartu selulernya adalah tidak bisa melakukan panggilan keluar.
Kemudian, jika registrasi tak kunjung dilakukan, risikonya tak bisa menerima telepon. Setelah itu, paling berat adalah nomor diblokir.
"Masing-masing paling lama 30 hari. Tapi 15 hari bila sudah mendapatkan peringatan kedua berupa nomor tak bisa ditelepon itu akan diblokir setelahnya," ungkap Ramli.
Penetapan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggunaan informasi pribadi seperti nama ibu kandung untuk pertanyaan keamanan umum terjadi di berbagai sektor.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ yang dinamakan KTP Sakti jika terpilih menjadi Presiden 2024.
Baca SelengkapnyaMengetahui NIK seseorang adalah penting karena NIK adalah nomor identitas yang berisi data pribadi seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan status perkawinan.
Baca SelengkapnyaHani Syopiar Rustam meminta dinas Dukcapil untuk menuntaskan perekaman KTP-el jelang Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaPenting untuk tahu cara cek NIK karena NIK digunakan untuk berbagai keperluan administrasi seperti membuka rekening bank hingga mendaftar BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaDirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak bicara pentingnya meningkatkan kemampuan literasi digital agar terhindar dari penipuan online.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau masyarakat pengguna LPG subsidi 3 Kg untuk segera mendaftar melalui pangkalan LPG milik Pertamina.
Baca SelengkapnyaDi era digital seperti ini, sistem single data justru bisa dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk kejahatan.
Baca SelengkapnyaIMEI memiliki peranan penting bagi konsumen yang membeli HP. Berikut penjelasannya.
Baca SelengkapnyaPengguna LPG subsidi wajib mendaftar sebelum melakukan transaksi.
Baca SelengkapnyaPengguna LPG subsidi wajib mendaftar sebelum melakukan transaksi.
Baca SelengkapnyaData dalam Costumer Information File (CIF) lebih akurat dan terjamin sesuai dengan data kependudukan dan catatan sipil.
Baca Selengkapnya