Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Registrasi kartu prabayar tak perlu nama ibu kandung

Registrasi kartu prabayar tak perlu nama ibu kandung Ilustrasi operator seluler. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk melakukan registrasi kartu prabayar sesuai dengan identitas resmi. Aturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia siber dan single identity number.

Pada saat registrasi pelanggan baru atau lama, pengguna hanya menyantumkan NIK dan no KK saja tanpa perlu menyebutkan nama Ibu Kandung. Selanjutnya, mengirim SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.

"Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung," kata Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Achmad M. Ramli dalam keterangan resminya, Kamis (19/10).

Registrasi ini, bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri maupun dapat dilakukan di gerai resmi operator seluler yang digunakan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah akan memberikan sanksi kepada para pengguna layanan selular bila tak meregistrasikan kartu prabayar sesuai dengan yang disyaratkan mulai tanggal 31 Oktober 2017. Sanksi paling berat yang akan diterima pengguna adalah pemblokiran nomor.

Pemblokiran nomor itu, merupakan tahap akhir. Sanksi awal bila pengguna tak meregistrasikan kartu selulernya adalah tidak bisa melakukan panggilan keluar.

Kemudian, jika registrasi tak kunjung dilakukan, risikonya tak bisa menerima telepon. Setelah itu, paling berat adalah nomor diblokir.

"Masing-masing paling lama 30 hari. Tapi 15 hari bila sudah mendapatkan peringatan kedua berupa nomor tak bisa ditelepon itu akan diblokir setelahnya," ungkap Ramli.

Penetapan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Ini Alasan Nama Ibu Kandung Jadi Lapisan Keamanan Rekening
Terungkap, Ini Alasan Nama Ibu Kandung Jadi Lapisan Keamanan Rekening

Penggunaan informasi pribadi seperti nama ibu kandung untuk pertanyaan keamanan umum terjadi di berbagai sektor.

Baca Selengkapnya
Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu
Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu

Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ yang dinamakan KTP Sakti jika terpilih menjadi Presiden 2024.

Baca Selengkapnya
Cara Mengetahui NIK Seseorang, Bisa Dilakukan secara Online
Cara Mengetahui NIK Seseorang, Bisa Dilakukan secara Online

Mengetahui NIK seseorang adalah penting karena NIK adalah nomor identitas yang berisi data pribadi seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan status perkawinan.

Baca Selengkapnya
Sekretaris Ditjen Dukcapil Ingatkan Daerah Hati-Hati Terbitkan NIK Baru Jelang Pilkada Serentak
Sekretaris Ditjen Dukcapil Ingatkan Daerah Hati-Hati Terbitkan NIK Baru Jelang Pilkada Serentak

Hani Syopiar Rustam meminta dinas Dukcapil untuk menuntaskan perekaman KTP-el jelang Pilkada Serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Cara Cek NIK Online yang Cepat dan Mudah, Begini Langkah-langkahnya
Cara Cek NIK Online yang Cepat dan Mudah, Begini Langkah-langkahnya

Penting untuk tahu cara cek NIK karena NIK digunakan untuk berbagai keperluan administrasi seperti membuka rekening bank hingga mendaftar BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Tiga Tips dari Polisi Agar Terhindar Penipuan Online
Tiga Tips dari Polisi Agar Terhindar Penipuan Online

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak bicara pentingnya meningkatkan kemampuan literasi digital agar terhindar dari penipuan online.

Baca Selengkapnya
Ternyata Sangat Mudah, Begini Cara Daftar KTP agar Tetap Bisa Beli LPG 3 Kg
Ternyata Sangat Mudah, Begini Cara Daftar KTP agar Tetap Bisa Beli LPG 3 Kg

Pemerintah mengimbau masyarakat pengguna LPG subsidi 3 Kg untuk segera mendaftar melalui pangkalan LPG milik Pertamina.

Baca Selengkapnya
SIM Gunakan NIK, DPR Wanti-wanti Soal Keamanan Data
SIM Gunakan NIK, DPR Wanti-wanti Soal Keamanan Data

Di era digital seperti ini, sistem single data justru bisa dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk kejahatan.

Baca Selengkapnya
191 Ribu HP IMEI Ilegal, Kenali Fungsi dan Peran Penting IMEI pada Ponsel
191 Ribu HP IMEI Ilegal, Kenali Fungsi dan Peran Penting IMEI pada Ponsel

IMEI memiliki peranan penting bagi konsumen yang membeli HP. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya
Ingat, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai Hari Ini
Ingat, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai Hari Ini

Pengguna LPG subsidi wajib mendaftar sebelum melakukan transaksi.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Diminta Segera Daftar Agar Dapat LPG 3 Kg Subsidi
Masyarakat Diminta Segera Daftar Agar Dapat LPG 3 Kg Subsidi

Pengguna LPG subsidi wajib mendaftar sebelum melakukan transaksi.

Baca Selengkapnya
Bank Jatim Menjadi Bank Pertama dalam Pelaksanaan IKD For Banking di Indonesia
Bank Jatim Menjadi Bank Pertama dalam Pelaksanaan IKD For Banking di Indonesia

Data dalam Costumer Information File (CIF) lebih akurat dan terjamin sesuai dengan data kependudukan dan catatan sipil.

Baca Selengkapnya