Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi UU ITE tak segera dibahas, 'pasal karet' bakal makan korban

Revisi UU ITE tak segera dibahas, 'pasal karet' bakal makan korban Ilustrasi UU ITE. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Menurut salah satu dari pegiat internet dari SafeNet yang tergabung dalam Forum Demokrasi Digital, Damar Juniarto, mengatakan, jika revisi UU ITE tak segera dibahas, maka kecenderungan pasal karet yang berada di UU tersebut akan memakan korban kembali.

Sebagaimana diketahui, UU ITE khususnya pada pasal 27 ayat 3, kerap dipakai menuntut pidana pengguna media sosial yang melayangkan kritik lewat dunia maya. Ancamannya pun tak main-main, yakni ancaman pidana di atas 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

Nah, saat ini kepastian akan dibahasnya naskah revisi UU ITE, masih belum menemukan titik terang. Padahal, revisi UU ITE tersebut sudah didorong oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan masyarakat sipil untuk segera dibahas pada tahun ini.

Orang lain juga bertanya?

"Revisi UU ITE seharusnya menjadi prioritas legislasi nasional (Prolegnas) yang harus selesai di tahun 2015. Tapi sampai saat ini, naskah revisi UU ITE belum juga sampai di Komisi 1 DPR. Apa penyebabnya?" ujarnya kepada Merdeka.com, Minggu (22/11).

"Masalahnya, hari sidang DPR hanya tinggal 17 Desember. Dan dalam prolegnas 2016 tidak ada daftar Revisi UU ITE," tambahnya.

Jika hal itu tak segera dibahas, kata Dia, tak menutup kemungkinan bila jumlah korban akibat ‘pasal karet’ tersebut akan semakin bertambah. Menurutnya, sampai sekarang sudah ada sekitar 118 orang yang menjadi korban ganasnya pasal karet tersebut sejak tahun 2008. Dari sekian banyaknya korban, mayoritas 72 persen kena pidana sejak 2014-2015.

"Penelusuran pada kronologi pembuatan Revisi UU ITE terlacak sudah selesai diajukan oleh Kemkominfo pada pertengahan Juli 2015. Kemudian sempat dijadikan bahan Rapat Terbatas dan direkomendasikan untuk segera dikirimkan ke Setneg DPR untuk mendapat pengantar. Setelah itu seperti 'hilang'. Hilang ini momentumnya ya. Kita sudah cek ke setneg katanya oleh Setneg sudah dikirim ke Kemkominfo, Polri dan Kejagung untuk mendapat paraf. Hanya Kemkominfo yg mengaku sdh membubuhkan paraf dan mengirim ke Kejagung. Setelah itu tak ada info lagi," terangnya.

(mdk/lar)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali

Berikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.

Baca Selengkapnya
Curhat Ketua AMTI: Beban Cukai Saat Ini Sudah Sangat Berat, Jangan Naik Lagi di 2025
Curhat Ketua AMTI: Beban Cukai Saat Ini Sudah Sangat Berat, Jangan Naik Lagi di 2025

Rencana kenaikan tarif cukai rokok bakal menjadi beban tambahan Industri Hasil Tembakau.

Baca Selengkapnya
IDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya
IDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya

IDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan

Baca Selengkapnya
Gerindra Minta Pembahasan Revisi UU Penyiaran Ditunda
Gerindra Minta Pembahasan Revisi UU Penyiaran Ditunda

Revisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.

Baca Selengkapnya
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara

Penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.

Baca Selengkapnya
Ancam Keberlangsungan Usaha, Aturan Baru Ini Buat Buruh Khawatir
Ancam Keberlangsungan Usaha, Aturan Baru Ini Buat Buruh Khawatir

Menurut Sudarto, saat ini terdapat 143.000 anggota FSP RTMM-SPSI yang bergantung pada sektor IHT sebagai tenaga kerja di pabrik.

Baca Selengkapnya