Revisi UU ITE tak segera dibahas, 'pasal karet' bakal makan korban
Merdeka.com - Menurut salah satu dari pegiat internet dari SafeNet yang tergabung dalam Forum Demokrasi Digital, Damar Juniarto, mengatakan, jika revisi UU ITE tak segera dibahas, maka kecenderungan pasal karet yang berada di UU tersebut akan memakan korban kembali.
Sebagaimana diketahui, UU ITE khususnya pada pasal 27 ayat 3, kerap dipakai menuntut pidana pengguna media sosial yang melayangkan kritik lewat dunia maya. Ancamannya pun tak main-main, yakni ancaman pidana di atas 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
Nah, saat ini kepastian akan dibahasnya naskah revisi UU ITE, masih belum menemukan titik terang. Padahal, revisi UU ITE tersebut sudah didorong oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan masyarakat sipil untuk segera dibahas pada tahun ini.
-
Siapa yang merasa takut dengan Revisi UU ITE jilid II? 'Ini ketakutan sama bayangan sendiri, kalau kalian baik-baik enggak usah takut kan. Ya kalau produksi hoaks masa kita tolerir,' ucap Budi.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Kapan UU ITE baru mulai diterapkan? Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang. Ini artinya, perubahan kedua UU ITE akan segera diterapkan.
-
Kenapa revisi kedua UU ITE jadi momentum perlindungan anak? Revisi kedua UU ITE dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Perubahan Kedua (UU ITE) akan meningkatkan perlidungan anak-anak yang mengakses layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Mengapa Menkominfo Budi Arie Setiadi meyakinkan tentang revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
"Revisi UU ITE seharusnya menjadi prioritas legislasi nasional (Prolegnas) yang harus selesai di tahun 2015. Tapi sampai saat ini, naskah revisi UU ITE belum juga sampai di Komisi 1 DPR. Apa penyebabnya?" ujarnya kepada Merdeka.com, Minggu (22/11).
"Masalahnya, hari sidang DPR hanya tinggal 17 Desember. Dan dalam prolegnas 2016 tidak ada daftar Revisi UU ITE," tambahnya.
Jika hal itu tak segera dibahas, kata Dia, tak menutup kemungkinan bila jumlah korban akibat ‘pasal karet’ tersebut akan semakin bertambah. Menurutnya, sampai sekarang sudah ada sekitar 118 orang yang menjadi korban ganasnya pasal karet tersebut sejak tahun 2008. Dari sekian banyaknya korban, mayoritas 72 persen kena pidana sejak 2014-2015.
"Penelusuran pada kronologi pembuatan Revisi UU ITE terlacak sudah selesai diajukan oleh Kemkominfo pada pertengahan Juli 2015. Kemudian sempat dijadikan bahan Rapat Terbatas dan direkomendasikan untuk segera dikirimkan ke Setneg DPR untuk mendapat pengantar. Setelah itu seperti 'hilang'. Hilang ini momentumnya ya. Kita sudah cek ke setneg katanya oleh Setneg sudah dikirim ke Kemkominfo, Polri dan Kejagung untuk mendapat paraf. Hanya Kemkominfo yg mengaku sdh membubuhkan paraf dan mengirim ke Kejagung. Setelah itu tak ada info lagi," terangnya.
(mdk/lar)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan tarif cukai rokok bakal menjadi beban tambahan Industri Hasil Tembakau.
Baca SelengkapnyaIDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaPenerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.
Baca SelengkapnyaMenurut Sudarto, saat ini terdapat 143.000 anggota FSP RTMM-SPSI yang bergantung pada sektor IHT sebagai tenaga kerja di pabrik.
Baca Selengkapnya