Revisi UU ITE tetap difokuskan penurunan sanksi pidana
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menegaskan, jika revisi UU ITE yang sedang dibahas di DPR akan tetap fokus pada penurunan sanksi pidana. Penegasannya itu, seraya ingin menjawab masukan dari para pegiat internet agar revisi UU ITE tidak hanya fokus pada penurunan sanksi semata, melainkan memasukan dua persoalan yang lain. Dua persoalan itu adalah pengaturan perlindungan data pribadi dan persoalan pemblokiran konten internet.
"Kalau perlindungan data pribadi, kita buat terpisah. Kalau digabungin, nanti kita gak selesai-selesai. Kita fokus saja dulu terutama pada sanksi pidananya itu dulu," ujarnya ketika ditemui di suatu kesempatan di Jakarta, Senin (09/05).
Menurutnya, guna memiliki bentuk aturan untuk melindungi data masyarakat, saat ini tidak mungkin untuk membentuk aturan tersebut menjadi sebuah UU tersendiri. Beleid yang memungkinkan bisa dibuat, misalnya saja dengan membuat peraturan menteri (Permen).
-
Kapan kata depan tidak boleh disambung? Kata depan 'di', 'ke', dan 'dari', tidak boleh disambung, sehingga harus dipisah dengan kata belakangnya ketika menunjukkan arah, tempat, waktu, dan tempat.
-
Siapa yang bisa ngungkapin kata terakhir? Anda bisa mengungkapkan kata-kata terakhir yang bikin nangis untuk kekasih hati.
-
Apa contoh kalimat majemuk campuran? Berikut adalah contoh-contoh kalimat majemuk campuran: • Ketika ayah sedang membaca koran dan ibu sedang menjahit, aku dikejutkan oleh suara yang bergemuruh di angkasa.
-
Bagaimana cara membuat kalimat majemuk campuran? Kalimat majemuk campuran digabungkan dengan konjungsi atau tanda baca tertentu.
-
Bagaimana komplikasi bisa diatasi? Praktik pencegahan, pemantauan yang cermat, dan manajemen yang efektif dari suatu kondisi kesehatan dapat membantu mengurangi risiko komplikasi.
-
Tahiyat akhir dibaca gimana? Attahiyyaatul mubaarakaatush shalawaatuth thayyibatul lillaah. Assalaamu’alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullaahi wabarakaatuh. Assalaamu’alainaa wa’alaa ‘ibaadillaahish shaalihiin. Asyhadu allaa ilaaha illallaah, Waasyhadu anna Muhammadar rasuulullaah. Allahhumma shalli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad, kamaa shallaita ‘alaa Ibraahim, wa ‘alaa aali Ibraahim. Wabaarik ‘alaa Muhammad, wa ‘alaa aali Muhammad, kamaa baarakta ‘alaa Ibraahim, wa ‘alaa aali Ibraahim. Fil ‘aalamiina innaka hamiidum majiid.
"Artinya perlindungan data pribadi sudah dibahas tapi tidak akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016. Jadi mungkin kalau dalam bentuk UU di Prolegnas berikutnya, tapi jangan nunggu Prolegnas berikutnya, kalau apa yang bisa dilakukan, lakukan saja dulu, misalnya Permen, Permen aja dulu. Intinya data masyarakat bisa terproteksi," jelas pria kelahiran Bogor itu.
"Sementara, kalau untuk konten itu kan udah ada dan itu mengacu pada UU ITE kan, karena UU ITE itu sebetulnya mengatur apapun boleh kecuali yang telah diatur dalam UU ITE. Apakah itu masalah, katakanlah, penghinaan, pencemaran nama baik. Jadi memang sebenernya udah ada disitu," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Yayasan SatuDunia, Firdaus Cahyadi, mengatakan, revisi UU ITE yang sedang menjadi pembahasan di DPR, alangkah baiknya tak terburu-buru selesai. Pasalnya, antara DPR dan pemerintah, melihat bahwa krusial masalah hanya soal penurunan hukuman semata, sementara ada persoalan lain yang juga perlu diatur dan dimasukan dalam revisi UU ITE itu.
"Kami khawatir target penyelesaian pembahasan revisi UU ITE itu didasarkan pada draft pemerintah yang hanya ingin mengurangi hukuman di pasal karet pencemaran nama baik," katanya kepada Merdeka.com beberapa waktu lalu.
Persoalan lain yang dimaksudnya itu adalah pengaturan perlindungan data pribadi dan persoalan pemblokiran konten internet. Kedua persoalan itu, kata dia, semestinya bisa masuk di dalam revisi UU ITE. Dia juga mengatakan, sebelum draft revisi UU ITE akan dibahas di DPR, para pegiat internet sudah mengusulkan terkait dua hal tersebut. Namun sayangnya, pemerintah hanya memfokuskan pada soal pencemaran nama baik saja.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca SelengkapnyaRevisi UU ITE kedua dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital.
Baca SelengkapnyaBeberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaMenurut Menko Polhukam, apabila aturan larangan bisnis dihapuskan, tidak akan mengganggu tugas pokok dari fungsi TNI.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.
Baca Selengkapnya