RUU ITE rampung tepat waktu, DPR sebut sebuah prestasi
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanudin, berharap, jika pembahasan RUU ITE bisa selesai tepat waktu. Pihaknya menargetkan bulan Juni mendatang pembahasan RUU ITE rampung di tingkat komisi I. Jika hal itu terbukti, dirinya menyebut merupakan prestasi bagi komisi I. Pasalnya, ada Undang-undang yang bertahun-tahun pun tak kunjung selesai.
"Udahlah gak usah bicara soal lama atau tidaknya, Anda mau asumsikan apa? Pokoknya Juni harus selesai. Ya, karena memang soalnya kepotong oleh reses. Saya ini baru satu kali pimpin raker ini. Coba cek deh, ada juga UU yang bertahun-tahun gak selesai, ini kalau tiga bulan selesai, prestasi menurut saya," ujarnya ketika ditemui usai raker bersama Menkominfo Rudiantara bahas RUU ITE di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (13/4).
Terlepas dari hal itu, saat ini, proses yang tengah jadi pembahasan RUU ITE adalah membahas 50 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah dengan membentuk Panitia Kerja (Panja). Kata politisi PDIP tersebut, pihaknya masih akan membahas RUU ITE selama tiga kali lagi seusai reses.
-
Kapan UU ITE baru mulai diterapkan? Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang. Ini artinya, perubahan kedua UU ITE akan segera diterapkan.
-
Bagaimana isi Petisi 50? Pada bagian isi dari Petisi 50 itu terdapat 6 poin penting yang disampaikan sebagai bentuk rasa keprihatinan atas pernyataan Presiden Soeharto, di antaranya adalah: 1. Mengungkap prasangka adanya polarisasi di antara mereka yang ingin 'melestarikan Pancasila' dan satu pihak ada yang ingin 'mengganti Pancasila'.2. Keliru menafsirkan Pancasila sehingga dapat digunakan sebagai suatu ancaman terhadap lawan-lawan politik. Namun, nyatanya Pancasila hanyalah untuk menyatukan bangsa.3. Membenarkan tindak-tindakan tidak terpuji oleh pihak yang berkuasa untuk melakukan rencana membatalkan UUD 1945. 4. Meyakinkan pihak ABRI untuk memihak, untuk tidak berdiri di atas seluruh golongan masyarakat, melainkan memilih-milih temannya berdasarkan pihak yang berkuasa.5. Membenarkan kesan bahwa dia adalah personifikasi Pancasila sehingga desas-desus tentang dirinya ditafsirkan sebagai anti Pancasila.6. Melontarkan tuduhan ada usaha-usaha untuk mengangkat senjata, hingga perbuatan jahat lainnya dalam menghadapi Pemilu yang akan datang.
-
Apa yang menjadi topik utama Rapat Koordinasi Diskominfo se-NTB? Rakor Kominfotik se-NTB itu menjadi momentum penting bagi para pemangku kepentingan dalam berbagi informasi, bertukar pendapat, dan merumuskan langkah-langkah strategis pada masa setahun ke depan.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Apa yang dibahas di AIPA? Ketua Desk Regional Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Putu Supadma Rudana mengatakan ada dua hal penting yang dibahas Komite Organisasi dalam rangkaian Sidang Umum ke-44 ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) di Jakarta.
-
Apa saja yang dibahas dalam pertemuan? Dalam pertemuan tersebut keduanya membahas tentang kerja sama pertukaran peserta pendidikan, alih pengetahuan dan teknologi, latihan bersama, serta upaya kolaboratif dalam meningkatkan kemampuan pertahanan kedua negara.
"Nanti kan kita akan mengadakan rapat lagi dengan Panja dan pemerintah tanggal 20 April ini. Kemudian kan nanti kita reses dulu. Setelah reses akan ada tiga kali pembahasan lagi. Pulang reses bahas lagi itu," jelasnya yang juga memimpin Raker tersebut.
Dalam pembahasan RUU ITE ini, yang paling krusial adalah pembahasan dari sisi hukuman. Oleh sebab itu, diperlukan pembahasan secara matang bersama pemerintah dan pakar hukum sehingga bisa melindungi hak azazi manusia.
"Yang paling krusial pidana itu. Makanya, nanti kita didiskusikan lagi dengan berbagai pihak dan ya pemerintah dan pakar hukum. Nanti kita diskusikan bareng, seperti apa suara publik dan ini juga dalam rangka melindungi hak azazi manusia," terangnya.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu poin penting dalam revisi UU Kementerian Negara yakni perubahan Pasal 15 yang membuat Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.
Baca SelengkapnyaRUU tersebut masih di tahap pembicaraan tingkat satu yang pembahasannya masih dilakukan oleh komisi-komisi terkait.
Baca SelengkapnyaDari taget 39 RUU Progelnas, DPR hanya dapat merampungkan 23.
Baca SelengkapnyaDIM RUU Wantimpres yang disusun pemerintah hampir sama dengan DIM yang diusulkan DPR RI.
Baca SelengkapnyaTerdapat 41 RUU dan 5 daftar RUU kumulitif terbuka yang masuk dalam daftar prolegnas prioritas 2025.
Baca SelengkapnyaMemasuki akhir periode DPR mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Baca SelengkapnyaPuan memaparkan, DPR bersama Pemerintah dalam masa sidang 2023-2024 telah berhasil menyelesaikan 63 judul Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaPuan menjelaskan DPR telah menjalankan transformasi dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fraksi NasDem Rachmat Gobel.
Baca SelengkapnyaSecara simbolis, buku memori kinerja tersebut diserahkan Puan kepada pimpinan sementara DPR.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaMendagri menegaskan, dengan disepakatinya RUU tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada 79 daerah.
Baca Selengkapnya