RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Dibahas di DPR
Merdeka.com - Rancangan Undangan-Undangan (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan segera naik untuk dibahas di DPR. RUU ini sedang menunggu paraf dari sejumlah menteri. Pemerintah optimistis UU tersebut akan selesai pada tahun ini.
"Proses sinkronisasi sudah selesai, dan sekarang sedang menunggu paraf. Parafnya ini dari beberapa menteri, jadi kami harapkan bisa segera (dibahas di DPR)," tutur Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel A Pangerapan, dalam acara diskusi publik Melindungi Privasi Data di Indonesia, melansir laporan khusus dari Liputan6.com.
Sayangnya, Semuel belum bisa memastikan kapan RUU tersebut akan dibahas di DPR.
-
Kenapa teknologi ini dianggap menjaga privasi? Algoritma yang digunakan hanya mampu untuk mendeteksi posisi tubuh seseorang, bukan memperlihatkan wajah, atau bahkan penampilan seseorang. Sehingga, adanya teknologi ini menawarkan cara baru untuk menjalankan sistem pengawasan namun tetap mempertahankan anonimitas atau privasi seseorang.
-
Apa yang diminta DPR terkait keamanan data NIK? Lebih lanjut, Sahroni pun turut meminta pihak Polri bekerja sama dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperketat keamanan dan akses penggunaan data tersebut.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Bagaimana DPR ingin agar sistem single data aman? Dirinya khawatir, di era digital seperti ini, sistem single data justru bisa dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk kejahatan.
-
Bagaimana Google akan melindungi privasi pengguna? Fitur ini memungkinkan aplikasi hanya untuk mengakses foto atau video tertentu yang dipilih oleh pengguna, bukan seluruh isi galeri di HP Android atau tablet.
-
Bagaimana DPR ingin cegah pelecehan? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
"Kami berharap bisa segera karena kan pemerintah berkepentingan, DPR juga demikian," sambungnya.
RUU PDP masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019, yang penyusunan dan persiapannya dilakukan oleh pemerintah. RUU ini sudah menjadi prioritas pemerintah sejak 2016.
Harmonisasi RUU ini melibatkan beberapa kementerian, termasuk Kemkominfo, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Proses penyusunannya berjalan cukup alot, dan salah satunya diduga karena ada kendala di sektor kementerian mengingat harmonisasinya melibatkan beberapa kementerian.
DPR Menanti
Anggota Komisi I DPR, Meutya Hafid, mengungkapkan DPR masih menanti RUU PDP. Sampai saat ini, katanya, belum ada konfirmasi dari pemerintah tentang hal tersebut.
Ia berharap RUU tersebut bisa dibahas di DPR sesegera mungkin, mengingat mulai September 2019 akan dilakukan peralihan. Seperti diketahui, pelantikan anggota-anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 akan dilaksanakan pada Oktober nanti.
"Kalau kami lihat sisa waktu, kami berharap pemerintah bisa segera. Kalau sekarang masuknya (dibahas di DPR), kami masih punya waktu dua bulan. Kalau lebih lama, kami tidak punya cukup waktu untuk bisa menyelesaikan UU ini di DPR, padahal urgensinya sangat tinggi," jelas Meutya.
Ia menyarankan pemerintah untuk tidak perlu menunggu RUU harus sempurna untuk dibahas di DPR. Sebaiknya, menurut Meutya, point-point penting dan hal mendasar bisa diatur terlebih dahulu agar bisa lebih cepat dibahas.
"Kalau kita menunggu RUU ini harus sempurna, waktu yang ada kurang dari 2 bulan ini, tidak cukup. Jadi point-point penting, basic dan mendasar soal data pribadi harus diselesaikan sekarang. Kalau memang diperlukan nanti karena belum sempurna, maka bisa kita revisi di periode berikutnya (DPR periode 2019-2024)," ungkapnya.
Waktu pembahasan UU bervariasi, sehingga Meutya tidak bisa memastikan berapa lama yang dibutuhkan untuk membahas regulasi tersebut.
"Waktu yang diperlukan belum bisa diprediksi, karena kami juga belum lihat rancangannya. Pembahasan UU itu bervariasi, ada yang bertahun-tahun bisa sampai dua periode, tapi juga ada satu bulan selesai," ungkapnya.
Sumber: Liputan6.comReporter: Andina Librianty
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wamenkominfo Nezar Patria membeberkan target selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Data Pribadi ini.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi menjamin lembaga yang diamanatkan dalam UU PDP segera terbentuk sebelum pergantian pemerintahan.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR RI RI Sukamta kembali mempertanyakan mengenai hal ini karena Pemerintah belum juga memberi jawaban yang pasti.
Baca Selengkapnya2 Rekomendasi yang mampu mendukung implementasi kebijakan Pelindungan Data Pribadi.
Baca SelengkapnyaAgenda Paripurna RUU Kesehatan akan diwarnai aksi unjuk rasa tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaSupres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.
Baca SelengkapnyaUU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61.
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaRUU tersebut masih di tahap pembicaraan tingkat satu yang pembahasannya masih dilakukan oleh komisi-komisi terkait.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 diikuti 271 anggota dewan, dan empat pimpinan DPR.
Baca Selengkapnya