Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

SAFENet Kirim Surat Ke Menkominfo Soal PM PSE Lingkup Privat

SAFENet Kirim Surat Ke Menkominfo Soal PM PSE Lingkup Privat Ilustrasi media sosial. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), organisasi regional yang bergerak melindungi hak-hak digital di Asia Tenggara, bersurat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate.

Adapun surat tersebut telah dikirim 18 Mei 2021 ke kantor Kementerian, dan juga ke alamat email Kementerian di Jakarta.

"Kami telah bersurat secara resmi kepada Menkominfo untuk menyampaikan pandangan organisasi tentang ancaman baru dari Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 yang akan berlaku efektif pada 24 Mei 2021," ujar Damar Juniarto, selaku Direktur Eksekutif SAFEnet dalam keterang resminya, Minggu (23/5/2021).

Orang lain juga bertanya?

Dalam surat tersebut Damar menyampaikan pandangan SAFEnet atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat (selanjutnya disingkat Permenkominfo 5/2020) yang disahkan pada 24 November 2020.

Terbitnya Permenkominfo ini cukup mengejutkan di tengah desakan publik untuk segera menuntaskan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.

Apa Sebabnya?

SAFEnet merasa, pemerintah justru mengatur lebih jauh dan teknis terkait sistem elektronik lingkup privat. Karena lingkup privat, tentunya akan punya konsekuensi hukum sekaligus masalah yang sangat mungkin terjadi.

"Dampak yang ditimbulkan bukan dari sisi aturan yang tidak sesuai standar semata, teori hukum maupun prinsip-prinsipnya, melainkan pula masalah dasar kebebasan dan hak-hak asasi manusia, khususnya di ranah digital atau online," ucap Damar.

Surat tersebut, lanjut Damar, dilengkapi dengan ringkasan eksekutif dan analisis hukum yang dilakukan SAFEnet. Ada 7 poin pandangan yang menjadi keberatan SAFEnet atas isi Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.

Selain itu, SAFEnet juga memberikan rekomendasi kepada Menkominfo sebagai berikut: 

1. Menata legislasi dan regulasi bila ketentuan pokok nan mendasarnya belum cukup tunggal dan utuh mengatur, sebagaimana dikaitkan dengan rencana atas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Aturan saat ini masih tersebar luas, dan tidak begitu jelas dipahami lingkup tanggung jawabnya. Artinya memerlukan penataan yang lebih komprehensif dan protektif.

2. Berkaitan dengan itu, diharapkan upaya progresif undang-undang perlindungan data pribadi dapat menjadi pijakan bersama menentukan arah perubahannya, termasuk menegaskan prinsip-prinsip, mekanisme, prosedur, saluran komplain atas pembatasan yang dilakukan, mengingat urgensi atas cakupan dan levelnya perlu pula penegasan legislasinya.

3. Pemerintah perlu pula memastikan perlindungan hak privasi atau pribadi, termasuk dalam lingkup PSE privat, sehingga aturan yang terintegral terkait undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi dapat menjadi induk pengaturan.

4. Perlu pula memastikan keterlibatan publik dalam pengembangan kebijakan atau pembentukan hukum peraturan perundang-undangan terkait, meskipun produk hukum itu bagian dari wewenang pilar eksekutif.

Sumber: Liputan6.com

Reporter: Yuslianson (mdk/faz)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Eks Menkominfo Johnny Plate Buka-Bukaan Soal Setoran Rp 500 Juta per Bulan
VIDEO: Eks Menkominfo Johnny Plate Buka-Bukaan Soal Setoran Rp 500 Juta per Bulan

Mirza menyebut uang disetorkan atasanya Anang Achmad Latif kepada sekretaris Johnny Plate, Heppy.

Baca Selengkapnya
Johnny Plate Siap Bongkar Penerima Duit Korupsi BTS
Johnny Plate Siap Bongkar Penerima Duit Korupsi BTS

Plate siap membuka pihak penerima aliran uang korupsi BTS setelah mengajukan justice collaborator

Baca Selengkapnya
Plate Seret Nama Jokowi, PDIP: Korupsi Tak Terjadi Kalau Menteri Disiplin
Plate Seret Nama Jokowi, PDIP: Korupsi Tak Terjadi Kalau Menteri Disiplin

PDIP menyebut Jokowi memang memegang arahan kebijakan, namun penggunaan anggaran berada di tangan menteri.

Baca Selengkapnya
Beredar Pesan Peringatan Para Menteri Tidak Gunakan Kepentingan Pribadi Usai Viral Undangan Haul Berkop Kemendes
Beredar Pesan Peringatan Para Menteri Tidak Gunakan Kepentingan Pribadi Usai Viral Undangan Haul Berkop Kemendes

Pesan itu berisi dua poin menekankan seluruh menteri untuk berhati-hati dalam membuat surat memakai stempel atau kop kementerian.

Baca Selengkapnya
VIDEO: TEGAS! Peringatan Mahfud ke Menkominfo Budi Arie
VIDEO: TEGAS! Peringatan Mahfud ke Menkominfo Budi Arie "Hati-Hati Keluar Masuk Uang!"

Menko Mahfud MD memberi wejangan tegas terhadap Menkominfo Budi Arie dan Wakil Menkominfo Nezar Patria.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Usul Pembentukan Tim Kecil Proyek BTS 4G, Cegah Kasus Plate Terulang?
Jaksa Agung Usul Pembentukan Tim Kecil Proyek BTS 4G, Cegah Kasus Plate Terulang?

Jaksa Agung Usul Pembentukan Tim Kecil Proyek BTS 4G, Cegah Kasus Plate Terulang?

Baca Selengkapnya
Pemilu Tinggal 8 Hari, Pemprov Bali Instruksikan PNS dan ASN Harus Netral
Pemilu Tinggal 8 Hari, Pemprov Bali Instruksikan PNS dan ASN Harus Netral

Dalam waktu 8 hari akan diselenggarakan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia

Konsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Wujudkan Pemilu Damai, Kemenkominfo Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Ruang Digital
Wujudkan Pemilu Damai, Kemenkominfo Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Ruang Digital

Program Indonesia Makin Cakap Digital bertujuan untuk memberikan literasi tentang teknologi digital kepada 50 juta masyarakat Indonesia hingga tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Bamsoet Dorong TNI Bentuk Matra Angkatan Siber, Ini Kata Menkominfo Budi Arie
Bamsoet Dorong TNI Bentuk Matra Angkatan Siber, Ini Kata Menkominfo Budi Arie

Budi Arie lalu mencontohkan bahwa Singapura menjadi salah satu dari beberapa negara di dunia yang mempunyai angkatan siber.

Baca Selengkapnya
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Baca Selengkapnya