Salah gunakan data pengguna, fintech bisa kena sanksi
Merdeka.com - Maraknya financial technology (Fintech) atau pinjaman online (Pinjol) memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dana segar. Meski begitu, bukan berarti tanpa persoalan. Ada dugaan bahwa Fintech abal-abal telah menyalahgunakan persetujuan saat menginstal aplikasinya untuk mengakses seluruh daftar kontak pengguna.
Imbasnya adalah bentuk penagihan yang dilakukan dengan mengancam hingga memberikan notifikasi adanya hutang pihak terkait kepada seluruh daftar kontak pengguna yang dimiliki. Jika hal ini benar, maka telah melanggar aturan.
"Kalau fintech ini aturan bisnis ada di OJK. Tetapi, teknisnya ada di kami. Sesuai aturan UU ITE, penyalahgunaan data bisa kena sanksi. Setahu saya OJK sudah keluarin aturan jangan menyalahgunakan data pengguna," kata Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel A. Pangerapan di Jakarta, Kamis (8/11).
-
Bagaimana cara mengajukan pinjaman di Fintech? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Dimana fintech lending memberikan pinjaman? Ternyata Ini Alasan Banyak Orang Pinjam Modal ke Pinjol Dibanding ke Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Mei 2023 pembiayaan untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), melalui jasa financial technology (fintech lending) mencapai Rp51,46 triliun.
-
Apa penipuan yang marak terjadi saat ini? Beredar unggahan di media sosial terkait tawaran pinjaman bagi nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) hanya dengan menghubungi nomor WhatsApp.
-
Apa saja jenis aplikasi penipuan? Penipuan dapat menyebabkan kerugian finansial, pencurian identitas, dan penyusupan informasi sensitif.
-
Bagaimana cara mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Kenapa penipuan online di era digital mudah terjadi? Tapi di balik segala kenyamanannya, nggak bisa dipungkiri kalau era digital juga membuka peluang kejahatan berupa penipuan online yang marak terjadi.
Meski begitu, kejadian itu banyak dilakukan oleh pelaku kredit online yang belum terdaftar di OJK. Terkait hal ini, pria yang akrab disapa Semmy ini mengatakan Kemkominfo telah memblokir 669 platform investasi bodong sejak tahun 2012. Maka itu, ia berharap agar masyarakat bisa lebih berhati-hati dengan platform semacam ini. Apalagi tak terdaftar di OJK.
"Jika pemberi pinjaman online tidak terdaftar di OJK maka dia tidak dinaungi oleh OJK dan aturan terkait pinjam meminjam secara online tersebut. Jadi, jangan download aplikasi yang gak ada izinnya," kata Semmy. (mdk/faz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika Anda dirugikan terjadinya penyalahgunaan KTP pada pinjaman online, Anda bisa membuat laporan ke polisi.
Baca SelengkapnyaPara korban diiming-imingi pekerjaan oleh terlapor dan para korban diminta untuk menyerahkan KTP dan foto diri kepada terlapor R.
Baca SelengkapnyaKasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaApabila terlanjur menerima panggilan dari pihak pemberi pinjaman online ilegal, usahakan untuk selalu waspada.
Baca SelengkapnyaBegini cara memblokir data KTP yang terlanjur disalahgunakan untuk pinjol.
Baca SelengkapnyaKecanggihan teknologi satu sisi memudahkan masyarakat, sisi lainnya dari kemudahan itu justru menciptakan celah kejahatan.
Baca SelengkapnyaBerikut daftar aplikasi yang jangan pernah diinstal pengguna HP.
Baca SelengkapnyaUmumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaPinjaman online (Pinjol) telah menjadi pilihan yang populer bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat dalam situasi mendesak.
Baca SelengkapnyaWarganet curhat nyaris terkena penipuan dengan modus salah transfer.
Baca SelengkapnyaKorban akan dimintai data pribadi perbankan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaPuluhan Pelamar Kerja Diduga jadi Korban Penipuan di Jaktim
Baca Selengkapnya