Sarwoto Atmosutarno, resmi dilepas Indosat
Merdeka.com - PT Indosat Tbk (Indosat) mengumumkan mencopot jabatan Sarwoto Atmosutarno sebagai direksi di anak usaha Ooredoo itu. Keputusan tersebut, resmi diberlakukan terhitung tanggal 8 Juli 2015 setelah dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hari ini, Rabu (7/10).
"Menguatkan keputusan pemberhentian dengan hormat Bapak Sarwoto Atmosutarno sebagai anggota Direksi Perseroan oleh Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan keputusan tanggal 8 Juli 2015, terhitung sejak 8 Juli 2015 dengan penghargaan dan ucapan terima kasih, serta memberikan pembebasan dan pelunasan kepada yang bersangkutan dari tanggung jawab yang timbul dari tindakan pengurusan yang telah diambil sejak 10 Juni 2015 sampai dengan 7 Juli 2015, sejauh tindakan yang diambil selama melakukan pengurusan tersebut tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis keterangan resmi dari Indosat, Rabu (7/10).
Pada RUPS tersebut, memutuskan posisi Sarwoto digantikan oleh Herfini Haryono, sebagai direksi Indosat hingga lima tahun mendatang.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas telekomunikasi Indonesia? Dua orang yang bertanggung jawab atas kondisi telekomunikasi Indonesia, yaitu Mayjen TNI Soehardjono (dirjen pos dan telekomunikasi) serta Ir Sutanggar Tengker Yahya (direktur telekomunikasi di ditjen pos dan telekomunikasi yang juga mantan dirut PN Telekomunikasi Indonesia), menyadari pentingnya menggunakan satelit untuk menyambungkan komunikasi di wilayah nusantara yang begitu luas dan terpisah jarak begitu jauh.
-
Kenapa Sutiyoso mundur dari jabatan Komisaris? Selamat bergabung Bang Yos bersama kami relawan Anies Baswedan. Jabatan menjadi tak penting ketika perjuangan memanggil,' kata Geisz dalam akun X (dulu Twitter).
-
Kapan Sutiyoso mengundurkan diri? Surat pengunduran diri Sutiyoso disampaikan pada 13 Oktober lalu.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
"Mengangkat Ibu Herfini Haryono sebagai anggota Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2020 (sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan)," tambah keterangan itu.
Adapun susunan direksi Indosat hingga lima tahun mendatang sebagai berikut:
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istana menjawab dugaan Kepala Otorita IKN mundur karena perayaan upacara 17 Agustus.
Baca SelengkapnyaGaji yang diterima sebagai Kepala Badan Otorita IKN terdiri dari gaji pokok dan beberapa tunjangan.
Baca SelengkapnyaKepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya Donny Rahajoe menyatakan mundur dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaSebelum dilantik sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara pada 10 Maret 2022, karier Bambang sudah cemerlang
Baca SelengkapnyaSelain Bambang, Wakil Badan Otorita IKN juga memutuskan untuk mundur. Tidak disampaikan alasan keduanya mundur.
Baca SelengkapnyaTugas baru Bambang ialah membantu langsung Jokowi untuk memperkuat kerja sama internasional.
Baca SelengkapnyaKeputusan Bambang dan Dhony untuk mundur dari Badan Otorita IKN, diterima oleh Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaKepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan wakilnya Donny Rahajoe menyatakan mundur dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaKepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya Donny Rahajoe menyatakan mundur dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaBrigjen Suyudi Ario Seto yang merupakan Wakapolda Metro Jaya, ditunjuk menjadi Kapolda Banten.
Baca SelengkapnyaPratikno mengaku tidak tahu alasan Kepala dan Wakil OIKN mundur.
Baca SelengkapnyaRotasi jabatan di tubuh kepolisian itu tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/2517/XI/KEP./2024 tertanggal 11 November 2024.
Baca Selengkapnya