Sebentar lagi berjalan kaki sambil main HP dipenjara 15 hari!
Merdeka.com - Jika proposal pengajuan ini disetujui, maka akan ada peraturan baru yang berlaku di New Jersey, Amerika. Mereka akan segera menerapkan denda sebesar USD 50 atau sekitar Rp 665 ribu, atau opsi hukuman penjara selama 15 hari untuk mereka yang berjalan kaki sambil bermain gadget.
Sebenarnya peraturan ini hanya diberlakukan kepada yang mereka menggunakan smartphone atau alat eletronik untuk berkomunikasi. Baik itu SMS atau chatting. Sementara penggunaan hands-free masih diperbolehkan.
Menurut lansiran Phonearena (26/3), uang hasil denda tersebut akan digunakan untuk mendidik masyarakat tentang bahayanya perilaku bermain gadget di jalanan. Mengingat angka kematian para pejalan kaki akibat bermain gadget telah meningkaty dari 11 persen ke 15 persen dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir.
-
Denda apa yang Apple kena di Eropa? Menurut laporan yang dikutip dari Tech Times pada Selasa (22/10), Apple dikenai denda sebesar USD 17 miliar, yang setara dengan Rp 263,7 triliun, akibat berbagai investigasi yang dilakukan terhadap perusahaan tersebut.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ngasih denda ke Apple? Apple dikenai denda sebesar USD 17 miliar, yang setara dengan Rp 263,7 triliun, akibat berbagai investigasi yang dilakukan terhadap perusahaan tersebut.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apple bayar denda ke Eropa gimana? Diketahui bahwa Apple saat ini sedang menghadapi denda tersebut dan direncanakan untuk membayar sejumlah besar sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan Digital Markets Act (DMA).
-
Bagaimana cara Kemenperin menindak iPhone 16 ilegal? Kemenperin juga menyatakan akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace, yang diduga telah melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Memang peraturan ini akan diberlakukan di New Jersey, namun bukan tidak mungkin negara-negara lain juga akan ikut menerapkan sistem ini untuk menekan angka kematian di jalan.
Sampai saat ini tidak ada negara yang menerapkan peraturan ini. Karena dianggap kurang bermanfaat dan tidak lolos dalam pembahasan undang-undang negara. Namun menurut Douglas Shinkle selaku direktur program transportasi National Conference of State Legislatures mengungkapkan bahwa seharusnya sudah banyak negara yang menerapkan peraturan ini.
Mungkinkah Indonesia jga bakal menerapkan peraturan ini?
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim patroli cyber Polres Tulang Bawang melakukan penangkapan setelah mendeteksi aktivitas mencurigakan pada akun Instagram Hellen.
Baca Selengkapnya