Sejarah panjang Google mengelak pajak dengan kedok 'kapitalisme'
Merdeka.com - Seminggu belakangan merebak berita bahwa raksasa teknologi dunia, Google, ternyata tidak mau membayar pajak di Indonesia. Hal ini terindikasi muncul ketika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa Google terindikasi melakukan tindak pidana usai menolak pemeriksaan pajak. Google sendiri mengembalikan Surat Perintah Pemeriksaan atau SPP dari Ditjen Pajak.
Hal ini bahkan membuat geram Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang mengancam membawa kasus ini ke pertemuan internasional. Forum khusus untuk menyatukan persepsi pajak bagi para pemain over the top atau OTT pun juga akan dimatangkan.
Namun ternyata skema Google dalam menghindar dari pajak ini bukan hal baru, dan merupakan isu dunia. Tahun 2011 silam di Inggris, Google yang menguasai 90 persen market share untuk pencarian internet di Inggris, tak membayar sepeser pun untuk 'pemasukan iklan' Google di negeri Ratu Elizabeth tersebut. Padahal jumlah tunggakannya sampai 450 juta poundsterling.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak pertama kali muncul? Sejarah mencatat praktek pajak pertama kali diperkirakan ada sejak 5.000 tahun lalu di Mesir Kuno.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Dimana pajak pertama diterapkan? Sejarah mencatat praktek pajak pertama kali diperkirakan ada sejak 5.000 tahun lalu di Mesir Kuno.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Bagaimana pajak di masa kolonial? Pemerintah kolonial kemudian mulai membidik pajak tanam paksa yang dipelopori oleh Gubernur Jenderal Van den Bosch.
Saat itu, banyak pakar pajak yang menilai bahwa Google terindikasi sengaja membuat pola penghindaran pajak, untuk meminimalisir pajak korporasi di AS yang wajib dibayar jika mendapat profit di luar Amerika Serikat.
Di 2012 silam, terbongkar pula skema Google dalam menghindari pajak. Media Bloomberg melalui salah satu reporternya yang bernama Jesse Drucker, melaporkan bahwa Google menghindari membayar pajak pemasukan global sebesar USD 2 Milyar, dengan memindahkan pendapatan mereka yang berjumlah hingga USD 10 Milyar, ke Bermuda. Bermuda sendiri adalah negara yang tidak menarik pajak pendapatan perusahaan, dan negara yang merupakan Tax Haven atau suaka pajak. Tentu hal ini sedikit mengingatkan pada kasus 'Panama Papers' beberapa waktu lalu yang mengusung pola serupa.
Berdasarkan hal ini, Google bukannya jera, justru mereka merasa bangga dan jumawa. Sang pemimpin di era tahun 2012, Eric Schmidt, justru menyatakan bahwa ini adalah sebuah bentuk Kapitalisme.
Dilansir dari Bloomberg, Eric menyatakan: "Ini disebut kapitalisme. Kami bangga jadi [perusahaan yang] kapitalis. Saya tidak bingung akan hal ini."
Meski demikian, Google tercatat membayar pajak di Inggris, meski harus dibombardir dulu oleh parlementer negeri Ratu Elizabeth tersebut atas perilaku perpajakannya, hingga dua kali. Google membayar pajak hanya sebesar 2,6 persen dari pemasukannya, karena Google sudah memasukkan hampir semua dari pemasukannya di luar Amerika Serikat, ke Bermuda.
Angka 2,6 persen tersebut adalah angka yang sangat kecil untuk pajak, namun dilansir dari The Huffington Post, Google punya pembelaan dan secara teknis tidak salah. Selain memasukkan pemasukan globalnya ke Bermuda, di konteks pembayaran pajak di Inggris, Google berkata bahwa pemasukannya di negara tersebut tidak dikontribusikan oleh pekerja berkewarganegaraan Inggris.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pajak ternyata sudah ada sejak lama, begini asal-muasalnya.
Baca SelengkapnyaGoogle merayakan 20 tahun sejak IPO yang berhasil mengubahnya menjadi raksasa teknologi dengan kapitalisasi pasar USD2 triliun.
Baca SelengkapnyaGoogle akan berhenti beroperasi di Indonesia imbas boikot? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaDi masa kerajaan, masyarakat dibebani pajak tanah dan pajak tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaPerintah ini dikeluarkan dalam rangka menyelesaikan pertikaian panjang yang berlangsung 8 delapan tahun.
Baca SelengkapnyaDalam Pandora Paper, mengungkap cara politisi, miliarder, dan selebritas berpengaruh memanfaatkan rekening luar negeri.
Baca SelengkapnyaPenghindaran pajak melalui Tax Avoidance tentu dapat merugikan negara karena mengurangi pemasukan.
Baca SelengkapnyaGoogle dikabarkan setuju untuk membayar penerbit di negara itu.
Baca SelengkapnyaDari jumlah tersebut, Rp376,13 miliar merupakan hasil dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar.
Baca SelengkapnyaPajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun, sekitar 41,73 persen dari target.
Baca SelengkapnyaUpaya tersebut diperlukan untuk menjaga peluang pertumbuhan pasar kripto domestik yang baru berkembang.
Baca SelengkapnyaLaporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.
Baca Selengkapnya