Sekarang hari terakhir registrasi kartu, ini caranya buat Anda yang belum
Merdeka.com - Tanggal 28 Februari ini adalah batas terakhir registrasi kartu SIM. Jika kartu SIM Anda belum didaftarkan, kartu Anda akan diblokir atau tidak aktif bagi pengguna kartu perdana.
Jadi, daripada Anda harus beli kartu baru dan tetap harus registrasi juga untuk bisa aktif, lebih baik daftarkan kartu SIM Anda saat ini juga.
Begini caranya.
-
Kenapa harus perpanjang SIM sebelum habis masa berlaku? Pasalnya, apabila pengemudi terlambat mengaktifkan kembali, maka harus mengajukan pembuatan SIM.
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Bagaimana cara reaktifasi kartu Telkomsel yang hangus? Menurut informasi dari situs resmi Telkomsel, ada tiga metode untuk mengaktifkan kembali kartu Telkomsel yang hangus, yaitu melalui kode dial, Telkomsel E-Care, dan dengan mengunjungi GraPARI secara langsung.
-
Kapan uji coba aturan baru SIM? Mulai 1 Juli 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan Uji coba aturan baru pembuatan dan perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM).
-
Bagaimana cara daftar IMEI? Untuk mendaftarkan IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri agar dapat digunakan di Indonesia, pemilik ponsel diwajibkan melakukan pendaftaran dalam jangka waktu maksimal 60 hari setelah tiba di Indonesia.
-
Bagaimana cara mendaftar IMEI? “Kalau dibawa sebagai barang bawaan penumpang. Registrasiin dulu data IMEI lewat beacukai.go.id/register-imei atau ecd.beacukai.go.id. Registrasi data di E-CD berlaku buat kamu yang tiba di bandara tertentu,“ tulis @beacukaiRI, dikutip Rabu (2/8).
Opsi pertama adalah mengirimkan SMS ke 4444. Formatnya akan berbeda di tiap operator.
Untuk pelanggan baru Indosat, smartfren, dan Tri, ketik: NIK#NomorKK#Untuk pelanggan baru XL atau Axis, ketik: Daftar#NIK#NomorKKUntuk pelanggan baru Telkomsel, ketik: Reg(spasi)NIK#NomorKK
Untuk pelanggan lama Indosat, Smartfren, dan Tri, ketik: ULANG#NIK#NomorKK#Untuk pelanggan lama XL Axiata dan Axis, ketik: ULANG#NIK#NomorKKUntuk pelanggan lama Telkomsel, ketik: ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika gagal, ulangi pendaftaran hingga 5 kali, atau hubungi call center Dukcapil Kemendagri di nomor 1500537. Atau lebih mudahnya, Anda bisa mendaftarkan kartu SIM Anda lewat online. Berikut tautannya.
Telkomselhttps://www.telkomsel.com/en/registrasiprabayar
Indosat Ooredoohttps://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi
Trihttps://registrasi.tri.co.id/
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara terbaru mengurus SIM mati 2024, buat SIM baru dengan prosedur lengkap seperti pertama kali.
Baca SelengkapnyaPelayanan gerai SIM dan SIM keliling serta gerai Samsat dan Samsat keliling ditiadakan selama masa Operasi Mantap Brata atau pengamanan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCara mengaktifkan kembali kartu Telkomsel hangus, yaitu kode dial, Telkomsel E-Care, dan kunjungan ke GraPARI.
Baca SelengkapnyaPolri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran
Baca SelengkapnyaTerpenting, peserta BPJS Kesehatan sudah terdaftar mencicil program REHAB.
Baca SelengkapnyaPada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.
Baca SelengkapnyaUji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca Selengkapnya