Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Serikat Pekerja BUMN: pemerintah langgar komitmen telekomunikasi

Serikat Pekerja BUMN: pemerintah langgar komitmen telekomunikasi Ilustrasi BUMN. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis, Wisnu Adhi Wuryanto menyesalkan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara yang terkesan mengabaikan komitemennya saat rapat dengar pendapat bersama DPR RI bulan lalu. Dia mengatakan, saat itu Menkominfo dan DPR berkomitmen tidak akan mengetok palu terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP nomor 53 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

"Namun sepertinya melupakan komitmen dengan Komisi I DPR yang disepakati pada Rapat Dengar Pendapat 24 Agustus 2016 yang lalu," terangnya.

Wisnu berujar, Rapat Dengar Pendapat tanggal 24 Agustus 2016 di Komisi I DPR dengan Menteri Kominfo Rudiantara ada empat kesimpulan, pada kesimpulan ke-4 terkait dengan rencana revisi PP 52 dan PP 53 dinyatakan bahwa; "Komisi I DPR RI akan mengadakan rapat dengan Menkominfo dan Kementerian terkait lainnya, perihal perkembangan Revisi PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum frekwensi radio dan orbit satelit".

"Apakah Komisi I DPR RI sudah mengadakan rapat dimaksud? Menurut pemantauan kami rapat tersebut belum dilaksanakan. Mestinya proses Revisi kedua PP tersebut berjalan sesuai kesepakatan RDP tanggal 24 Agustus 2016 yang lalu. Tetapi mengapa Menkominfo sudah lebih dahulu membuat pernyataan yang bertentangan?" ungkap dia dalam keterangan resminya, Rabu (21/09).

Menurutnya, konsep network sharing tidak dikenal dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999. Sehingga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 sebagai petunjuk pelaksanaan UU Nomor 36/1999 sama sekali tidak diatur mengenai network sharing.

"Menurut kami apabila network sharing wajib dijalankan oleh operator telekomunikasi, maka hal itu berpotensi melanggar Undang Undang di atasnya. Untuk itu kami dari FSP BUMN Strategis akan menyiapkan permohonan Judicial Review Peraturan Pemerintah itu ke Mahakamah Agung jika nanti jadi ditanda tangani presiden seperti yang diramalkan Menkominfo," tuturnya.

Dia mengharapkan agar seyogyanya pemerintah menghormati proses di DPR sesuai rapat dengar pendapat tersebut, bahkan akan lebih baik bila revisi Peraturan Pemerintah tersebut menunggu perubahan Undang-Undang No 36 tentang Telekomunikasi terlebih dahulu agar tidak melanggar Undang-Undang yang masih berlaku.

Sebagaimana diketahui, tersiar kabar jika draft kedua PP tersebut telah selesai. Saat ini posisi kedua draft itu berada di Sekertariat Negara (SetNeg) untuk diperiksa ulang dan menunggu ditandatangani Presiden RI Jokowi. Informasinya, kedua draft itu memuat tentang kebijakan yang bersifat wajib atas sharing infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Pimpinan Komisi I Emosi Kominfo & BSSN Soal Peretasan PDN
VIDEO: Pimpinan Komisi I Emosi Kominfo & BSSN Soal Peretasan PDN "Jangan Saling Salah-Salahan"

Dalam rapat tersebut, DPR merasa tidak ada kekompakkan antara Menkominfo dan BSSN.

Baca Selengkapnya
Tagih Janji Kemenkes, DPR Kecewa PP 28 Nomor 2024 tentang Kesehatan Minim Pelibatan Publik
Tagih Janji Kemenkes, DPR Kecewa PP 28 Nomor 2024 tentang Kesehatan Minim Pelibatan Publik

Kemenkes dianggap tidak menepati janjinya dalam memastikan terciptanya keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tajam Berapi-Api Jenderal PDIP, Tarik Urat Skakmat Menkominfo Pusat Data Jebol!
VIDEO: Tajam Berapi-Api Jenderal PDIP, Tarik Urat Skakmat Menkominfo Pusat Data Jebol!

Komisi I DPR melakukan rapat kerja bersama Kominfo dan Badan Siber dan Sandi atau BSSN, Kamis (27/6).

Baca Selengkapnya
Buruh Blak-blakan Jutaan Orang Bisa Kehilangan Pekerjaan Akibat RPMK Tembakau
Buruh Blak-blakan Jutaan Orang Bisa Kehilangan Pekerjaan Akibat RPMK Tembakau

Dia berharap pemerintahan Prabowo bisa lebih memperhatikan masyarakat pertembakauan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komisi VI Emosi Chat WA Dicueki Bos BUMN Pupuk
VIDEO: Komisi VI Emosi Chat WA Dicueki Bos BUMN Pupuk "Malu Saya, Wajib Dihormati!"

Ahmad Labib mengaku pesan melalui Whatsapp tidak direspons oleh bos BUMN tersebut

Baca Selengkapnya
MKD Putuskan Bamsoet Langgar Etik terkait Klaim Semua Fraksi Setuju Amandemen UUD
MKD Putuskan Bamsoet Langgar Etik terkait Klaim Semua Fraksi Setuju Amandemen UUD

MKD memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rapat Panas! DPR Minta Pemerintah Akui Kesalahan
VIDEO: Rapat Panas! DPR Minta Pemerintah Akui Kesalahan "Tanggung Jawab pada Masyarakat!"

Dalam rapat tersebut sempat terjadi debat panas antara anggota komisi I DPR dengan BSSN.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah: DPR Harus Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi
Muhammadiyah: DPR Harus Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.

Baca Selengkapnya
Megawati: DPR Opo Toh Yo, Saya Tegaskan Taat Sepenuhnya pada Putusan MK
Megawati: DPR Opo Toh Yo, Saya Tegaskan Taat Sepenuhnya pada Putusan MK

Mega bahkan sampai mempertanyakan ke Mahfud MD yang merupakan mantan ketua MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas DPR Cecar Erick Thohir Kritik BUMN Pakai Mulut Prabowo: Kerjanya Omon-Omon!
VIDEO: Panas DPR Cecar Erick Thohir Kritik BUMN Pakai Mulut Prabowo: Kerjanya Omon-Omon!

Mufti Anam mencecar keras Menteri BUMN Erick Thohir terkait kinerja banyak perusahaan pelat merah

Baca Selengkapnya
Kecewa Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Tuntutan, Kemnaker: Mogok Masal Bukan Solusi
Kecewa Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Tuntutan, Kemnaker: Mogok Masal Bukan Solusi

Aksi unjuk rasa itu karena permintaan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15 persen tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Puan Ungkap DPR Banyak Dapat Kritik dari Rakyat, Mulai Jangan Bolos Rapat sampai Flexing
Puan Ungkap DPR Banyak Dapat Kritik dari Rakyat, Mulai Jangan Bolos Rapat sampai Flexing

DPR Banyak Dapat Kritik dari Rakyat, Puan Maharani ungkap sederet poin kritiknya.

Baca Selengkapnya