Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sertifikasi e-commerce jadi alat pendulang pajak semata?

Sertifikasi e-commerce jadi alat pendulang pajak semata? Ilustrasi belanja online. ©shutterstock.com/LessLemon

Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan bahwa di pertengahan tahun 2015, akan menerapkan aturan sertifikasi untuk e-commerce.

Rencana yang baru saja dibicarakan oleh beberapa kementerian ini, sontak mendapatkan kritik dari Managing Partner IdeoSource, Andi S. Boediman. Andi melihat, sertifikasi ini sebetulnya bertujuan untuk kepentingan pajak, bukan sebagai perlindungan konsumen.

"Memang disampaikan bahwa ini adalah langkah melindungi konsumen, tetapi menurut saya hal ini akan menghambat pertumbuhan perdagangan dan transaksi online. Semua peraturan yang menambahkan proses selalu akan menambahkan birokrasi yang tidak perlu," ujar Andi saat ditanya Merdeka.com, (09/03).

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, jika tujuan adalah untuk perlindungan konsumen, asosiasi e-commerce akan dengan mudah menambahkan proses sertifikasi self-regulated tanpa dicampuri oleh pemerintah.

Oleh sebab itu, menurut Andi, objektif pemerintah adalah untuk meningkatkan pendapatan pajak.

"Saya mengusulkan memberikan benefit bahwa semua transaksi diberikan asuransi dengan adanya pajak, sehingga pembeli akan merasa aman dan mendapatkan benefit langsung. Dengan metode ini maka pembeli akan dengan senang hati membayar pajak penjualan," tandasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh founder sekaligus CEO Ralali.com Joseph Aditya. Dia melihat jika untuk melindungi dari penipuan, perdagangan offline pun ada penipuan.

"Kurang setuju sih ya. Karena jadi banyak requirement untuk pemain lokal sedangkan dari luar negeri banyak," tutur Aditya.

Sementara, nada yang berbeda disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Asosiasi E-commerce Indonesia (iDea), Daniel Tumiwa. Menurutnya, aturan sertifikasi sebetulnya sudah ada pada klausul di Peraturan Pemerintah (PP) No 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Di PP 82 itu sudah ada sertifikasi. Sudah ada, bukan rencana, sertifikasi apa saja yang di bahas. Dan spiritnya pemerintah kalau sertifikasi memberatkan akan dikecualikan. Tapi itu baru tahap awal. Nantinya lihat diturunannya sertifikasi ini seperti apa saja. Pada saat waktunya, katanya menteri akan komunikasikan kepada publik," ujarnya. Intinya, lanjutnya, sertifikasi ini dirinya dukung. "Kalau dari kami menekankan perlindungan konsumen," tandasnya.

Di sisi lain, Rudiantara melihat perlunya sertifikasi ini dikarenakan e-commerce melibatkan permasalahan multi-stakeholder dan banyak isu yang berkembang.

(mdk/bbo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Barang Impor di TikTok Shop Harus Dipungut Pajak
Barang Impor di TikTok Shop Harus Dipungut Pajak

Pasalnya, harga barang impor yang dijual social commerce jauh lebih murah ketimbang produksi UMKM lokal.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Belanja Online, Kripto hingga Pinjol Sebesar Rp7,39 Triliun di 2024
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Belanja Online, Kripto hingga Pinjol Sebesar Rp7,39 Triliun di 2024

Penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.

Baca Selengkapnya
Rencana Pengenaan Pajak Ojol dan Online Shop Buat Tambah Pendapatan Daerah
Rencana Pengenaan Pajak Ojol dan Online Shop Buat Tambah Pendapatan Daerah

Pemprov DKI Jakarta mengusulkan pengenaan pajak ojol dan online shop.

Baca Selengkapnya
Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce
Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce

Menteri Perdagangan Zukifli Hasan berencana membedakan aturan antara e-commerce dan media sosial.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Usul Pungut Pajak Online Shop, Kemenkeu: Hati-Hati, Pajak Tidak Boleh Berganda
Pemprov DKI Usul Pungut Pajak Online Shop, Kemenkeu: Hati-Hati, Pajak Tidak Boleh Berganda

Sandy mengusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menjalin kerjasama dengan layanan ojol dan online shop tersebut.

Baca Selengkapnya
Anak Buah Sri Mulyani Buka-bukaan soal Rencana Marketplace Lokal Jadi Pemungut Pajak
Anak Buah Sri Mulyani Buka-bukaan soal Rencana Marketplace Lokal Jadi Pemungut Pajak

Pemerintahan Jokowi menargetkan pendapatan negara di 2024 mencapai Rp2.781,3 triliun. Angka ini terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Kemendag, E-Commerce Tak Boleh Jual Barang dengan Harga Murah
Ada Aturan Kemendag, E-Commerce Tak Boleh Jual Barang dengan Harga Murah

Dalam Pasal 13 ayat 1 Permendag 31, e-commerce harus memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi Pedagang (Merchant).

Baca Selengkapnya
Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online
Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online

Pemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.

Baca Selengkapnya
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024

Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Bappebti Beri Sinyal Bakal Evaluasi Pajak Kripto Guna Kurangi Beban Investor
Bappebti Beri Sinyal Bakal Evaluasi Pajak Kripto Guna Kurangi Beban Investor

Upaya tersebut diperlukan untuk menjaga peluang pertumbuhan pasar kripto domestik yang baru berkembang.

Baca Selengkapnya
Buka Akses Pasar, UMKM Diminta Manfaatkan Layanan di E-Commerce
Buka Akses Pasar, UMKM Diminta Manfaatkan Layanan di E-Commerce

Kementerian Keuangan juga menargetkan belanja online melalui e-commerce yang saat ini baru menyumbang 4 persen terhadap total pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

Baca Selengkapnya
Transaksi E-commerce Sepanjang Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun
Transaksi E-commerce Sepanjang Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun

Kemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.

Baca Selengkapnya