Sim card tak sesuai identitas, pemerintah tindak tegas operator
Merdeka.com - Pemerintah melalui website Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru saja mengumumkan pelanggaran operator telekomunikasi yang masih melanggar aturan registrasi kartu prabayar.
Hal ini dibuktikan dengan beberapa fakta ditemukan oleh anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yakni masih ada operator yang mengaktivasi kartu perdana tanpa registrasi pelanggan secara benar. Akibatnya, hal ini diklaim telah menimbulkan ekses negatif di antaranya penipuan, penyebaran fitnah, hasutan, adu domba, terror dan manipulasi jasa telekomunikasi lainnya.
Anggota Komite BRTI, Nonot Harsono pun mengatakan hal serupa saat dikonfirmasi Merdeka.com. Menurutnya, hal ini sebenarnya sudah pernah disampaikan kepada operator untuk segera menindaklanjuti persoalan ini. "Sudah pernah kami kemukakan sebelumnya persoalan ini. Tapi, pihak operator belum menunjukkan tanda-tanda itikad baik," ujarnya di Jakarta, (26/2).
-
Bagaimana cara OTA asing mendaftar? Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, mengatakan, pihaknya memberi waktu maksimal lima hari semenjak pengiriman surat kepada para OTA untuk segera melakukan registrasi atau, jika tidak, layanan mereka akan diblokir di Indonesia.
-
Apa saja tahapan siklus kartu Telkomsel? Siklus kartu dimulai dari masa aktif, dilanjutkan dengan masa tenggang selama 30 hari, kemudian masa hangus selama 175 hari, dan terakhir masa daur ulang.
-
Bagaimana cara reaktifasi kartu Telkomsel yang hangus? Menurut informasi dari situs resmi Telkomsel, ada tiga metode untuk mengaktifkan kembali kartu Telkomsel yang hangus, yaitu melalui kode dial, Telkomsel E-Care, dan dengan mengunjungi GraPARI secara langsung.
-
Dimana bisa dilakukan reaktifasi kartu Telkomsel? Menurut informasi dari situs resmi Telkomsel, ada tiga metode untuk mengaktifkan kembali kartu Telkomsel yang hangus, yaitu melalui kode dial, Telkomsel E-Care, dan dengan mengunjungi GraPARI secara langsung.
-
Bagaimana Telkom membangun konektivitas di Indonesia? 'Melalui kemitraan kami dengan BW Digital dan sebagai bagian dari keseluruhan 7 sistem kabel bawah laut ICE kami, kami bertujuan untuk menjembatani kesenjangan konektivitas antar data center di negaranegara ini dan membentuk masa depan Lanskap Bawah Laut Asia Pasifik,' ungkap Chief Executive Officer Telin, Budi Satria Dharma Purba.
-
Dimana SIM Indonesia bisa digunakan? SIM Indonesia bisa dipakai di negara-negara yang ada di wilayah ASEAN.
Dirinya melanjutkan jika hal ini masih dikesampingkan oleh para operator, maka tindakan tegas akan dilakukan pemerintah. "Kita suruh untuk menghentikan penerbitan sim card sementara. Lakukan dengan baik dulu soal registrasi sim card yang sesuai identitas pengguna," ungkapnya.
Dia menilai hal ini terjadi karena ada kekeliruan yang dilakukan oleh operator telekomunikasi dalam melibatkan mitra distribusi sim card sehingga jumlah mitranya tersebut terlalu banyak. "Mitra distribusi sim card operator kan banyak, belum lagi jika mitra distribusinya ini enggan memintakan KTP kepada pembeli untuk diregistrasi sesuai identitasnya. Misalnya saja yang jualannya di pinggir jalan," katanya.
Nonot pun menyatakan jika proses dalam distribusi sim card tidak seperti ini, dipastikan kemungkinan kecil masalah ini tak kan terjadi. "Andai saja operator hanya jual di outlet resminya dia saja, pasti kan terkontrol masalah ini," tutupnya. (mdk/dzm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kominfo tidak menoleransi segala bentuk kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi.
Baca SelengkapnyaDua orang oknum karyawan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang telekomunikasi pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan, bisnis ilegal ini diotaki seseorang berinisial DBS yang sebelumnya berprofesi menjual handphone dan sim card
Baca SelengkapnyaIMEI memiliki peranan penting bagi konsumen yang membeli HP. Berikut penjelasannya.
Baca SelengkapnyaBea Cukai juga meminta agar masyarakat berhati-hati dari penipuan jasa unlock IMEI.
Baca SelengkapnyaPraktik tersebut dengan cara orang yang mengajukan SIM sengaja diluluskan meski tidak lulus.
Baca SelengkapnyaPolri akan melakukan shut down atau pemblokiran terhadap 191.000 handphone yang terdata menggunakan IMEI ilegal.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca SelengkapnyaTak perlu khawatir ditilang, ini tips dari Iptu Benny bila tak bawa SIM waktu razia.
Baca SelengkapnyaPerlu diingat, ternyata mendaftar atau registrasi IMEI itu bisa melalui 3 cara yaitu lewat Bea dan Cukai, operator seluler dan Kemenperin.
Baca SelengkapnyaBareskrim membongkar kasus ini atas laporan Kemenperin.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Baca Selengkapnya