Sinyal 5 operator seluler terganggu repeater di 6 kota
Merdeka.com - Repeater, atau penguat sinyal dalam area atau ruangan, disinyalir telah mengganggu lima operator seluler di enam kota besar sepanjang tahun ini.
Kelima operator seluler tersebut meliputi PT Telkomsel, PT XL Axiata, PT Telkom, PT Indosat, dan PT Smart Telecom. Adapun ke enam kota yang dimaksud adalah Jabodetabek, Surabaya, Surakarta, Medan, dan Denpasar.
Kementerian Kominfo sepanjang 2013 telah mengadakan monitoring dan operasi penertiban perangkat telekomunikasi berskala nasional.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Bagaimana teknologi disalahgunakan hingga langgar HAM? Salah satu contoh penyalahgunaan teknologi yang sering terjadi adalah kejahatan dunia maya atau cybercrime. Melalui internet, pelaku kejahatan dapat melakukan berbagai tindakan merugikan seperti pencurian identitas, penipuan online, atau penyebaran konten porno atau kekerasan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana tindakan untuk pengguna sepeda listrik yang melanggar? Eko menegaskan, warga yang tetap nekat menggunakan sepeda listrik di jalan raya akan disita sepedanya, lalu diberikan pembinaan.
-
Kenapa penggunaan gadget berlebihan bahaya? Penggunaan gadget yang berlebihan dapat menyebabkan ketegangan mata dan meningkatkan risiko miopi. Ketika anak terlalu lama menatap layar tanpa istirahat, otot-otot mata menjadi tegang dan dapat menyebabkan kelelahan visual.
-
Siapa yang terkena dampak dari HP ilegal? “Selain itu, masyarakat yang menggunakan ponsel illegal juga berisiko tidak mendapat layanan service center resmi apabila mengalami kerusakan, keamanan produk juga tidak terjamin,“ ungkapnya.
Dasar kegiatan penertiban tersebut adalah UU No. 36 tentang Telekomunikasi, PP No. 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Permenkominfo No. 29/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Dari hasil kegiatan monitoring dan operasi penertiban tersebut telah ditemukan adanya perangkat repeater illegal yang menimbulkan gangguan terhadap jaringan telekomunikasi.
Hingga Oktober 2013, termonitor ribuan cell jaringan seluler di Jakarta terganggu yang disinyalir disebabkan oleh penggunaan repeater yang tidak terkontrol. Gangguan juga terdeteksi di Jakarta, Medan, Makassar, Surabaya, Denpasar,dan Batam.
Repeater (penguat sinyal) adalah perangkat yang digunakan untuk meningkatkan kekuatan penerimaan sinyal pada area local menggunakan antena penerima eksternal, amplifier sinyal, dan antena internal untuk transmisi ulang.
Cara kerja perangkat repeater mirip dengan menara BTS yang digunakan oleh operator, namun dalam kemasan yang lebih kecil dan ditujukan untuk penggunaan dalam ruangan.
Antena eksternal biasanya berupa antena directional. Antena eksternal dari perangkat repeater sangat penting dalam peningkatan kekuatan sinyal. Karena antena eksternal dapat diletakkan di luar yang diarahkan ke menara BTS terdekat untuk memperoleh sinyal yang bagus.
Semua model dari perangkat repeater mempunyai perangkat amplifier. Amplifier inilah yang berfungsi memperkuat sinyal yang diterima oleh antena eksternal yang kemudian ditransmisikan ulang oleh antena internal.
Dalam memilih model repeater diperhatikan juga factor seperti kemudahan mem-filter sinyal dari noise yang mengganggu. Karena semakin besar power dari repeater, maka semakin sulit sinyal di-filter tanpa antena yang sangat bagus dan diarahkan dengan tepat ke menara BTS.
Repeater yang bagus mempunyai antena internal, meskipun ada beberapa model yang tidak menyediakannya. Keuntungan menggunakan antena internal adalah sinyal dapat disebarkan secara merata ke segala arah dalam ruangan.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto, repeater dilarang untuk diedarkan secara bebas (sertifikat yang pernah terbit tidak diperpanjang lagi).
"Peredaran perangkat tanpa sertifikat adalah tindakan melawan hukum. Penggunaan repeater oleh selain operator tidak diperbolehkan dan masuk dalam kategori penggunaan frekuensi tanpa izin dan menyebabkan gangguan terhadap jaringan publik yang dapat diancam dengan pidana," tegasnya dalam siaran pers, Kamis (19/12).
Di Jakarta, sejumlah site yang terganggu sinyalnya akibat repeater illegal antara lain: Mangga Besar, Kemang, Bangka, Pejompongan, Node B di Swadaya (Cempaka Biru), Agung Timur (Sunter), RS Yadika (Pondok Bambu), Percetakan Negara (Salemba), Taman Cipinang (Cipinang), Ancol, dan yang terparah di Tebet, Menteng, Besi, dan Kelapa Gading. (mdk/dzm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah terlalu memberatkan keuangan perusahaan telekomunikasi dengan biaya penggunaan frekuensi yang semakin naik.
Baca SelengkapnyaTiga orang yang ditangkap berinisial N selaku teknisi server, L sebagai pimpinan operator dan D sebagai salah satu pimpinan perusahaan.
Baca SelengkapnyaRT RW net ilegal berpotensi merugikan ISP legal karena banyak faktor.
Baca SelengkapnyaPenggelaran jaringan 5G yang massif masih terganjal 'ketiadaan' frekuensi.
Baca SelengkapnyaKondisi operator seluler di Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Baca SelengkapnyaSanksi tilang akan diterapkan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus provokasi yang memicu sejumlah tawuran di Jakarta. Empat orang tersangka pelakunya ditangkap.
Baca SelengkapnyaLangkah ini sebagai upaya Telkomsel terus meningkatkan keterjangkauan masyarakat dengan teknologi 5G.
Baca SelengkapnyaIni insentif yang diterima operator seluler yang mau bangun jaringan 5G.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MW, RS, dan S telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKrisnha mengatakan, pihak provider melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaMelihat aksi pencurian itu, Suki bersama warga lainnya langsung berusaha menangkap pelaku.
Baca Selengkapnya