Situs media sosial ini 'haram' ada di halaman Facebook
Merdeka.com - Media sosial memang sangat menjamur saat ini. Dimulai dari friendster zaman dahulu, kemudian berlanjut ke Facebook, Twitter, Path dan masih banyak lagi. Tak ayal jika sepertinya ada persaingan antara media satu dengan yang lain, seperti Facebook baru-baru ini.
Seperti dilansir dari Mashable, Facebook tidak membolehkan penggunanya untuk menyebutkan media sosial lain pada aplikasinya dan website Facebook. Yang terlihat jelas, ketika Anda menuliskan Tsu.co maka Anda dianggap sebagai spam. Status atau komentar Anda tidak akan diposting ke halaman manapun.
-
Apa yang dilarang dalam nama Facebook? Selain itu, ada konten yang dilarang untuk digunakan dalam nama, seperti:Gelar profesional (misalnya: Dr., Prof., dll).Gelar keagamaan.Kata-kata umum yang bukan merupakan nama.Frasa deskriptif.Kata-kata yang ofensif atau tidak pantas.
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Bagaimana cara kerja sistem blokir Twitter yang baru? Meskipun demikian, keputusan ini menimbulkan kontroversi karena memberikan kesan bahwa pengguna yang diblokir masih dapat mengganggu orang lain dengan mengintip unggahan atau daftar followers.
-
Mengapa Facebook Web populer? Facebook memungkinkan Anda mengelola daftar teman dan memilih pengaturan privasi untuk menyesuaikan siapa yang dapat melihat konten di profil Anda.
-
Siapa pencipta Facebook Web? Facebook didirikan pada tahun 2004 oleh Mark Zuckerberg, Eduardo Saverin, Dustin Moskovitz, dan Chris Hughes.
-
Bagaimana cara login ke Facebook Web? Anda dapat melakukannya dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini: 1. Buka halaman utama Facebook. Gunakan browser web dan navigasikan ke halaman beranda Facebook. Jika Anda belum masuk, Anda akan melihat layar selamat datang. 2. Masukkan alamat email. Di sudut kanan atas halaman beranda Facebook, akan ada kolom untuk mengisi alamat email. Masukkan alamat email yang Anda gunakan ketika membuat akun Facebook sebelumnya. Jika Anda memiliki nomor telepon yang terkait dengan akun, Anda juga dapat masuk dengan menggunakannya. 3. Masukkan kata sandi. Anda harus memasukkan kata sandi yang Anda buat untuk masuk FB. Jika lupa kata sandi, klik tulisan 'I forgot my password' atau 'Saya lupa kata sandi saya' yang berada di bawah kolom untuk masuk FB. Pilih apakah Anda ingin tetap masuk atau tidak. Jika Anda menggunakan komputer sendiri, akan lebih praktis untuk mencentang kotak 'Keep me logged in' atau 'Biarkan saya tetap masuk' untuk memudahkan Anda masuk ke depannya. 4. Terakhir klik 'Log In'. Jika Anda mengaktifkan verifikasi setiap masuk ke platform ini, maka Anda harus memasukkan kode yang dikirimkan Facebook ke nomor ponsel Anda. Setelah mengonfirmasinya, Anda pun berhasl masuk ke beranda Facebook web.
Tidak hanya di website dan aplikasi Facebook, di Facebook Messenger dan Instagram juga dianggap sebagai spam. Ketika tim Merdeka.com mencoba update status dengan menuliskan Tsu.co, Facebook memang langsung memberikan peringatan bahwa postingan tersebut diblokir.
Jika Anda belum mengetahui apa itu Tsu, Tsu adalah media sosial yang akan membayar penggunanya berdasarkan apa yang diposting di sana. Tsu akan memberikan pendapatan iklannya kepada pengguna yang update status, upload foto, berkomentar, dan juga mengundang teman lain untuk menggunakan Tsu.
Namun Facebook mengatakan bahwa situs Tsu mendorong penggunanya untuk posting spam yang melanggar aturan para developer.
"Kami mewajibkan semua website dan aplikasi yang terintegrasi dengan Facebook untuk mengikuti kebijakan kami. Kami tidak memungkinkan pengembang untuk berbagai konten pada platform kami karena berbagi spam dan menciptakan pengalaman buruk bari orang di Facebook," ujar juru bicara Facebook kepada Mashable.
(mdk/lar)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaKemkomdigi mengatakan telah memblokir saluran Telegram yang terafiliasi dengan judi online. Hal ini disampaikan melalui akun YouTube Kemkomdigi TV
Baca SelengkapnyaSalah satu trik yang sering digunakan adalah menyamarkan iklan judi dengan kemasan yang tampak menarik atau tidak mencolok.
Baca SelengkapnyaSecara keseluruhan, pada Rabu (6/11), Kementerian Komdigi telah melakukan penghapusan sebanyak 7.176 konten bermuatan judi online.
Baca SelengkapnyaSecara akumulatif sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi sudah melakukan penindakkan sebanyak 352.719 konten judi online.
Baca SelengkapnyaDalam peraturan terbaru ini, ada beberapa aspek dari pornografi yang tidak diperbolehkan.
Baca SelengkapnyaKominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.
Baca SelengkapnyaSelain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaAkun isi facebook yang diketahui dikelola bagian protokol dan kepemimpinan (Prokompim), berubah menjadi unggahan video berbau pornografi.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi memblokir akses konten bermuatan pornografi di internet.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menganggap platform media sosial kurang pro aktif berkomunikasi dengan pemerintah terkait pemberantasan judi online.
Baca Selengkapnya