Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Situs media sosial ini 'haram' ada di halaman Facebook

Situs media sosial ini 'haram' ada di halaman Facebook Facebook. © Itproportal.com

Merdeka.com - Media sosial memang sangat menjamur saat ini. Dimulai dari friendster zaman dahulu, kemudian berlanjut ke Facebook, Twitter, Path dan masih banyak lagi. Tak ayal jika sepertinya ada persaingan antara media satu dengan yang lain, seperti Facebook baru-baru ini.

Seperti dilansir dari Mashable, Facebook tidak membolehkan penggunanya untuk menyebutkan media sosial lain pada aplikasinya dan website Facebook. Yang terlihat jelas, ketika Anda menuliskan Tsu.co maka Anda dianggap sebagai spam. Status atau komentar Anda tidak akan diposting ke halaman manapun.

media sosial tsu yang diblokir facebook

Tidak hanya di website dan aplikasi Facebook, di Facebook Messenger dan Instagram juga dianggap sebagai spam. Ketika tim Merdeka.com mencoba update status dengan menuliskan Tsu.co, Facebook memang langsung memberikan peringatan bahwa postingan tersebut diblokir.

Jika Anda belum mengetahui apa itu Tsu, Tsu adalah media sosial yang akan membayar penggunanya berdasarkan apa yang diposting di sana. Tsu akan memberikan pendapatan iklannya kepada pengguna yang update status, upload foto, berkomentar, dan juga mengundang teman lain untuk menggunakan Tsu.

Namun Facebook mengatakan bahwa situs Tsu mendorong penggunanya untuk posting spam yang melanggar aturan para developer.

"Kami mewajibkan semua website dan aplikasi yang terintegrasi dengan Facebook untuk mengikuti kebijakan kami. Kami tidak memungkinkan pengembang untuk berbagai konten pada platform kami karena berbagi spam dan menciptakan pengalaman buruk bari orang di Facebook," ujar juru bicara Facebook kepada Mashable.

(mdk/lar)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia

Konsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemkomdigi Blokir Telegram dengan 6 Ribu Pengikut Terafiliasi Judi Online
VIDEO: Kemkomdigi Blokir Telegram dengan 6 Ribu Pengikut Terafiliasi Judi Online

Kemkomdigi mengatakan telah memblokir saluran Telegram yang terafiliasi dengan judi online. Hal ini disampaikan melalui akun YouTube Kemkomdigi TV

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gebrakan Komdigi Usai Dihantam Kasus Judol, Tiga Hari Blokir 94.720 Konten Judi
VIDEO: Gebrakan Komdigi Usai Dihantam Kasus Judol, Tiga Hari Blokir 94.720 Konten Judi

Salah satu trik yang sering digunakan adalah menyamarkan iklan judi dengan kemasan yang tampak menarik atau tidak mencolok.

Baca Selengkapnya
Terafiliasi Judi Online, Dua Situs dan Tiga Akun Medsos Ini Ditutup Komdigi
Terafiliasi Judi Online, Dua Situs dan Tiga Akun Medsos Ini Ditutup Komdigi

Secara keseluruhan, pada Rabu (6/11), Kementerian Komdigi telah melakukan penghapusan sebanyak 7.176 konten bermuatan judi online.

Baca Selengkapnya
27.334 Konten Judi Online Kembali Disikat Kemkomdigi
27.334 Konten Judi Online Kembali Disikat Kemkomdigi

Secara akumulatif sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi sudah melakukan penindakkan sebanyak 352.719 konten judi online.

Baca Selengkapnya
Elon Musk Izinkan X Memuat Konten Pornografi
Elon Musk Izinkan X Memuat Konten Pornografi

Dalam peraturan terbaru ini, ada beberapa aspek dari pornografi yang tidak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya
Gandeng TNI dan BNPT, Kominfo Blokir 174 Akun Radikalisme
Gandeng TNI dan BNPT, Kominfo Blokir 174 Akun Radikalisme

Kominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.

Baca Selengkapnya
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten

Selain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.

Baca Selengkapnya
Akun Facebook Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diretas, Banyak Unggah Video Porno
Akun Facebook Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diretas, Banyak Unggah Video Porno

Akun isi facebook yang diketahui dikelola bagian protokol dan kepemimpinan (Prokompim), berubah menjadi unggahan video berbau pornografi.

Baca Selengkapnya
Setelah Judi Online, Menkominfo Blokir 1,9 Juta Situs Pornografi
Setelah Judi Online, Menkominfo Blokir 1,9 Juta Situs Pornografi

Menkominfo Budi Arie Setiadi memblokir akses konten bermuatan pornografi di internet.

Baca Selengkapnya
TikTok, IG, dan X Dicari-cari Menteri Meutya, Katanya Begini
TikTok, IG, dan X Dicari-cari Menteri Meutya, Katanya Begini

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menganggap platform media sosial kurang pro aktif berkomunikasi dengan pemerintah terkait pemberantasan judi online.

Baca Selengkapnya