Smartphone Vivo Dilarang Masuk Kargo Garuda Indonesia
Merdeka.com - Maskapai nasional Garuda Indonesia melarang pengiriman kargo semua tipe smartphone Vivo. Hal ini dituliskan Garuda dalam Cargo Information Notice dengan nomor QA/007/IV/2021.
Dalam informasi tersebut menyatakan, pelarangan dilakukan sehubungan dengan insiden terbakarnya kiriman mobile phone merek Vivo tipe Y20 di Bandar Udara Hongkong pada 11 April 2021.
Rencananya, kargo berisi smartphone Vivo tersebut akan dimuat di pesawat maskapai Hongkong Airlines/ Hongkong Air Cargo Courier (RH/HX).
-
Kenapa penjualan iPhone 16 di Indonesia dilarang? Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), telah memperketat peraturan mengenai penjualan iPhone 16 dan Google Pixel di platform e-commerce. Saat ini, penjualan kedua merek smartphone tersebut dilarang di Indonesia karena belum memenuhi ketentuan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
-
Kapan Garuda Indonesia mengalami delay terbaru? Terbaru kelompok terbang (kloter) 15 Embarkasi Makassar yang mengalami delay atau keterlambatan hingga tujuh jam.
-
Apa yang sedang dievakuasi ke Indonesia? Sebuah video beredar di media sosial Snack Video menampilkan narasi bahwa Indonesia sedang mengevakuasi 1.000 warga Palestina menggunakan kapal.
-
Siapa yang memiliki mobil bernama Garuda? Ilmuwan ini memiliki kendaraan kesayangannya. Bahkan ia menamai kendaraan tersebut sebagai Garuda.
-
Siapa yang dilarang menggunakan iPhone? Sebelumnya, Pemerintah China secara resmi melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di negara tersebut menggunakan iPhone dan perangkat merek asing lainnya untuk bekerja.
-
Siapa yang protes soal keterlambatan Garuda Indonesia? Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi menyorot kinerja maskapai Garuda Indonesia terkait banyaknya keberangkatan jemaah haji yang terlambat.
"Maka bersama ini kami sampaikan pelarangan/ embargo pengiriman handphone merek tersebut melalui kargo utama parelel menunggu hasil proses investigasi oleh Otoritas bandar udara Hongkong (HKCAD)," kata Garuda Indonesia dalam pengumumannya.
Sehubungan dari itu Garuda Indonesia pun ikut memutuskan:
1. Mobile phone (handphone) semua tipe merek Vivo dilarang untuk diterima atau diangkut melalui kargo udara.
2. Spare part, aksesoris, dan selubung casing smartphone tanpa lithium battery) dapat diterima dan diangkut melalui kargo udara.
3. Petugas Cargo Acceptance (AVSEC) harus memastikan setiap pengiriman mobile phone (handphone) yang akan dikirim tidak terdapat merek Vivo (semua tipe), dibuktikan dengan packing list yang ada dan atau pemeriksaan fisik secara acak (random check).
4. Semua unit dan personil operasional kargo agar mengimplementasikan Standard Operationg Procedures (SOP) secara konsisten dan dimonitor dengan baik guna aspek safety dan security tetap terjaga.
Garuda Indonesia juga menyebut, pengaturan dan prosedur lainnya tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Cargo Handling Manual (CHM), Handling Information Notice (HIN), dan Cargo Handling Information Notice (CIN) yang masih berlaku.
Larangan Dibenarkan
Menurut informasi Garuda Indonesia, Cargo Information Notice ini mulai berlaku untuk seluruh stasiun perwakilan Garuda Indonesia sejak tanggal dikeluarkan.
"Dan selanjutnya apabila ada perubahan dan atau ada perkembangan terbaru dari hasil investigasi HKCAD akan kami evaluasi kembali dan sampaikan dengan penerbitan CIN yang baru," kata Garuda Indonesia.
Ketika ditanyakan melalui akun Twitter Garuda Indonesia Cargo (@garuda_cargo), pihak Garuda Indonesia menyebut bahwa informasi tentang CIN tersebut benar adanya.
Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiputra mengungkap, perusahaan memang menghentikan sementara waktu layanan pengangkutan kargo udara untuk jenis smartphone tertentu.
"Untuk saat ini dapat kami informasikan mengenai CIN tersebut benar bahwa semua ponsel tipe merek Vivo dilarang diterima/ diangkut melalui kargo udara. Hal tersebut kami lakukan sebagai langkah antisipatif perusahaan dalam memastikan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan tetap berjalan optimal," kata Garuda Indonesia Cargo.
Menurutnya, kebijakan yang turut diambil oleh sejumlah maskapai penerbangan dunia itu akan dilakukan hingga ada hasil investigasi menyeluruh dari Otoritas Bandar Udara Hong Kong.
Irfan menambahkan, saat ini Garuda Indonesia terus berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memastikan langkah antisipatif yang perlu dilakukan menyikapi perkembangan hasil temuan tersebut.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Agustin Setyo Wardani (mdk/faz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaKementerian Perindustrian telah melarang penjualan smartphone Google Pixel, menyusul langkah serupa terhadap iPhone 16 Series.
Baca SelengkapnyaPemerintah bakal menegur pihak e-commerce yang masih ngeyel menjual iPhone seri 16 maupun Google Pixel.
Baca SelengkapnyaKepala Daerah Kerja Bandara mengimbau agar jemaah mematuhi aturan terkait barang bawaan dalam penerbangan.
Baca SelengkapnyaJika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaMendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaPembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca SelengkapnyaKelebihan membawa barang dari luar negeri bisa dimusnahkan.
Baca SelengkapnyaMengingat, seri iPhone 16 yang saat ini telah masuk ke Indonesia terbatas untuk pemakaian pribadi para penumpang.
Baca SelengkapnyaPengguna disarankan untuk membaca dan memahami ketentuan tersebut sebelum bepergian agar tidak mengalami kendala di bandara.
Baca SelengkapnyaApabila Google ingin secara resmi menjual produk Google Pixel di Indonesia, dirinya mempersilakan perusahaan tersebut untuk mengajukan sertifikasi TKDN.
Baca Selengkapnya