Soal dashboard taksi online, begini kata Kemkominfo
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya menjelaskan perihal tuntutan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penuntasan dashboard untuk transportasi berbasis aplikasi khususnya untuk taksi online. Dashboard yang dimaksud nantinya bakal menampilkan jumlah taksi online yang aktif beroperasi di suatu kota dan semua data bisa disajikan secara real time.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kemkominfo, Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Semuel A. Pangerapan mengatakan, mulai hari ini Rabu (14/2), akses otorisasi dashboard tersebut akan diberikan kepada Kemenhub.
“Untuk akses dashboard, aksesnya menuju domain Kemkominfo. Setelah masuk ke dashboard maka akan terpapar masing masing platform ada Uber, Go Jek, Grab dan lain lain. Dinas-dinas akan bisa melihat dashboard sesuai wilayahnya masing masing,” jelas Semuel, Rabu (14/2).
Menurutnya, pihak Kemkominfo jauh-jauh hari memang sudah menyiapkan aplikasi tersebut dan mendemokannya di depan Kemenhub pada 2 Februari 2018. Dari pertemuan itu, disepakti untuk dibuat pertemuan lagi dengan melibatkan beberapa dinas untuk kustomisasi dashboard. Pertemuan tersebut akan difasilitasi oleh Kementerian Perhubungan.
“Senin (12/2) kemarin barulah dilaksanakan pertemuan itu. Kami mendemokan dashboard lagi di Kementerian Perhubungan yang dihadiri Dirjen Perhubungan Darat dan beberapa dinas perhuhungan provinsi dan 3 aplikator atau penyedia platform,” kata dia.
Setelah dilakukan pertemuan itu, hasilnya adalah berupa kustomisasi yang disepakati dalam 2 hari. Jadi di hari ini, otorisasi akses sudah diberikan Kemkominfo kepada Kemenhub. Terkait Pengaturan, Dirjen Aptika juga sampaikan bahwa Kementerian Kominfo menerapkan pengaturan yaitu dengan light touch regulation untuk mengakomodasi konsep konsep bisnis baru dalam ekonomi digital.
Sebelumnya, Kemenhub meminta Kemkominfo untuk segera menuntaskan penyediaan dashboard guna memantau operasional taksi online. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus.
“Kami meminta Kemkominfo bisa menyelesaikan penyediaan dashboard sesuai Tupoksi-nya agar kita bisa mengimplementasikan PM 108/2017 secara efisien dan efektif,” kata Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana dalam keterangan resminya, Selasa (13/2), kemarin.
Ditegaskannya, kehadiran dashboard menjadi hal yang penting dan krusial bagi implementasi PM 108/2017. Salah satunya agar Kemenhub bisa tahu berapa jumlah sebenarnya armada dari mitra aplikator.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaTujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.
Baca SelengkapnyaUntuk taksi terbang, sejauh ini merupakan moda transportasi yang masih dalam tahap pengembangan, belum masuk dalam tahap komersialisasi.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaUsai mendengarkan keterangan dari perwakilan Kominfo, massa membubarkan diri dengan tertib
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak.
Baca SelengkapnyaRisal menjelaskan bahwa dalam sepuluh tahun terakhir, DJKA telah menambah dan memperbarui jalur kereta api serta mengembangkan fasilitas di stasiun.
Baca SelengkapnyaDalam Nota Keuangan RAPBN menyatakan peningkatan subsidi PSO bertujuan untuk memperbaiki pelayanan umum di sektor transportasi dan menyediakan informasi publik
Baca SelengkapnyaKebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca SelengkapnyaDibutuhkan sebuah sistem agar masyarakat terdorong menggunakan transportasi publik.
Baca SelengkapnyaKemenhub mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mendata dan mengontrol armada bus.
Baca Selengkapnya