Soal Data Center, Dirjen baru tak ingin berkomentar banyak
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan akan mengkaji kembali aturan mengenai penempatan Data Center perusahan asing di Indonesia.
Dalam sebuah kesempatan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara pernah mengindikasikan bahwa data center perusahaan asing tak perlu ada di Indonesia.
Terkait hal ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (APTIKA), Samuel A. Pangerapan belum bisa berkomentar banyak. Sebagai Dirjen yang baru dilantik, pihaknya ingin mempelajari terlebih dahulu persoalan tersebut.
"Nanti dululah. Kan saya baru aja dilantik, mana tahu detail persoalannya. Nanti saya kaji dulu dan kan pastinya ada alasannya. Intinya aturan yang merujuk ke persoalan itu masih akan tetap ada," ujarnya kepada awak media usai pelantikan 7 pejabat baru Kemkominfo di Jakarta, Jumat (07/10).
"Data Center itu kan bukan hanya bangunan saja, listriknya bagaimana. 1 Data Center itu bisa berapa puluh MW. Ini kan baru wacana, makanya nanti saya kaji dulu," tambahnya.
Aturan Data Center itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2012 tentang Transaksi Elektronik pasal 17 Ayat 2. Dalam aturan itu menyebutkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.
Gara-gara pernyataan Menkominfo yang mengindikasikan melonggarkan penempatan data center perusahan asing di Indonesia, Asosiasi Penyelenggara Data Center Indonesia atau Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO), mengkritik wacana itu.
Ketua Umum IDPRO, Kalamullah Ramli, mengatakan semestinya pemerintah memikirkan kepentingan nasional jangan hanya kepentingan asing.
"Pikirkan nation interest. Jangan hanya kepentingan asing," tuturnya.
Isu ini pun membesar hingga banyak persepi bahwa Data Center perusahaan asing tak wajib di Indonesia. Menkominfo pun mengelak jika dikatakan tidak wajib.
"Saya gak pernah ngomong itu tidak wajib. Siapa yang bilang? Begini, regulasi itu harus applicable dan enforceable. Artinya regulasi harus bisa dilakukan dan enforceable artinya kalau tidak bisa diterapkan itu karena apa dan harus ada sanksi. Itu baru regulasi bagus," jelasnya.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gerindra merespons isu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak PDIP masuk kabinet pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnya