Soal Go-Jek dan Uber, Menkominfo bakal bicara bareng Menhub
Merdeka.com - Adanya Go-Jek, GrabBike, Uber, dan bahkan yang baru Blu-Jek, menuntut pemerintah harus membuat aturan baru mengenai hal itu yakni ridesharing. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan bahwa pihaknya segera membicarakan masalah ini lebih lanjut bersama Menteri Perhubungan (Menhub), Ignatius Jonan.
"Saya harus bicarakan dengan Pak Jonan. Kalau dari sisi ICT gak masalah. Terbenturnya mereka itu di peraturan transportasi, di Indonesia perusahaan transportasi harus ada armada. Uber kan platform, market place, yang punya mobil dan butuh mobil. Dari sisi Kemkominfo sih gak masalah," kata pria yang akrab disapa Chief RA ini, kepada Merdeka.com saat ditemui di rumahnya belum lama ini.
Menurutnya, jika ada aturan baru yang memayungi soal itu, setidaknya mampu mengatasi kasus yang beberapa hari muncul di publik mengenai aplikasi transportasi tersebut. Dari sisi Menkominfo sendiri, akan membantu mencarikan solusinya.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Apa yang dilarang terkait APK di angkutan umum? Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melarang pemasangan APK pada angkutan umum karena menganggu estetika serta kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Bagaimana Gojek mengintegrasikan layanannya? GoTransit memungkinkan masyarakat untuk memesan GoRide (ojek online) untuk menuju atau melanjutkan perjalanan dari stasiun, serta membeli tiket Commuter Line dalam satu proses transaksi.
-
Kapan aturan baru Elon Musk berlaku? Kebijakan ini hanya sementara karena ada yang tidak beres dalam penggunaan data Twitter.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
"Kalau saya sih posisinya membantu, toh itu yang diuntung kan masyarakat bukan dirugikan. Ini kan perkembangan teknologi, selama itu tidak merusak sistem bikin aturan baru. Tapi itu tergantung dari sektor masing-masing ya. Nanti soal aturan baru, mesti bicarakan sama Pak Jonan," ujarnya.
"Ya kan, daripada mereka diam-diam, kan kita nggak tahu juga. Jadi kalau saya sih ya sudahlah mending resmiin saja. Tetapi perlindungan pelanggan harus ada," imbuhnya. (mdk/lar)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan ini dapat membuat Gojek dan ojek pangkalan (opang) terlihat serupa dan tidak lagi memiliki perbedaan.
Baca SelengkapnyaKemnaker sudah menyiapkan tim untuk pembahasan aturan tersebut, sesuai dengan arahan Komisi IX DPR RI.
Baca SelengkapnyaOjek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek, hari ini Kamis (29/8) akan melakukan demo
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaDemo tersebut bakal dilaksanakan Istana Negara dan berapa kantor Ojol
Baca SelengkapnyaKemenhub mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mendata dan mengontrol armada bus.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca Selengkapnya"Banyak kita mendapatkan masukan di antaranya membuat koalisi instansi jalan."
Baca SelengkapnyaDalam tuntutannya ojol meminta pihak pemerintah untuk membuat undang-undang perihal hubungan kerja antara pihak ojol dengan perusahaan aplikasi.
Baca SelengkapnyaRencana menaikkan pajak sepeda motor jadi salah satu strategi untuk menekan angka polusi di kota-kota besar seperti Jakarta.
Baca SelengkapnyaSopir Jaklingko demo karena upah yang dinilai tidak layak hingga pembagian kuota yang kurang adil antar operator.
Baca Selengkapnya