Soal intrusive ads, Ketua APJII: Netralitas internet harus dijaga
Merdeka.com - Belakangan intrusive ads masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Intrusive ads adalah sebuah iklan yang muncul di sebuah website, namun iklan tersebut muncul tanpa seiizin pemilik website dan tanpa sepengetahuan pengguna.
Terus bergulirnya kasus ini membuat Ketua APJII, Samuel Pangerapan ikut berpendapat.
Sammy, panggilan akrab Samuel, mengaku jika ini terus dibiarkan dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang nantinya juga tidak diketahui oleh pengguna.
-
Bagaimana APJII meneliti pengguna internet? Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merilis survei penetrasi internet Indonesia 2024. Hasil surveinya itu menunjukan jumlah pengguna internet mencapai 221 juta dari 278 juta jiwa penduduk negeri ini.
-
Apa yang APJII rilis tentang internet? Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merilis survei penetrasi internet Indonesia 2024.
-
Bagaimana APJII mau bantu PDNS? Kolaborasi ini akan memastikan bahwa semua aspek keamanan diperhatikan dengan seksama dan mendapatkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. 'Kami berharap bahwa pemerintah dan semua pemangku kepentingan dapat bekerja sama untuk memperkuat infrastruktur keamanan siber kita. APJII siap mendukung setiap upaya untuk meningkatkan keamanan data dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan,' terangnya.
-
Apa saran APJII untuk PDNS? APJII merekomendasikan agar pengoperasian Pusat Data Nasional Sementara, dihentikan sementara waktu dan seluruh tenan agar mengosongkan PDNS hingga evaluasi dan peningkatan keamanan selesai dilakukan.
-
Bagaimana APJII mendorong akses internet di daerah terpencil? Selain itu, survei juga mengidentifikasi program-program yang sebaiknya diimplementasikan oleh pemerintah untuk memanfaatkan internet di daerah terpencil.
-
Kenapa iklan di HP Android berbahaya? Meski demikian, iklan yang seringkali muncul itu bisa menghadirkan virus berbahaya ke dalam software Android kita sendiri. Selain itu, iklan yang seringkali muncul ke layar bisa saja membuat kondisi baterai menjadi terlalu panas atau overheating.
"Kalo kita membiarkan operator mengalterasi proses koneksi dalam internet dengan melakukan intrusive ads, bagaimana kita bisa memastikan tidak kegiatan lainnya yg dilakukan?" jelasnya saat dihubungi Merdeka.com, (11/03).
Maka dari itu, kata dia, jaringan internet harus dipertahankan kenetralannya.
"Jaringan internet harus dipertahankan neutrality-nya," tandasnya.
Menurut Sammy, kasus iklan 'terlarang' ini sudah disampaikan kepada operator dan pemerintah.
"Terakhir, kami sudah sampaikan hal ini ke Menkominfo, Rudiantara. Katanya hal ini mau diperjelas lagi," ungkapnya.
Dirinya berpendapat para operator 'bandel' yang masih memanfaatkan jeda loading untuk iklan bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal itu menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Dari sisi periklanan pun melanggar, hal ini juga diatur pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut mengatakan bila pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
APJII meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan perusahaan internet itu terlibat memfasilitasi judi online.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Jokowi kepada Pejabat TNI-Polri di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Kamis (12/9).
Baca SelengkapnyaPolri menilai peristiwa tersebut lantaran perkembangan media sosial, terlebih terjadi pada saat musim Pilkada.
Baca SelengkapnyaPemblokiran dilakukan dalam waktu dekat jika Bigo Live masih memfasilitasi aktivitas pornografi hingga judi online.
Baca SelengkapnyaDibutuhkan kebijakan yang memandu penggunaan AI hingga ranah praktis.
Baca SelengkapnyaLangkah ini dilakukan demi mencegah kasus penyalahgunaan wewenang dalam memblokir situs judi online.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sudah mengantongi nama perusahaan internet yang fasilitasi judi online.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta waspada pemakaian gadget mengingat pemasaran judi online memanfaatkan perantara gadget.
Baca SelengkapnyaMenkominfo bakal menutup akses layanan Virtual Private Network (VPN) gratis untuk menangkal praktik judi online bertumbuh di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenggunaan VPN gratis akan dibatasi demi menekan kebiasaan orang-orang yang suka judi online.
Baca SelengkapnyaKadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono berpesan untuk seluruh anggota Polri agar tidak terlibat judi online.
Baca SelengkapnyaSaat Jenderal Bintang Dua Ingatkan Prajurit dan Keluarganya Jauhi Judi Online: Saya Tindak Langsung
Baca Selengkapnya