Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal polemik interkoneksi, pemerintah jangan malu hitung ulang

Soal polemik interkoneksi, pemerintah jangan malu hitung ulang Ridwan Efendi. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekjen Kajian Telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Ridwan Efendi, menyarankan kepada pemerintah untuk menghitung ulang biaya interkoneksi yang akan mulai diterapkan awal September ini.

Menurutnya, penurunan biaya panggilan sebelumnya Rp 250 menjadi Rp 204, tidak sah. Pasalnya, proses penetapan tarif tak berpijak pada semangat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

"Dalam PP tersebut khususnya pada pasal 23, tertera kata kunci transparan, disepakati bersama, dan adil. Prinsip-prinsip ini sesungguhnya sejalan dengan apa yang dikatakan oleh WTO. WTO sebelumnya telah mengeluarkan pedoman bagi regulator untuk menghitung biaya interkoneksi," ujarnya kepada awak media saat diskusi bersama membahas polemik penghitungan tarif interkoneksi baru di kawasan SCBD, Jakarta, Kamis (18/08).

Orang lain juga bertanya?

Menilik aturan yang disebutkannya, memang pada pasal 23 menyebutkan: (1) Dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi melalui 2 (dua) penyelenggara jaringan atau lebih, dikenakan biaya interkoneksi. (2) Biaya interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan perhitungan yang transparan, disepakati bersama dan adil. (3) Biaya interkoneksi dikenakan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi asal. (4) Apabila terjadi perbedaan penghitungan besarnya biaya penggunaan interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) para penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat melakukan penyelesaian upaya hukum melalui pengadilan atau di luar pengadilan.

Maka dari itu dia mengatakan, pemerintah tidak bisa menetapkan penurunan harga tarif interkoneksi dengan sendiri. Wewenang pemerintah hanya menyediakan formula dan menghitungkan saja alias tidak menetapkan. Penetapan tarif dikembalikan antar operator dengan merujuk pada formula hitungan dari pemerintah atau Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI).

"Tugas pemerintah tidak seperti itu dan prosesnya harus terbuka. Masalahnya, setiap operator memiliki coverage jaringan wilayah berbeda-beda. Artinya, prinsip penghitungan interkoneksi harus cost base. Jadi pemerintah jangan malu-malu untuk hitung ulang daripada dampaknya besar terhadap industri," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, pendapat senada juga dilontarkan oleh Kepala Program Teknologi Telekomunikasi, ITB, Ian Josef Matheus Edward. Dia mengatakan, pemerintah juga seharusnya berperan dalam memvalidasi data-data operator, seperti pencapaian pembangunan BTS, sebagai acuan dalam menetapkan Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI).

"Pemerintah bisa kena sanksi di PTUN, sehingga aturannya bisa dibatalkan," jelasnya.

Terlepas dari itu, dalam riset saham yang ditulis Leonardo Henry Gavaza, CFA, analis saham dari PT Bahana Sekurities, memastikan rencana dua beleid baru tersebut akan menguntungkan dua emiten telekomunikasi yaitu Indosat dan XL. Dengan dua aturan baru tersebut Indosat dan XL bisa monetisasi jaringan serta menghemat biaya interkoneksi yang selama ini mereka keluarkan.

Meski begitu, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Noor Izza mengatakan, pemerintah akan tetap menerapkan biaya interkoneksi baru di awal September ini. Ditegaskannya, meski ada polemik dalam keputusan penurunan biaya interkoneksi ini, tak akan menjadi penghalang pemerintah untuk melaksanakan.

"Karena interkoneksi adalah domainnya pemerintah, maka hak pemerintahlah untuk menetapkan biaya interkoneksi sebesar Rp 204 pada awal September nanti," ujar dia

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan penurunan tarif interkoneksi antar operator selular dengan rata-rata 26 persen dari 18 skema. Penetapan ini telah diputuskan sesuai Surat Edaran No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 dan akan diberlakukan mulai 1 September 2016 sampai dengan Desember 2018. Dasar penghitungannya, menggunakan payung hukum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi.

(mdk/bbo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polemik Mahalnya Harga Tiket Pesawat Domestik dan Dugaan Monopoli Penjualan Avtur
Polemik Mahalnya Harga Tiket Pesawat Domestik dan Dugaan Monopoli Penjualan Avtur

Biaya penerbangan domestik jauh lebih mahal dibandingkan dengan biaya penerbangan internasional atau ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Industri Telekomunikasi Butuh Terobosan dari Pemerintah, Ini Penyebabnya
Industri Telekomunikasi Butuh Terobosan dari Pemerintah, Ini Penyebabnya

Industri halo-halo sedang tidak baik-baik saja. Pemerintah harus hadir dengan terobosan regulasi.

Baca Selengkapnya
Menghitung Penghematan Subsidi BBM Jika Pertalite Dibatasi
Menghitung Penghematan Subsidi BBM Jika Pertalite Dibatasi

Esther pun membeberakan hasil kajian Indef tahun 2023 terkait pembatasan pertalite dengan berbagai opsi dan skenario.

Baca Selengkapnya
Mengurai 'Benang Kusut' Mahalnya Tiket Pesawat Domestik di Indonesia
Mengurai 'Benang Kusut' Mahalnya Tiket Pesawat Domestik di Indonesia

Polemik mahalnya tiket pesawat domestik Indonesia masih menjadi topik hangat publik.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas, Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal?
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas, Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal?

Sigit menyampaikan bahwa kajian itu masih dilakukan seiring dengan usulan dari maskapai penerbangan melalui Indonesia National Air Carrier Association (INACA).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tak Bisa Jamin Harga Tiket Pesawat Bisa Turun Jelang Tahun Baru 2025
Pemerintah Tak Bisa Jamin Harga Tiket Pesawat Bisa Turun Jelang Tahun Baru 2025

Menhub mengaku bahwa dirinya tidak bisa menjamin apakah jelang angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 harga tiket akan turun atau pun tidak.

Baca Selengkapnya
Muncul Kekhawatiran Perang Harga Starlink dengan Internet Lokal, Begini Jawaban Menkominfo
Muncul Kekhawatiran Perang Harga Starlink dengan Internet Lokal, Begini Jawaban Menkominfo

Kekhawatiran muncul manakala Starlink melakukan perang harga dengan perusahaan internet lokal.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Jawab Bos Garuda soal Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Kemenhub Jawab Bos Garuda soal Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra meminta Kemenhub meninjau ulang TBA tiket pesawat.

Baca Selengkapnya
Kondisi Operator Seluler di Indonesia sedang Tidak Baik-baik Saja, Ini Penyebabnya
Kondisi Operator Seluler di Indonesia sedang Tidak Baik-baik Saja, Ini Penyebabnya

Pemerintah terlalu memberatkan keuangan perusahaan telekomunikasi dengan biaya penggunaan frekuensi yang semakin naik.

Baca Selengkapnya
Membandingkan Harga Tiket Pesawat Domestik RI dengan Luar Negeri, Benarkah Lebih Mahal?
Membandingkan Harga Tiket Pesawat Domestik RI dengan Luar Negeri, Benarkah Lebih Mahal?

Dengan harga yang tidak berbeda jauh, masyarakat Indonesia justru lebih memilih berlibur ke luar negeri dibanding wisata domestik.

Baca Selengkapnya
Subsidi Tarif KRL Jabodetabek Berbasis NIK, YLKI: Kebijakan Absud, Potensi Chaos!
Subsidi Tarif KRL Jabodetabek Berbasis NIK, YLKI: Kebijakan Absud, Potensi Chaos!

Agus memandang kebijakan itu akan sulit diterapkan karena akan menimbulkan kekacauan di kalangan pengguna layanan.

Baca Selengkapnya
Pertalite Masih Rp10.000 Meski Harga Minyak Dunia Turun, Ini Penjelasan Ahok
Pertalite Masih Rp10.000 Meski Harga Minyak Dunia Turun, Ini Penjelasan Ahok

Harga minyak mentah dunia terus menunjukan tren pelemahan hingga USD74,5 per barrel. Meski demikian, penurunan itu tidak diikuti oleh harga BBM Pertamina.

Baca Selengkapnya