Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal RPM, Kemkominfo sebut tak ada karpet merah untuk asing

Soal RPM, Kemkominfo sebut tak ada karpet merah untuk asing Ilustrasi operator seluler. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan telah menerima masukan dari berbagai pihak. Langkah itu kemudian dilakukan Rapat Harmonisasi dan Finalisasi RPM tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagai tindak lanjut dari Konsultasi Publik telah berjalan pada Jumat tanggal 15 Desember 2017 di Gedung Kemkominfo.

Rapat tersebut dihadiri stakeholders Kemkominfo terkait yakni seluruh operator seluler, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Ahmad M. Ramli, RPM ini sangat progresif karena akan mensimplifikasi 16 Peraturan Menteri yang telah ada sebelumnya menjadi hanya 1 Peraturan Menkominfo. Berlakunya Peraturan Menkominfo ini nantinya juga akan menyederhanakan 12 jenis izin menjadi hanya 1 izin saja.

Orang lain juga bertanya?

“Tujuan utama dari RPM ini justru disiapkan untuk mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi nasional termasuk juga kemudahan berusaha, tanpa adanya tendensi keberpihakan kepada pihak manapun apalagi memberi karpet merah kepada pelaku usaha asing sebagaimana diisukan sebelumnya dari berita,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (18/12).

Sebelumnya, gara-gara RPM ini, konsultasi publik yang diajukan Kemkominfo menjadi gaduh. Banyak pihak yang tak terima dengan RPM ini lantaran beberapa pasal yang memberatkan. Kemkominfo pun dianggap sewenang-wenang. Dari sekian pasal yang memberatkan itu, hanya ada dua pasal yang dihapus, yakni pasal 13 ayat 3 dan 31 ayat 3. Kedua pasal itu terkait dengan kepentingan APJII.

Disebutkan dalam pasal 13 ayat 3 bahwa Penyelenggara Jasa Telekomunikasi harus melakukan keterhubungan dengan simpul jasa (node) milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan Gerbang Akses Internet di Kota/Kabupaten terdekat dengan lokasi perangkat Telekomunikasi dimaksud.

Kemudian di pasal 31 ayat 3. Pada pasal dan ayat itu tertulis Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) dilarang menyelenggarakan Layanan Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) di luar cakupan wilayah layanannya.

Terlepas itu, fleksibilitas dan kemudahan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang diatur dalam RPM ini antara lain: fleksibitas bagi penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menggunakan teknologi pilihannya dalam menyediakan layanan Jasa Telekomunikasi; keleluasaan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi dalam menyediakan jasa telekomunikasi untuk meningkatkan penetrasi internet; kepastian perlindungan hukum dalam kerjasama antara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi; dan dukungan terhadap pemanfaatan kemajuan teknologi dalam penyelenggaraan telekomunikasi untuk meningkatkan efisiensi.

“Rapat pun berlangsung sangat kondusif dengan penuh spirit kebersamaan dan diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan RPM dimaksud untuk disahkan oleh Menteri Kominfo,” ujar Ramli.

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkes Ramai Diprotes soal Aturan Tembakau, Ini Penyebabnya
Kemenkes Ramai Diprotes soal Aturan Tembakau, Ini Penyebabnya

Aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertera pada RPMK terus menuai kritik.

Baca Selengkapnya
Kemenkes soal Rokok Kemasan Polos: Bukan Polos, tapi Kita Samakan Warnanya
Kemenkes soal Rokok Kemasan Polos: Bukan Polos, tapi Kita Samakan Warnanya

Dia menyebutkan, bahwa RPMK tersebut akan fokus pada standardisasi warna kemasan rokok konvensional dan rokok elektronik.

Baca Selengkapnya
Sederet Reaksi Pemerintah atas Rencana Kemasan Polos Rokok
Sederet Reaksi Pemerintah atas Rencana Kemasan Polos Rokok

Rencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek masih menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Penerapan Kebijakan Rokok Kemasan Polos Berpotensi Timbulkan Sengketa di WTO
Hati-Hati, Penerapan Kebijakan Rokok Kemasan Polos Berpotensi Timbulkan Sengketa di WTO

Kebijakan kemasan polos ini juga dinilai dapat menciptakan kekhawatiran akan inkonsistensi dalam pandangan Indonesia.

Baca Selengkapnya
DPR: Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Diskriminatif & Tak Sejalan dengan Konstitusi
DPR: Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Diskriminatif & Tak Sejalan dengan Konstitusi

Dampak ini terasa signifikan bagi tenaga kerja dan petani tembakau, yang selama ini menggantungkan hidup pada industri ini.

Baca Selengkapnya
Suara Pengusaha Tanggapi Aturan Baru Industri Makanan dan Tembakau
Suara Pengusaha Tanggapi Aturan Baru Industri Makanan dan Tembakau

Protes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.

Baca Selengkapnya
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Berpotensi Tambah Rentetan PHK, Anggota DPR Minta Ini ke Pemerintah
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Berpotensi Tambah Rentetan PHK, Anggota DPR Minta Ini ke Pemerintah

Sejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.

Baca Selengkapnya
Kemendag Sindir Kemenkes soal PP Kesehatan & RPMK: Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Ganggu Hak Pedagang
Kemendag Sindir Kemenkes soal PP Kesehatan & RPMK: Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Ganggu Hak Pedagang

Kemendag juga menekankan pentingnya penelitian yang solid dalam mengimplementasikan aturan tersebut di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pekerja Tembakau: Harga Rokok Makin Mahal, Tak Aneh Muncul Rokok Ilegal
Pekerja Tembakau: Harga Rokok Makin Mahal, Tak Aneh Muncul Rokok Ilegal

Dari aspek ketenagakerjaan, industri rokok tidak sedikit menyerap tenaga kerja.

Baca Selengkapnya
Ratusan Buruh Demo Geruduk Kemenkes, Ini Tuntutan Mereka
Ratusan Buruh Demo Geruduk Kemenkes, Ini Tuntutan Mereka

Berdasarkan pantauan lapangan, aksi massa tiba di Kantor Kemenkes pukul 11.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik

Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya