Soal Telegram, DPR minta pemerintah jangan asal blokir
Merdeka.com - Pemerintah dinilai belum membuat aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang spesifik mengenai pemblokiran atas sebuah situs atau aplikasi berbasis elektronik. Hal itulah yang menyebabkan pemblokiran kerap memunculkan kegaduhan dari pada penyelesaian tuntas.
"Pemerintah katanya akan bertindak tegas kepada Google, Facebook dan Twitter yang mangkir bayar pajak, tapi hingga saat ini belum ada perangkat untuk memaksa. Termasuk dalam hal ini isu pemblokiran terhadap Telegram yang dianggap tidak membuat filter terhadap konten berbau radikalisme," jelas Anggota Komisi I DPR, Sukamta kepada Merdeka.com, Sabtu (15/7).
Menurut Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 40 ayat (2a), (2b) dan (6), pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum. Untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) tersebut diamanatkan pemerintah agar membuat peraturan pemerintah (PP).
-
Dimana TikTok diblokir di perangkat pemerintah? Di Amerika Serikat, penggunaan TikTok di perangkat pemerintah federal telah diblokir dengan alasan keamanan siber.
-
Mengapa banyak negara blokir TikTok? Banyak negara mengambil langkah untuk melarang TikTok akibat kekhawatiran mengenai privasi data pengguna. Selain itu, isu keamanan siber dan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan pada anak-anak dan remaja juga menjadi perhatian utama.
-
Kenapa aplikasi Online Travel terancam diblokir? Keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut.
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Kenapa Aplikasi TEMU diblokir? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir aplikasi ini karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran mengenai keamanan data pengguna dan persaingan tidak sehat bagi UMKM lokal.
-
Apa ciri-ciri WhatsApp diblokir sementara? Mengidentifikasi tanda-tanda bahwa akun WhatsApp Anda sedang diblokir sementara sangatlah krusial. Ada beberapa ciri utama yang menunjukkan bahwa akun Anda mungkin dalam keadaan diblokir sementara.
"Saya kira, tanpa aturan yang jelas, secara teknis, pasti akan timbul masalah. Apalagi, cara kerja pemblokiran belum ada pedoman yang jelas dan baku. Mestinya kan ada pembinaan dulu. Pemblokiran bisa jadi jalan terakhir setelah pembinaan dan peringatan sudah dilakukan tapi tidak mbawa hasil. Sebaiknya pemerintah menghindari asal main blokir sedangkan fiksasi belakangan, ini bisa mengancam kehidupan berdemokrasi di negeri kita," katanya.
Selain itu, kata Sukamta yang juga Sekretaris Fraksi PKS DPR RI tersebut isu pemblokiran situs jejaring asing ini mestinya menjadi momentum untuk mengembangkan industri TI nasional. "Ini penting dilakukan supaya kita tidak bergantung kepada aplikasi asing, seperti China yang punya aturan ketat tetapi di sisi yang lain mendorong industri TI maju pesat," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memutuskan untuk memblokir layanan aplikasi chat Telegram. Pemblokiran ini dilakukan lantaran aplikasi itu diduga banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gambar lambang Burung Garuda berlatar biru dengan tulisan 'Peringatan Darurat' membanjiri media sosial. Apa maknanya?
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.
Baca SelengkapnyaMeski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaDesakan kepada Kemenkes ini diambil setelah adanya kekhawatiran serius tentang dampak negatif aturan itu.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaDi media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.
Baca SelengkapnyaEmail resmi admin DPRNOW diduga diretas. Isi email yang dikirim punya pesan mengerikan.
Baca SelengkapnyaSAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaMedia siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaPolemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
Baca Selengkapnya