Startup Perlu Belajar Menjaga Data Pribadi Konsumen
Merdeka.com - Putri Alam, Head of Public Policy Google Indonesia mengatakan, jika RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) menerapkan sama seperti GDPR (General Data Protection Regulation) di Uni Eropa, maka hal itu akan berdampak terhadap perkembangan startup tanah air.
Sebab, GDPR itu memiliki standar yang lebih tinggi. Maka dari itu, pemerintah perlu memperhatikan hal tersebut.
"Kasihan kalau perusahaan yang kecil ini harus mematikan inovasi untuk semata memenuhi privasi. Oleh karena itu, (aturan dengan standar seperti) GDPR akan sulit diterapkan di Indonesia," katanya.
-
Bagaimana Google akan melindungi privasi pengguna? Fitur ini memungkinkan aplikasi hanya untuk mengakses foto atau video tertentu yang dipilih oleh pengguna, bukan seluruh isi galeri di HP Android atau tablet.
-
Bagaimana melindungi data pribadi dari pencurian? Pastikan semua perangkat kamu memiliki perlindungan maksimal yang dapat memberikan peringatan tentang pencurian identitas dan kebocoran data.
-
Bagaimana cara mengajarkan privasi data pada anak? Ajarkan mereka pentingnya melindungi informasi pribadi mereka di dunia digital. Ini termasuk mengajarkan mereka bagaimana menjaga kata sandi yang kuat, berbicara dengan bijak di media sosial, dan tidak membagikan informasi pribadi kepada orang yang tidak dikenal.
-
Kenapa penting melindungi data pengguna aplikasi travel? Melindungi data pengguna adalah kunci untuk membangun kepercayaan dan menjaga reputasi merek.
-
Bagaimana DPR memastikan perlindungan konsumen? Sehingga, kita perlu pastikan ekosistemnya sudah diperbaiki sebelum mencabut moratorium dan membuka izin kembali. Karena kita sangat memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan keamanan data pribadi.
-
Bagaimana cara menyimpan data dari akun Google sebelum dihapus? Sebelum menghapus akun secara permanen, Anda masih memiliki kesempatan untuk mengunduh data yang ada. Gunakan Google Takeout, alat dari Google yang memungkinkan Anda untuk mengunduh data dari seluruh layanan dalam satu tempat.
Sementara itu, menurut pengamat Teknologi Informasi (TI), Andi Budimansyah, startup juga perlu belajar dan bertanggung jawab terhadap perlindungan data pribadi.
"Startup perlu belajar dalam menjaga data pelanggannya, dan selama layanan yang diberikan memberi manfaat bagi pelanggan, sekaligus datanya dijaga, maka tidak perlu khawatir terhadap pertumbuhan startup di Indonesia," jelasnya kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Selasa (20/8).
Terlepas dari itu, kata Andi, adanya UU PDP nantinya, di satu sisi memang menuntut penanganan lebih. Karena pengelola harus memiliki keterampilan dan keahlian dalam melindungi data pelanggannya.
"Namun pada sisi lain, pelanggan akan merasa nyaman ketika mengetahui bahwa data pribadinya akan dijaga dengan baik oleh pengelola, dan tidak diberikan kepada pihak ketiga untuk keperluan lainnya tanpa persetujuan pemilik data," ungkap mantan Ketua Umum Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) itu.
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
2 Rekomendasi yang mampu mendukung implementasi kebijakan Pelindungan Data Pribadi.
Baca SelengkapnyaBerikut catatan penting bagi pemerintah dari komunitas tekfin agar industri semakin berkembang.
Baca SelengkapnyaWamenkominfo Nezar Patria membeberkan target selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Data Pribadi ini.
Baca SelengkapnyaUMKM perlu waspada serangan hacker, seiring UU PDP bakal diberlakukan.
Baca SelengkapnyaUU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.
Baca SelengkapnyaUU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61.
Baca SelengkapnyaMeski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.
Baca SelengkapnyaMenurut Nixon, pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi tidak hanya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaBerikut tips jitu dari Polri untuk mengantisipasi pencurian data pribadi yang marak terjadi.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR RI RI Sukamta kembali mempertanyakan mengenai hal ini karena Pemerintah belum juga memberi jawaban yang pasti.
Baca SelengkapnyaNasabah PNM Mekaar yang belum seluruhnya melek digital berpotensi menjadi korban penyalahgunaan data pribadi.
Baca Selengkapnya