Tak ada kaitan molornya revisi UU ITE dengan Surat Edaran Kapolri
Merdeka.com - Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ismail Cawidu, membantah jika revisi naskah UU ITE tak kunjung dibahas di DPR RI bukan lantaran adanya Surat Edaran (SE) dari Kapolri. Sebagaimana diketahui, SE itu diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dengan nomor SE/6/X/2015 tentang Ujaran Kebencian atau Hate Speech.
"Sebenarnya revisi naskah UU ITE ini tidak terkait dengan Surat Edaran Kapolri karena rencana revisi sudah diproses awal tahun 2015. Sedangkan, surat edaran baru keluar tanggal 8 oktober," ujarnya, Kamis (26/11).
Oleh sebab itu, lanjutnya, pemerintah tetap pada komitmennya untuk merevisi naskah UU ITE agar segera dibahas di DPR RI pada tahun ini.
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Kapan UU ITE baru mulai diterapkan? Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang. Ini artinya, perubahan kedua UU ITE akan segera diterapkan.
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 belum dibahas? Meski masuk Prolegnas prioritas, namun Awiek menegaskan belum tentu seluruh undang-undang itu akan dibahas.
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
"Komitmen pemerintah untuk merevisi UU ITE tersebut, sesuai usul dan saran dari masyarakat tidak diragukan lagi. Pemerintah berharap agar revisi tersebut dapat segera diselesaikan di DPR," katanya.
Sebelumnya, pegiat internet dari SafeNet, Damar Juniarto, mengatakan, bahwa molornya pembahasan naskah revisi UU ITE dicurigai lantaran adanya SE dari Kapolri soal Ujaran Kebencian atau Hate Speech.
"Situasi makin diperkeruh sejak ada SE Kapolri dan akan ada Pilkada Serentak. Jadi, naskah revisi ini menghilang, atau dihilangkan agar bisa tetap mempertahankan status quo," ujar Damar beberapa waktu lalu. (mdk/lar)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaSoal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca SelengkapnyaDasco mengklaim tidak bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Jakarta untuk membahas pengesahan revisi undang-undang Pilkada.
Baca Selengkapnyaapakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaDPR berharap dengan adanya RUU ini nantinya Pilkada berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaMasuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca Selengkapnya