Facebook Indonesia: Kami bayar pajak di negara mana pun di dunia
Merdeka.com - Masih ingat dengan kasus perpajakan antara Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI dengan Google Indonesia. Meski belum tuntas dan jelas, kasus ini pun 'menyeret' pelaku over the top(OTT) global lain yang hadir di Indonesia, yakni Facebook Indonesia.
Ya, Facebook Indonesia tentu terseret, karena sama-sama OTT global, yang memiliki 88 juta pengguna di republik ini, per kuartal II 2016. Kondisi ini sama dengan Google Indonesia.
Lantas, apakah Facebook Indonesia bernasib sama dengan Google, bersengketa dengan instansi pajak?
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Kenapa Kutai Timur apresiasi wajib pajak? Atas kewajiban pajaknya masing-masing untuk tahun pajak 2023 diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasai yang diberikan oleh pemerintah daerah.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
Dijumpai di acara Facebook-Mobile Moves Commerce di Jakarta, Kamis (20/10), Sri Widowati, Country Director Facebook Indonesia, mengaku pihaknya sangat fokus membangun bisnis dan memastikan Facebook berkembang dengan baik di Indonesia. Sri pun tidak mau mengomentari apakah pihaknya juga menerima surat Ditjen Pajak seperti halnya Google Indonesia.
"Kami selalu mematuhi peraturan yang berlaku," ujarnya.
Kata Sri, prinsipnya, di mana pun Facebook hadir di dunia, pasti bayar pajak. Selanjutnya Sri enggan menjawab pertanyaan lagi, termasuk soal apakah Facebook Indonesia sudah berstatus sebagai badan usaha tetap (BUT) di Indonesia.
"Begini ya, Facebook selalu patuh terhadap regulasi di satu negara. Dan di mana pun di dunia, kami bayar pajak," pungkas dia.
Seperti diketahui, masalah pajak Google Indonesia ini menyeruak ke publik, ketika perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut menolak diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Google Indonesia yang berkantor di Sentral Senayan II, Jakarta Pusat, ini berdalih belum berbentuk badan usaha tetap (BUT), hanya beroperasi sebagai kantor perwakilan, sehingga Google enggan dipotong pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) terhadap transaksinya di Indonesia.
Padahal catatan Ditjen Pajak, Google Indonesia terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III, dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan "dependent agent" dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sri Mulyani menekankan pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara.
Baca SelengkapnyaDengan pajak, masyarakat dapat memperoleh hak dasar pendidikan. Khususnya, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terluar dan terpencil dari kawasan Indonesia
Baca SelengkapnyaPenghargaan ini juga sebagai bentuk apresiasi dan kontribusi Finnet dalam mendukung penerimaan negara melalui kepatuhan pajak yang tinggi.
Baca SelengkapnyaManfaat Pajak tak hanya berbentuk infrastruktur. Subsidi yang diberikan pemerintah hingga bantuan sosial, merupakan manfaat dari pajak.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menegaskan, Pemerintah RI tak ingin memberikan keistimewaan pada Elon Musk.
Baca SelengkapnyaLaporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.
Baca SelengkapnyaSejak tahun 2019 hingga akhir Kuartal I 2024 BRI telah menyetorkan Rp192,06 triliun kepada kas negara.
Baca SelengkapnyaPajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
Baca SelengkapnyaBiaya yang dibebankan sebesar USD10 atau Rp150.000 per satu kunjungan dan berlaku pada Februari 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPajak merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaTelkom siap berkolaborasi mendukung langkah Pemprov Bali menerapkan pungutan bagi wisatawan asing.
Baca SelengkapnyaIphone 15 belum ada di pasaran Indonesia, tapi pajak yang dikenakan sudah bikin kaget masyarakat.
Baca Selengkapnya