Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Facebook Indonesia: Kami bayar pajak di negara mana pun di dunia

Facebook Indonesia: Kami bayar pajak di negara mana pun di dunia Acara Facebook-Mobile Moves Commerce. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Masih ingat dengan kasus perpajakan antara Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI dengan Google Indonesia. Meski belum tuntas dan jelas, kasus ini pun 'menyeret' pelaku over the top(OTT) global lain yang hadir di Indonesia, yakni Facebook Indonesia.

Ya, Facebook Indonesia tentu terseret, karena sama-sama OTT global, yang memiliki 88 juta pengguna di republik ini, per kuartal II 2016. Kondisi ini sama dengan Google Indonesia.

Lantas, apakah Facebook Indonesia bernasib sama dengan Google, bersengketa dengan instansi pajak?

Dijumpai di acara Facebook-Mobile Moves Commerce di Jakarta, Kamis (20/10), Sri Widowati, Country Director Facebook Indonesia, mengaku pihaknya sangat fokus membangun bisnis dan memastikan Facebook berkembang dengan baik di Indonesia. Sri pun tidak mau mengomentari apakah pihaknya juga menerima surat Ditjen Pajak seperti halnya Google Indonesia.

"Kami selalu mematuhi peraturan yang berlaku," ujarnya.

Kata Sri, prinsipnya, di mana pun Facebook hadir di dunia, pasti bayar pajak. Selanjutnya Sri enggan menjawab pertanyaan lagi, termasuk soal apakah Facebook Indonesia sudah berstatus sebagai badan usaha tetap (BUT) di Indonesia.

"Begini ya, Facebook selalu patuh terhadap regulasi di satu negara. Dan di mana pun di dunia, kami bayar pajak," pungkas dia.

Seperti diketahui, masalah pajak Google Indonesia ini menyeruak ke publik, ketika perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut menolak diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Google Indonesia yang berkantor di Sentral Senayan II, Jakarta Pusat, ini berdalih belum berbentuk badan usaha tetap (BUT), hanya beroperasi sebagai kantor perwakilan, sehingga Google enggan dipotong pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) terhadap transaksinya di Indonesia.

Padahal catatan Ditjen Pajak, Google Indonesia terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III, dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan "dependent agent" dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.

(mdk/bbo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sri Mulyani Ajak Konten Kreator Bayar Pajak: Kalau Sudah Terkenal, Perbaiki Pajak Anda
Sri Mulyani Ajak Konten Kreator Bayar Pajak: Kalau Sudah Terkenal, Perbaiki Pajak Anda

Sri Mulyani menekankan pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara.

Baca Selengkapnya
Cara Sri Mulyani Wujudkan Indonesia Sejahtera Lewat Pajak
Cara Sri Mulyani Wujudkan Indonesia Sejahtera Lewat Pajak

Dengan pajak, masyarakat dapat memperoleh hak dasar pendidikan. Khususnya, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terluar dan terpencil dari kawasan Indonesia

Baca Selengkapnya
Finnet Terima Penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak
Finnet Terima Penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak

Penghargaan ini juga sebagai bentuk apresiasi dan kontribusi Finnet dalam mendukung penerimaan negara melalui kepatuhan pajak yang tinggi.

Baca Selengkapnya
Pajak Tak Hanya untuk Infrastruktur, Sri Mulyani: Elpiji 3 Kg Juga dari Pajak
Pajak Tak Hanya untuk Infrastruktur, Sri Mulyani: Elpiji 3 Kg Juga dari Pajak

Manfaat Pajak tak hanya berbentuk infrastruktur. Subsidi yang diberikan pemerintah hingga bantuan sosial, merupakan manfaat dari pajak.

Baca Selengkapnya
Luncurkan Internet Starlink di Indonesia, Elon Musk Wajib Bayar Pajak
Luncurkan Internet Starlink di Indonesia, Elon Musk Wajib Bayar Pajak

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menegaskan, Pemerintah RI tak ingin memberikan keistimewaan pada Elon Musk.

Baca Selengkapnya
Setoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar
Setoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar

Laporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.

Baca Selengkapnya
BRI Dapat Apresiasi Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terhadap Penerimaan Pajak
BRI Dapat Apresiasi Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terhadap Penerimaan Pajak

Sejak tahun 2019 hingga akhir Kuartal I 2024 BRI telah menyetorkan Rp192,06 triliun kepada kas negara.

Baca Selengkapnya
Manfaat Pajak untuk Masyarakat, Pahami Jenis dan Cara Membayarnya
Manfaat Pajak untuk Masyarakat, Pahami Jenis dan Cara Membayarnya

Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Pemprov Bali Pungut Pajak Turis Asing Mulai Februari 2024, Begini Respons Kemenkeu
Pemprov Bali Pungut Pajak Turis Asing Mulai Februari 2024, Begini Respons Kemenkeu

Biaya yang dibebankan sebesar USD10 atau Rp150.000 per satu kunjungan dan berlaku pada Februari 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Pupuk Indonesia Masuk Daftar 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023
Pupuk Indonesia Masuk Daftar 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023

Pajak merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
Telkom Tawarkan Kampanye Digital Dukung Pungutan Wisatawan Asing di Bali
Telkom Tawarkan Kampanye Digital Dukung Pungutan Wisatawan Asing di Bali

Telkom siap berkolaborasi mendukung langkah Pemprov Bali menerapkan pungutan bagi wisatawan asing.

Baca Selengkapnya
Heboh Pajak iPhone 15 Pro Beli di Luar Negeri, Netizen: Bisa Beli Rubicon Tuh
Heboh Pajak iPhone 15 Pro Beli di Luar Negeri, Netizen: Bisa Beli Rubicon Tuh

Iphone 15 belum ada di pasaran Indonesia, tapi pajak yang dikenakan sudah bikin kaget masyarakat.

Baca Selengkapnya