Tak Perlu Pembatasan Akses Medsos Dilakukan Lagi selama Sidang Sengketa Pilpres
Merdeka.com - Executive Director, Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan berlebihan jika pemerintah membatasi akses media sosial (medsos) dan aplikasi pesan instan.
Menurutnya, hal itu tidak efektif dan justru melanggar UU.
"Gak perlu lah, medsos diblok kembali. Tidak efektif dan melanggar UU," jelasnya kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Jumat (14/6).
-
Kenapa pemerintah Indonesia meminta Apple blokir aplikasi Temu? Permintaan ini bertujuan untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk menegakkan larangan media sosial ini? Tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan penyedia platform.
-
Kenapa PNS dilarang pakai WhatsApp di komputer kantor? 'Risiko keamanan internet yang parah,' yang dikutip dari laman Korean Times, pada hari Kamis (31/10).
-
Siapa yang mendukung larangan WhatsApp di kantor? Anthony Lai Cheuk-tung, yang menjabat sebagai direktur di perusahaan keamanan siber VX Research, memberikan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah ini.
-
Apa yang dibahas dalam diskusi antara polisi dan admin medsos di Pekanbaru? Dalam diskusi tersebut, atmosfer yang cair terlihat, dan admin media sosial memberikan respon positif terhadap inisiatif polisi. Jarwo, seorang perwakilan admin, menyambut baik langkah Kasat Reskrim dalam merangkul mereka. 'Kami mengapresiasi peran admin media sosial dalam melakukan verifikasi sebelum membagikan informasi, tetapi juga mengingatkan akan kebutuhan verifikasi lebih lanjut untuk menangkal berita hoax,' kata Bery Rabu (17/1).
-
Apa ciri-ciri WhatsApp diblokir sementara? Mengidentifikasi tanda-tanda bahwa akun WhatsApp Anda sedang diblokir sementara sangatlah krusial. Ada beberapa ciri utama yang menunjukkan bahwa akun Anda mungkin dalam keadaan diblokir sementara.
Lebih lanjut, katanya, alangkah baiknya pemerintah melakukan partroli medsos terhadap akun-akun robot, pseudonym, akun organik yang dianggap menyebar hoaks.
"Ini agar tidak disamartakan antara yang bersalah dan benar dalam menggunakan media sosial," ungkap dia.
Lagipula, ia melanjutkan, informasi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah domain publik, sehingga semua masyarakat diperbolehkan tahu. "Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan," terangnya.
Ia juga menyinggung mesin pengais konten-konten negatif yang dibeli pemerintah seharga Rp 200 miliar. Dengan mesin AIS yang dibeli seharga itu, seharusnya mampu untuk mengendalikan penyebaran informasi hoaks dari akun-akun bodong.
"AIS harusnya kan canggih. Rp. 200 miliar itu anggarannya. Jadi akun robot, akun penyebar hoax bisa cepat diketahui dan diblok," jelas dia.
Sebelumnya, menurut Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, sejauh ini pemerintah berharap pembatasan akses medsos dan pesan instan tidak dilakukan selama persidangan sengketa pilpres di MK.
"Kami berharap tidak akan dilakukan pembatasan atau pelambatan medsos selama sidang MK," ujar pria yang karib disapa Nando itu.
Dilanjutkannya, langkah tersebut dilakukan bila terjadi peningkatan eskalasi hoaks dan hasutan di media sosial.
"Dan sejauh pemantauan kami pagi ini, belum ada peningkatan eskalasi hoaks dan hasutan," jelasnya. (mdk/faz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah resmi melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.
Baca SelengkapnyaSAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaDia beralasan pemerintah masih membahas regulasi untuk TikTok di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaDibukanya TikTok Shop ini bertepatan pada momentum perayaan Hari Belanja Online Nasional alias Harbolnas 12.12.
Baca SelengkapnyaLuhut memastikan larangan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap investasi TikTok di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta mengatur ulang perdagangan di platform e-commerce dan social commerce.
Baca SelengkapnyaJika tidak diatur, berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.
Baca SelengkapnyaMenkominfo akan menertibkan akun buzzer yang menyebarkan informasi hoaks dan radikalisme.
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengomentari pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal estafet kepemimpinan.
Baca SelengkapnyaAjudan Heru Budi dinilai erap menghalang-halangi kerja jurnalistik awak media.
Baca SelengkapnyaTikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Hal ini untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik.
Baca Selengkapnya