Tanggapi kasus mantan bos IM2, LBH Pers: Presiden harus turun tangan
Merdeka.com - Penolakan PK dari MA atas kasus Mantan bos IM2, Indar Atmanto, membuat berbagai kalangan menyatakan sikapnya yang menyesalkan keputusan tersebut.
Menurut Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin, mengatakan, persoalan ini sudah seharusnya Presiden RI Jokowi turun tangan. Pasalnya, kata dia, ada kesalahpahaman tentang penggunaan pita frekuensi antara praktisi bisnis, jaksa, dan hakim.
"Kalau menurut saya sih, harus ada peraturan Presiden atau pernyataan dari Presiden untuk kasus ini, bahwasannya sengkarut dalam bisnis di industri ini karena kesalahpahaman antara praktisi, jaksa, dan hakim," katanya seusai acara konferensi pers di kantor LBH Pers, Jakarta, Senin (9/11).
-
Bagaimana cara BP2MI mengklarifikasi informasi hoaks tersebut? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI. Dia mengatakan, akun itu dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan informasi hoaks yang ingin menyasar masyarakat ataupun Pekerja Migran Indonesia.
-
Dimana terjadi kesalahan siaran audio? Dalam audio tersebut, terdengar seorang dokter memberi nasihat medis tentang keadaan darurat medis kepada salah satu kru yang mengalami penyakit dekompresi.
-
Siapa yang mengklarifikasi berita soal Pertalite? Klarifikasi Pertamina Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyatakan, tidak ada rencana penghentian distribusi BBM jenis Pertalite pada 1 September 2024.
-
Apa saja penyebab masalah pada pita suara? Pita suara bisa mengalami berbagai masalah yang dapat memengaruhi kemampuan berbicara dan bernyanyi.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
Sebelum mendukung Indar Atmanto tak bersalah, pihaknya juga telah melakukan dialog bersama ahli telekomunikasi yang diyakini memiliki kredibilitas.
"Karena kita juga gak gegabah ya dalam membela sebuah kasus. Beberapa ahli yang kami yakini kredibilitasnya mengatakan bahwa hal ini tidak melanggar hukum. Misalnya saja, Kang Onno Purbo yang bilang kalau merujuk kasus Indar Atmanto, semua orang yang menggunakan ponsel bisa saja dikriminalisasi. Karena menggunakan jaringan tanpa izin. Oleh sebab itu, ini merupakan pola bisnis yang umum digunakan penyelenggara jaringan," katanya.
Dia pun mengkhawatirkan, jika semua praktisi bisnis telko melakukan pola bisnis yang sama, maka, 300 perusahaan semacam IM2 juga bisa dituntut.
"Kalau semua dianggap pidana, kenapa baru ini saja yang dituntut? Harusnya kan, nasib 300 bisnis semacam IM2 juga mengalami hal yang serupa, yakni sidang dengan kasus yang sama. Sekarang, pilihannya adalah mau dibiarkan atau Presiden ambil kendali kasus ini," terangnya.
Dengan adanya sikap dari Presiden nantinya, bisa meminimalisir persoalan ini ke depannya. Dia juga mendukung agar Indar Atmanto mengajukan PK sekali lagi untuk terciptanya keadilan dan kepastian hukum.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaHasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengomentari pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal estafet kepemimpinan.
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaPDIP menyebut Jokowi memang memegang arahan kebijakan, namun penggunaan anggaran berada di tangan menteri.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan aturan menteri dan walikota yang maju Pemilu tak harus mundur dari jabatan. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan Pak Bhabin yang berani menentang arahan dari jenderal polisi bintang 2 bilang bahwa pemimpin harus jumawa.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaGaduh kelakuan Miftah tersebut berujung pada pengunduran dirinya sebagai Utusan Khusus Presiden.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.
Baca Selengkapnya