Tanpa acuan UU Perlindungan Data Pribadi, Revisi PP PSTE Susah Diterapkan
Merdeka.com - Ketua Bidang Industri 4.0 Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Teguh Prasetya kembali mengingatkan bahwa revisi Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) yang di dalamnya terdapat pengklasifikasian data dan relaksasi kebijakan penempatan data berdasarkan klasifikasi, tidak bisa dilakukan tanpa ada acuan Undang-undang terkait Perlindungan Data Pribadi.
Sehingga sebaiknya, masih kata Teguh, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menghentikan upaya menggolkan revisi PP PSTE dan menunggu disahkannya UU terkait Perlindungan Data Pribadi atau bilamana Kemkominfo merasa revisi PP PSTE adalah hal yang mendesak, maka Kemkominfo dapat mengusulkan ke Presiden untuk mengeluarkan Perpu Perlindungan Data Pribadi, karena setiap regulasi yang berkaitan dengan data memerlukan landasan hukum terkait perlindungan data.
"Sebagai contoh, potensi bahaya dari implikasi Revisi PP PSTE dapat terjadi pada sektor kesehatan, yaitu terancamnya kerahasiaan data kesehatan warga negara Indonesia. Dengan demikian, regulasi data lokalisasi yang berlaku saat ini sangat dibutuhkan sebagai salah satu upaya menjaga kedaulatan negara atas data," terangnya dalam keterangan pers, Jumat (16/11).
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Apa saja yang diatur UU ITE baru tentang perlindungan anak? 'Revisi kedua UU ITE akan menjadi momentum bagus untuk memasukkan perlindungan hak anak dalam mengakses layanan internet dan dunia digital. Harus ada upaya preventif agar konten-konten di dunia maya tidak merugikan anak-anak,'
-
Kenapa revisi kedua UU ITE jadi momentum perlindungan anak? Revisi kedua UU ITE dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Perubahan Kedua (UU ITE) akan meningkatkan perlidungan anak-anak yang mengakses layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Mengapa Menkominfo Budi Arie Setiadi meyakinkan tentang revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Sementara itu, Direktur Eksekutif MASTEL Arki Rifazka menambahkan jika ada yang beralasan lokalisasi data tidak berhubungan dengan privasi dan keamanan data tetapi berhubungan dengan yurisdiksi itu sangat aneh dan membingungkan.
Selain itu, opini yang dikembangkan itu contradictio in terminis (kontradiktif dalam dirinya sendiri) karena beberapa hal.
Pertama, satu yurisdiksi bekerja dalam kerangka hukum tertentu yang mengatur banyak hal termasuk di antaranya ialah keamanan dan privasi data baik yang bersifat fisik maupun digital. Kedua, isu kedaulatan tidak bisa dipahami secara parsial tetapi komprehensif karena kedaulatan pada hakekatnya ialah kekuasaan atau otoritas tertinggi atas apapun tidak terkecuali perlindungan warga negara.
Ketiga, Indonesia menggunakan sistem hukum kontinental yang berbeda dengan sistem hukum common law yang dianut sebagian besar negara di region Asia Tenggara khususnya negara dalam sistem persemakmuran (commonwealth). Akibatnya, negara tetangga tidak memiliki kewajiban dan mekanisme hukum yang sama dengan Indonesia dalam hal keamanan serta privasi data.
Keempat, lokalisasi pusat data bukan hanya soal kemudahan akses dalam proses hukum tetapi bagian dari kedaulatan negara atas warganya.
"Warga negara membayar pajak misalnya bukan hanya untuk menjamin keamanan fisik tetapi juga non-fisik termasuk di antaranya data digital mengenai warga negara. Karena itu, jaminan keamanan data harus menjadi kemampuan negara memproteksi data serta lalu lintasnya. Selain itu, hukum berlaku dalam teritori masing-masing negara," jelasnya. (mdk/faz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan dinilai menimbulkan pro dan kontra, salah satunya terkait penggabungan banyak klaster di dalam satu PP.
Baca SelengkapnyaWamenkominfo Nezar Patria membeberkan target selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Data Pribadi ini.
Baca SelengkapnyaUU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR RI RI Sukamta kembali mempertanyakan mengenai hal ini karena Pemerintah belum juga memberi jawaban yang pasti.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaBudi Arie akhirnya menjawab desakan agar mundur dari kursi Menkominfo.
Baca SelengkapnyaSAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaPDIP tak masalah amandemen UUD 1945, akan tetapi tidak mengubah sistem Pilpres
Baca Selengkapnya