Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanpa acuan UU Perlindungan Data Pribadi, Revisi PP PSTE Susah Diterapkan

Tanpa acuan UU Perlindungan Data Pribadi, Revisi PP PSTE Susah Diterapkan Ilustrasi Internet. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Bidang Industri 4.0 Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Teguh Prasetya kembali mengingatkan bahwa revisi Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) yang di dalamnya terdapat pengklasifikasian data dan relaksasi kebijakan penempatan data berdasarkan klasifikasi, tidak bisa dilakukan tanpa ada acuan Undang-undang terkait Perlindungan Data Pribadi.

Sehingga sebaiknya, masih kata Teguh, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menghentikan upaya menggolkan revisi PP PSTE dan menunggu disahkannya UU terkait Perlindungan Data Pribadi atau bilamana Kemkominfo merasa revisi PP PSTE adalah hal yang mendesak, maka Kemkominfo dapat mengusulkan ke Presiden untuk mengeluarkan Perpu Perlindungan Data Pribadi, karena setiap regulasi yang berkaitan dengan data memerlukan landasan hukum terkait perlindungan data.

"Sebagai contoh, potensi bahaya dari implikasi Revisi PP PSTE dapat terjadi pada sektor kesehatan, yaitu terancamnya kerahasiaan data kesehatan warga negara Indonesia. Dengan demikian, regulasi data lokalisasi yang berlaku saat ini sangat dibutuhkan sebagai salah satu upaya menjaga kedaulatan negara atas data," terangnya dalam keterangan pers, Jumat (16/11).

Orang lain juga bertanya?

Sementara itu, Direktur Eksekutif MASTEL Arki Rifazka menambahkan jika ada yang beralasan lokalisasi data tidak berhubungan dengan privasi dan keamanan data tetapi berhubungan dengan yurisdiksi itu sangat aneh dan membingungkan.

Selain itu, opini yang dikembangkan itu contradictio in terminis (kontradiktif dalam dirinya sendiri) karena beberapa hal.

Pertama, satu yurisdiksi bekerja dalam kerangka hukum tertentu yang mengatur banyak hal termasuk di antaranya ialah keamanan dan privasi data baik yang bersifat fisik maupun digital. Kedua, isu kedaulatan tidak bisa dipahami secara parsial tetapi komprehensif karena kedaulatan pada hakekatnya ialah kekuasaan atau otoritas tertinggi atas apapun tidak terkecuali perlindungan warga negara.

Ketiga, Indonesia menggunakan sistem hukum kontinental yang berbeda dengan sistem hukum common law yang dianut sebagian besar negara di region Asia Tenggara khususnya negara dalam sistem persemakmuran (commonwealth). Akibatnya, negara tetangga tidak memiliki kewajiban dan mekanisme hukum yang sama dengan Indonesia dalam hal keamanan serta privasi data.

Keempat, lokalisasi pusat data bukan hanya soal kemudahan akses dalam proses hukum tetapi bagian dari kedaulatan negara atas warganya.

"Warga negara membayar pajak misalnya bukan hanya untuk menjamin keamanan fisik tetapi juga non-fisik termasuk di antaranya data digital mengenai warga negara. Karena itu, jaminan keamanan data harus menjadi kemampuan negara memproteksi data serta lalu lintasnya. Selain itu, hukum berlaku dalam teritori masing-masing negara," jelasnya. (mdk/faz)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja
Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja

Meski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.

Baca Selengkapnya
Sederet Pasal PP Kesehatan Tuai Pro Kontra, Perlukah Direvisi?
Sederet Pasal PP Kesehatan Tuai Pro Kontra, Perlukah Direvisi?

PP Kesehatan dinilai menimbulkan pro dan kontra, salah satunya terkait penggabungan banyak klaster di dalam satu PP.

Baca Selengkapnya
Kominfo Targetkan RPP Perlindungan Data Pribadi Rampung Akhir 2023
Kominfo Targetkan RPP Perlindungan Data Pribadi Rampung Akhir 2023

Wamenkominfo Nezar Patria membeberkan target selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Data Pribadi ini.

Baca Selengkapnya
Bappenas: Transformasi Digital Jadi Poin Penting di RPJMN 2025-2029
Bappenas: Transformasi Digital Jadi Poin Penting di RPJMN 2025-2029

UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.

Baca Selengkapnya
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Kominfo Jelaskan Nasib Data Pribadi Masyarakat Usai Serangan Siber PDNS 2
DPR Minta Kominfo Jelaskan Nasib Data Pribadi Masyarakat Usai Serangan Siber PDNS 2

Anggota Komisi I DPR RI RI Sukamta kembali mempertanyakan mengenai hal ini karena Pemerintah belum juga memberi jawaban yang pasti.

Baca Selengkapnya
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali

Berikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah

Seluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Didesak Mundur Buntut Server PDN Dibobol Hacker, Ini Jawaban Menkominfo
Didesak Mundur Buntut Server PDN Dibobol Hacker, Ini Jawaban Menkominfo

Budi Arie akhirnya menjawab desakan agar mundur dari kursi Menkominfo.

Baca Selengkapnya
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber

SAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Luruskan Bamsoet soal Usulan Megawati Amandemen UUD: Tak Ubah Sistem Pilpres
Hasto PDIP Luruskan Bamsoet soal Usulan Megawati Amandemen UUD: Tak Ubah Sistem Pilpres

PDIP tak masalah amandemen UUD 1945, akan tetapi tidak mengubah sistem Pilpres

Baca Selengkapnya