Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tarif interkoneksi baru jangan untungkan operator swasta saja

Tarif interkoneksi baru jangan untungkan operator swasta saja Ilustrasi operator seluler. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Rencana pemerintah menurunkan tarif interkoneksi telepon diharapkan jangan sampai hanya menguntungkan operator swasta. Sebab selama ini operator swasta dinilai tidak serius membangun infrastruktur jaringan atau membangun terbatas di kota saja. Demikian pandangan Yaqut Cholil Qoumas, anggota Komisi VI DPR RI, menanggapi polemik penurunan tarif interkoneksi saat ini.

Menurut dia, rencana penurunan biaya interkoneksi ini juga jangan merugikan Telkom dan Telkomsel, yang selama ini giat membangun infrastruktur jaringan hingga ke daerah pedalaman atau pelosok. Apalagi investasi tersebut telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.

"Terkait prinsip keadilan dan persaingan usaha yang sehat, maka perlu diberlakukan skema asimetris dalam perhitungan dasar tarif interkoneksi. Artinya, dengan skema asimetris, biaya interkoneksi dilakukan berdasarkan biaya yang dikeluarkan atas kerja keras membangun jaringan dan efisiensi dari masing-masing operator (cost based)," ujar dia, dalam keterangan pers, Selasa (6/9).

Orang lain juga bertanya?

Seperti diketahui, rencana pemerintah untuk menerapkan regulasi baru terkait penurunan tarif interkoneksi menimbulkan polemik yang masih terus bergulir hingga saat ini. Penerapan tarif baru interkoneksi yang lebih rendah rata-rata 26 persen dari Rp 250 per menit menjadi Rp 204 per menit, rencananya diberlakukan mulai 1 September 2016 sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Informasi No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016.

Namun, kebijakan tersebut akhirnya ditunda, karena belum semua operator telekomunikasi menyerahkan Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI), yang berisi skema, tarif, dan layanan interkoneksi satu operator. Saat ini operator yang menyerahkan DPI adalah Indosat, XL, Hutchison Tri Indonesia, dan Smartfren. Sedangkan, Telkom dan Telkomsel menolak menyerahkan DPI, akibat tidak setuju dengan perhitungan tarif interkoneksi baru.

Menurut dia, pemerintah harus konsisten menjalankan PP No 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, khususnya pada pasal 21, pasal 22, dan pasal 23. Khusus pasal 23 ayat 2 terkait biaya interkoneksi, disebutkan biaya interkoneksi ditetapkan berdasarkan perhitungan yang transparan, disepakati bersama dan adil. Karena itu, biaya interkoneksi merupakan cost recovery dari setiap operator.

Berdasarkan rapat dengar pendapat umum Komisi I DPR dengan operator telekomunikasi, lanjut dia, didapatkan data bahwa cost recovery Telkom dan Telkomsel sebesar Rp 285 per menit. Sedangkan cost recovery operator lain lebih rendah, seperti Indosat Rp 86 per menit, XL Rp 65 per menit, Smartfren Rp 100 per menit, dan Tri Rp 120 per menit.

"Dengan demikian, tarif interkoneksi yang rencananya dikenakan sebesar Rp 204 per menit jauh di bawah cost recovery yang ditanggung oleh Telkom atau Telkomsel," ucap dia.

Dijelaskan, mengingat penurunan tarif interkoneksi sebesar Rp 46 per menit sesungguhnya tidak terlalu berdampak signifikan bagi konsumen. Komponen biaya interkoneksi setidaknya hanya berkontribusi rata-rata sebesar 15% dari total biaya tarif ritel yang berada di kisaran Rp 1.500 - Rp 2.000 per menit.

"Pada tataran ini, pemerintah seharusnya menyampaikan hasil perhitungan tarif interkoneksi yang transparan dari seluruh operator kepada publik," ujarnya.

Sementara, berkaitan dengan efisiensi, yang perlu dilakukan oleh semua operator mengelola biaya promosi secara efektif dan menetapkan margin yang wajar, sehingga biaya ritel yang dibebankan ke konsumen dapat lebih terjangkau. Selain itu, dengan menetapkan tarif interkoneksi berbasis biaya masing-masing operator (asimetris), secara tidak langsung Pemerintah mendorong para operator untuk terus membangun jaringan secara merata ke seluruh wilayah Indonesia.

(mdk/ega)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Industri Telekomunikasi Butuh Terobosan dari Pemerintah, Ini Penyebabnya
Industri Telekomunikasi Butuh Terobosan dari Pemerintah, Ini Penyebabnya

Industri halo-halo sedang tidak baik-baik saja. Pemerintah harus hadir dengan terobosan regulasi.

Baca Selengkapnya
3 Hal Ini Jadi ‘Benalu’ Industri Telekomunikasi di Indonesia
3 Hal Ini Jadi ‘Benalu’ Industri Telekomunikasi di Indonesia

Kondisi operator seluler di Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Baca Selengkapnya
Kondisi Operator Seluler di Indonesia sedang Tidak Baik-baik Saja, Ini Penyebabnya
Kondisi Operator Seluler di Indonesia sedang Tidak Baik-baik Saja, Ini Penyebabnya

Pemerintah terlalu memberatkan keuangan perusahaan telekomunikasi dengan biaya penggunaan frekuensi yang semakin naik.

Baca Selengkapnya
Menghitung Penghematan Subsidi BBM Jika Pertalite Dibatasi
Menghitung Penghematan Subsidi BBM Jika Pertalite Dibatasi

Esther pun membeberakan hasil kajian Indef tahun 2023 terkait pembatasan pertalite dengan berbagai opsi dan skenario.

Baca Selengkapnya
Aturan Pasar Listrik Dibuka untuk Swasta Sedang Dibahas, Begini Dampaknya ke PLN
Aturan Pasar Listrik Dibuka untuk Swasta Sedang Dibahas, Begini Dampaknya ke PLN

Para produsen bidang kelistrikan atau industri lain, akan berlomba-lomba meningkatkan kualitas produk dan layanannya.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut sebut Starlink Bakal Lebih Murah Dibandingkan Internet Lokal, Begini Kata Pengusaha
Menko Luhut sebut Starlink Bakal Lebih Murah Dibandingkan Internet Lokal, Begini Kata Pengusaha

Respons pengusaha internet mendengar statment pejabat pemerintah soal harga murah Starlink.

Baca Selengkapnya
XL Axiata Minta Pemerintahan Baru Perhatikan Keberlanjutan Operator Seluler
XL Axiata Minta Pemerintahan Baru Perhatikan Keberlanjutan Operator Seluler

Tak mudah bagi industri telekomunikasi untuk menatap masa depan. Butuh bantuan pemerintah agar bisnis mereka terus berkelanjutan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Batasi Penyaluran Pertalite, Driver Ojol: Antrean SPBU Makin Panjang
Pemerintah Bakal Batasi Penyaluran Pertalite, Driver Ojol: Antrean SPBU Makin Panjang

Saat ini, sejumlah rekan profesi pengemudi ojek online (ojol) membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memperoleh Pertalite.

Baca Selengkapnya
Soal Starlink, APJII Minta Pemerintah Hargai Kerja Keras Perusahaan Internet Lokal
Soal Starlink, APJII Minta Pemerintah Hargai Kerja Keras Perusahaan Internet Lokal

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta agar pemerintah juga memperhatikan perusahaan internet lokal.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Carbon Capture Storage, Pemerintah Harus Jaga Harga Listrik Tetap Terjangkau
Ada Aturan Carbon Capture Storage, Pemerintah Harus Jaga Harga Listrik Tetap Terjangkau

Saat ini, belum ada landasan hukum khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan CCS di sektor ketenagalistrikan.

Baca Selengkapnya
Pekerjaan Rumah Menkominfo Era Prabowo Siap Menanti, Ini Daftarnya
Pekerjaan Rumah Menkominfo Era Prabowo Siap Menanti, Ini Daftarnya

Ada banyak tugas menanti Menkominfo pilihan Presiden Prabowo, salah satunya di sektor telekomunikasi.

Baca Selengkapnya
Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?
Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?

Pengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.

Baca Selengkapnya