Tarif interkoneksi baru jangan untungkan operator swasta saja
Merdeka.com - Rencana pemerintah menurunkan tarif interkoneksi telepon diharapkan jangan sampai hanya menguntungkan operator swasta. Sebab selama ini operator swasta dinilai tidak serius membangun infrastruktur jaringan atau membangun terbatas di kota saja. Demikian pandangan Yaqut Cholil Qoumas, anggota Komisi VI DPR RI, menanggapi polemik penurunan tarif interkoneksi saat ini.
Menurut dia, rencana penurunan biaya interkoneksi ini juga jangan merugikan Telkom dan Telkomsel, yang selama ini giat membangun infrastruktur jaringan hingga ke daerah pedalaman atau pelosok. Apalagi investasi tersebut telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
"Terkait prinsip keadilan dan persaingan usaha yang sehat, maka perlu diberlakukan skema asimetris dalam perhitungan dasar tarif interkoneksi. Artinya, dengan skema asimetris, biaya interkoneksi dilakukan berdasarkan biaya yang dikeluarkan atas kerja keras membangun jaringan dan efisiensi dari masing-masing operator (cost based)," ujar dia, dalam keterangan pers, Selasa (6/9).
-
Kenapa Menkominfo ingin membuat regulasi khusus untuk kecepatan internet? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai kecepatan internet. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Angka itu bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
-
Bagaimana tanggapan Telkomsel terkait rencana Menkominfo membuat regulasi kecepatan internet minimal 100 Mbps? 'Kita tinggal nunggu aturannya seperti apa, tapi itu kan dikembalikan ke pelanggan semoga economy of skill nya dapet lah,' Menurut Saki, dengan kecepatan minimal 100 Mbps sangat mungkin. Ia menyontohkan pelanggan IndiHome yang sudah memiliki opsi 100 Mbps. 'Intinya dari kami, tinggal tunggu dari pemerintah regilasinya sepetti apa,' ujar dia.
-
Bagaimana mekanisme penetapan harga jika Pertalite ditingkatkan oktan nya? 'Tidak mungkin Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) harganya diserahkan ke pasar karena ada mekanisme subsidi dan kompensasi di dalamnya,' terang Nicke.
-
Kenapa pemerintah mau kurangi subsidi BBM? 'Jadi yang teman-teman pantas membutuhkan subsidi ini kita tentunya akan jaga. Jadi masyarakat yang ekonominya rentan pasti akan terus berikan, kita tidak mau naikan harganya,' tegasnya di Jakarta, Senin (5/8).'Tapi mungkin ada teman-teman juga yang ke depannya sebenarnya harusnya sudah enggak butuh lagi subsidinya, itu bisa diarahkan untuk tidak menggunakan,' kata Rachmat.
-
Apa program pemerintah untuk pemerataan akses internet? Saat ini pemerintah sudah punya program BAKTI, misalkan pemerataan 4G terutamanya.
-
Siapa yang menyatakan bahwa ada tren peningkatan permintaan koneksi internet? 'Ada tren yang jelas dan permintaan yang semakin meningkat akan koneksi internet berkecepatan tinggi dan konektivitas yang tanpa hambatan di era digital ini,' ujar Yuwono Pranata, CEO MBT.
Seperti diketahui, rencana pemerintah untuk menerapkan regulasi baru terkait penurunan tarif interkoneksi menimbulkan polemik yang masih terus bergulir hingga saat ini. Penerapan tarif baru interkoneksi yang lebih rendah rata-rata 26 persen dari Rp 250 per menit menjadi Rp 204 per menit, rencananya diberlakukan mulai 1 September 2016 sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Informasi No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016.
Namun, kebijakan tersebut akhirnya ditunda, karena belum semua operator telekomunikasi menyerahkan Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI), yang berisi skema, tarif, dan layanan interkoneksi satu operator. Saat ini operator yang menyerahkan DPI adalah Indosat, XL, Hutchison Tri Indonesia, dan Smartfren. Sedangkan, Telkom dan Telkomsel menolak menyerahkan DPI, akibat tidak setuju dengan perhitungan tarif interkoneksi baru.
Menurut dia, pemerintah harus konsisten menjalankan PP No 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, khususnya pada pasal 21, pasal 22, dan pasal 23. Khusus pasal 23 ayat 2 terkait biaya interkoneksi, disebutkan biaya interkoneksi ditetapkan berdasarkan perhitungan yang transparan, disepakati bersama dan adil. Karena itu, biaya interkoneksi merupakan cost recovery dari setiap operator.
Berdasarkan rapat dengar pendapat umum Komisi I DPR dengan operator telekomunikasi, lanjut dia, didapatkan data bahwa cost recovery Telkom dan Telkomsel sebesar Rp 285 per menit. Sedangkan cost recovery operator lain lebih rendah, seperti Indosat Rp 86 per menit, XL Rp 65 per menit, Smartfren Rp 100 per menit, dan Tri Rp 120 per menit.
"Dengan demikian, tarif interkoneksi yang rencananya dikenakan sebesar Rp 204 per menit jauh di bawah cost recovery yang ditanggung oleh Telkom atau Telkomsel," ucap dia.
Dijelaskan, mengingat penurunan tarif interkoneksi sebesar Rp 46 per menit sesungguhnya tidak terlalu berdampak signifikan bagi konsumen. Komponen biaya interkoneksi setidaknya hanya berkontribusi rata-rata sebesar 15% dari total biaya tarif ritel yang berada di kisaran Rp 1.500 - Rp 2.000 per menit.
"Pada tataran ini, pemerintah seharusnya menyampaikan hasil perhitungan tarif interkoneksi yang transparan dari seluruh operator kepada publik," ujarnya.
Sementara, berkaitan dengan efisiensi, yang perlu dilakukan oleh semua operator mengelola biaya promosi secara efektif dan menetapkan margin yang wajar, sehingga biaya ritel yang dibebankan ke konsumen dapat lebih terjangkau. Selain itu, dengan menetapkan tarif interkoneksi berbasis biaya masing-masing operator (asimetris), secara tidak langsung Pemerintah mendorong para operator untuk terus membangun jaringan secara merata ke seluruh wilayah Indonesia.
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Industri halo-halo sedang tidak baik-baik saja. Pemerintah harus hadir dengan terobosan regulasi.
Baca SelengkapnyaKondisi operator seluler di Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Baca SelengkapnyaPemerintah terlalu memberatkan keuangan perusahaan telekomunikasi dengan biaya penggunaan frekuensi yang semakin naik.
Baca SelengkapnyaBeban operator seluler selama ini sungguh berat. Tidak hanya bisnisnya saja, namun 'upeti' yang mesti dibayarkan ke pemerintah pun makin bengkak.
Baca SelengkapnyaPara produsen bidang kelistrikan atau industri lain, akan berlomba-lomba meningkatkan kualitas produk dan layanannya.
Baca SelengkapnyaRespons pengusaha internet mendengar statment pejabat pemerintah soal harga murah Starlink.
Baca SelengkapnyaTak mudah bagi industri telekomunikasi untuk menatap masa depan. Butuh bantuan pemerintah agar bisnis mereka terus berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, sejumlah rekan profesi pengemudi ojek online (ojol) membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memperoleh Pertalite.
Baca SelengkapnyaAsosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta agar pemerintah juga memperhatikan perusahaan internet lokal.
Baca SelengkapnyaSaat ini, belum ada landasan hukum khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan CCS di sektor ketenagalistrikan.
Baca SelengkapnyaBiaya penerbangan domestik jauh lebih mahal dibandingkan dengan biaya penerbangan internasional atau ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaAda banyak tugas menanti Menkominfo pilihan Presiden Prabowo, salah satunya di sektor telekomunikasi.
Baca Selengkapnya