Tarif mulai diatur, Uber paparkan manfaat layanannya
Merdeka.com - Per 1 Juli kemarin, Peraturan Menteri Perhubungan (PM) nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, resmi diberlakukan. Dalam aturan itu, salah satunya membahas mengenai penerapan tarif batas atas dan bawah untuk model layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Go-Jek, Grab, dan Uber.
Sejatinya, aturan PM itu kurang disetujui oleh layanan berbasis aplikasi itu. Namun, apa boleh buat, mau tidak mau mereka pun harus mengikuti regulasi yang diatur regulator. Sebagai contoh Uber. Dalam blog resmi miliknya, mereka menyebut bahwa revisi aturan tersebut justru berisiko menghambat berbagai manfaat yang dihadirkan ridesharing kepada para penumpang, mitra-pengemudi dan kota-kota.
Mereka pun menyodorkan data-data hasil riset AlphaBeta mengenai manfaat layanan ridesharing sepertinya. Hasil riset itu menyebutkan di antaranya penumpang bisa menghemat 65 persen dari biaya dan 38 persen dari waktu perjalanan dengan menggunakan aplikasi Uber dibandingkan saat menggunakan kendaraan pribadi.
-
Kenapa BPH Migas revisi regulasi penyaluran BBM subsidi? 'Pertama, pengaturan volume Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk transportasi darat disusun berdasarkan kajian kewajaran pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP transportasi darat, seperti data histori transaksi pembelian JBT dan JBKP, jenis kendaraan dan tempuh' jelasnya pada saat ditemui dalam Public Hearing di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024).
-
Kenapa aturan baru BBM Subsidi dibuat? Aturan ini dirancang untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan efisien.
-
Siapa yang memberikan masukan tentang revisi regulasi BBM subsidi? Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati, masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
-
Apa yang direvisi BPH Migas tentang BBM subsidi? Pertimbangkan Masukan Masyarakat Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati, masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
-
Apa yang baru dari aturan BBM Subsidi? Pemerintah segera merilis aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi.
-
Siapa yang mengajukan usulan subsidi angkutan udara? 'Sejak ada regulasi itu, kami di provinsi tidak bisa lagi menganggarkan subsidi angkutan udara. Karena tidak ada lagi kewenangannya di kami, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) juga ketat soal itu,' ungkap Heru kepada Tim Liputan Diskominfo Kaltim.
Maka itu, pihak Uber berharap revisi peraturan itu perlu dipertimbangkan ulang. Beberapa hal di antaranya soal penentuan tarif dan pembatasan kuota. Pembatasan kuota kendaraan dan biaya perjalanan serta beratnya persyaratan menghalangi warga biasa yang ingin berbagi tumpangan dan membatasi akses warga terhadap layanan mobilitas yang terjangkau dan nyaman.
"Hal-hal ini juga bertentangan dengan prinsip koperasi; serta berbeda dengan langkah pemerintah kota DKI Jakarta yang tahun 2016 menghapus kuota dan batasan tarif taksi demi terciptanya persaingan yang sehat dan memandang kuota dan biaya perjalanan ridesharing tidak perlu diatur karena melihat perbedaan model bisnisnya," tulis dalam blog tersebut.
Blog resmi Uber itu pun menuliskan Indonesia adalah negara yang dikenal terbuka dengan tren ekonomi global, teknologi baru dan mendorong ekonomi kerakyatan, namun dengan revisi aturan-aturan ini, Indonesia tidak bisa mengambil manfaat penuh dari model bisnis dan inovasi ridesharing.
"Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan para pelaku industri dan pemerintah untuk mencari jalan ke depan yang memungkinkan perusahaan-perusahaan teknologi seperti kami dapat mengubah kehidupan warga menjadi lebih baik," lanjut tulisannya.
(mdk/gni)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan ini dapat membuat Gojek dan ojek pangkalan (opang) terlihat serupa dan tidak lagi memiliki perbedaan.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca SelengkapnyaPemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan UMKM melalui serangkaian kebijakan strategis.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengesahkan UU Nmoor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaSaat ini, sejumlah rekan profesi pengemudi ojek online (ojol) membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memperoleh Pertalite.
Baca SelengkapnyaOJK beberkan manfaat program wajib asuransi kendaraan yang mendapat penolakan dari kalangan masyarakat.
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaBiaya penerbangan domestik jauh lebih mahal dibandingkan dengan biaya penerbangan internasional atau ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca SelengkapnyaPengusaha memang menaruh perhatian lebih terhadap pungutan cukai untuk minuman berpemanis.
Baca SelengkapnyaAgus memandang kebijakan itu akan sulit diterapkan karena akan menimbulkan kekacauan di kalangan pengguna layanan.
Baca SelengkapnyaMaxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya