Tega! Pasangan remaja jual bayi untuk beli iPhone
Merdeka.com - Tidak ada barang di dunia ini yang lebih berharga dari darah daging alias anak. Namun, hal itu sepertinya tidak berlaku bagi pasangan asal China yang kedapatan menjual sendiri bayinya demi beli gadget.
Seperti yang dilansir oleh Phone Arena (07/03), kasus penjualan bayi ini sejatinya terjadi tahun lalu, tetapi kasusnya baru menyeruak ke publik belakangan ini. Tersangka dari kasus penjualan bayi ini tidak lain adalah sang ayah, pria berusia 19 tahun asal China bernama A Duan.
Tahun lalu, remaja ini menjual bayi perempuan yang baru berumur 18 bulan ke seseorang yang tidak dikenal seharga Rp 46 juta. Transaksi ilegal ini dilakukan di kota Tong'an provinsi Fujian. Uang itu kemudian dipakai untuk membeli iPhone dan sepeda motor sport.
-
Iphone palsu apa yang disita polisi? Laporan menunjukkan bahwa lebih dari 800 perangkat palsu, mulai dari AirPods hingga berbagai aksesoris iPhone lainnya, ditemukan di area bisnis setempat.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang menjual iPhone 16 ilegal? Belakangan, informasi beredar bahwa iPhone 16 series telah dijual di berbagai marketplace online dan toko fisik oleh sejumlah pihak di Indonesia.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang ngasih denda ke Apple? Apple dikenai denda sebesar USD 17 miliar, yang setara dengan Rp 263,7 triliun, akibat berbagai investigasi yang dilakukan terhadap perusahaan tersebut.
Ironisnya, si ayah dari bayi itu belum lulus SMA, sementara si ibu bisa dibilang belum cukup umur untuk melahirkan. Praktek jual beli bayi ini bahkan diakui ibu sang bayi hal lumrah di lingkungan mereka.
"Aku sendiri adalah anak angkat, dan banyak orang di kota kelahiranku menjual anak-anak mereka karena tidak mampu menghidupi keluarganya," kata sang ibu yang berhasil dilacak keberadaanya oleh pihak kepolisian.
"Aku tidak tahu bila menjual bayi adalah tindakan ilegal," lanjutnya.
Pasangan itu akhirnya dipenjara akibat perbuatan tidak bertanggungjawabnya itu. A Duan dijatuhi hukuman penjara 3 tahun sementara kekasihnya sekaligus ibu dari bayi itu 2,5 tahun. Bayi keduanya untuk saat ini masih dirawat oleh saudara perempuan si pembeli bayi tadi.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus tersebut bermula saat pelaku RA melihat sebuah postingan di media sosial (medsos) facebook.
Baca SelengkapnyaKepolisian akan menggadeng pelbagai lembaga di antaranya PPATK untuk menelusuri adanya tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita sejumlah barang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan saudara kembar berkedok pre order iPhone tersebut.
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca SelengkapnyaSi kembar Rihana-Rihani menjalani bisnis menggunakan skema ponzi. Mereka awalnya memposting produk-produk apple di media sosial seperti instagram
Baca SelengkapnyaPenyidik akan mendalami isi dari buku rekening guna mengetahui aliran uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaRD mengaku sempat putus asa setelah mengetahui suaminya menjual darah dagingnya.
Baca SelengkapnyaBayi tak berdosa yang baru berusia 11 bulan itu dia jual senilai Rp15 juta.
Baca SelengkapnyaApabila denda tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Baca SelengkapnyaSi kembar Rihana dan Rihani segera diadili dalam perkara dugaan penipuan bermodus penjualan produk Apple. Keduanya telah diserahkan ke penuntut umum.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu tega menjual anaknya seharga Rp30 juta untuk membayar utang.
Baca SelengkapnyaSaat menikah, pelaku ternyata tengah hamil empat bulan. Mereka malu hamil di luar nikah.
Baca Selengkapnya